• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Kapolresta Barelang harus menghentikan kriminalisasi terhadap 8 orang warga Rempang-Galang

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
September 11, 2023
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran pers
“Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan – Rempang”

Related Posts

Tunjuk Ajar Lingkungan Hidup 2025 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Menggaungkan Isu Krisis Ekologis Melalui Film dan Seminar Publik

Seruan Pulihkan Sungai Siak di Hari Lingkungan Hidup 2025

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

Batam, 10 September 2023, Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan Rempang yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam mengecam penangkapan dan penetapan tersangka secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polresta Barelang, sejauh ini Tim Advokasi menemukan terdapat 8 orang yang ditangkap pada saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang (07/09/23).

Selain itu Tim Advokasi juga mengecam penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) baik kekerasan dan penggunaan gas air mata yang digunakan oleh aparat gabungan (POLRI, TNI dan Satpol PP) terhadap warga, Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas, akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan (anak, perempuan dan lansia) yang mengalami luka-luka, gangguan pernafasan dan bahkan tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Terkait warga yang mengalami penangkapan, sejauh ini sudah terdapat 7 orang yang ditetapkan tersangka dan 1 orang sebagai saksi. Tim Advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Rio Turnip, Wiranata dan Mangara Sijabat selaku Direktur LBH Mawar Saron Batam. Menilai “Proses hukum yang dijalani terhadap warga begitu cepat prosesnya, mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terjadi dihari yang sama, sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini.”

Selanjutnya Nofita Putri Manik (Sekretaris PBH Peradi Batam), “di dalam tahanan salah satu warga yang didampingi oleh Tim Advokasi juga mengalami gangguan kesehatan, seperti mata merah, sakit kepala, sakit punggung dan sampai muntah-muntah, kami menduga hal tersebut terjadi karena kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan pada kamis, 07/09/23.”

Keesokan harinya (8/9/23) 2 orang dari Aliansi Pemuda Melayu diamankan dan di introgasi secara paksa pada saat sedang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang, dari kedua yang amankan tersebut salah satunya kemudian dilepaskan dan satunya lagi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total tersangka menjadi 8 orang.

Tim Advokasi, Sopandi dan Yayan Setiawan (Pengacara PBH Peradi Batam)
menilai, “Penahanan tersebut dilakukan secara paksa, selain itu pemuda
melayu tersebut juga mengalami penyitaan HP yang dilakukan juga secara paksa dengan dirampas tanpa alasan yang sah, Kami melihat ada beberapa Pasal (Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 192 ayat 1 huruf e KUHP) yang sangkakan terlalu dipaksakan, karena mengirimkan video aksi penebangan yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan saat terjadi bentrok (7/9/23) dikirim ke whatsapp grup, padahal SKB 3 menteri jelas mengatur bahwa Whatsapp group merupakan ranah privat.”

Selanjutnya Tim Advokasi, Noval Setiawan (YLBHI-LBH Pekanbaru), “mengecam terjadinya tindakan eksesif yang dilakukan oleh aparat gabungan di jembatan
4 barelang (7/9/23) yang berujung bentrok. Mereka (warga yang ditahan) menyatakan hanya ingin mempertahankan identitas melayu, tanah dan kampung mereka sudah sudah didiami secara turun-temurun dari pemasangan patok dan penggusuran proyek eco-city.”

Sebelumnya, banyak warga rempang-galang mendapatkan surat pemanggilan atas dugaan kasus pendudukan lahan ilegal, pemalsuan surat, pemerasan dan perusakan terumbu karang dan lainnya, “Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela,” Lanjut Noval.

Atas dasar ini, Kami Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak:
1. Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka;
2. Seluruh jajaran Polri untuk menghentikan seluruh upaya pemidanaan yang dipaksakan terhadap warga yang memperjuangkan tanah dan kampung mereka.

Narahubung :
Mangara Sijabat : +62853-7450-7258 (LBH Mawar Saron Batam)
Nofita Putri Manik : +62818-515-284 (PBH Peradi Batam)
Noval Setiawan : +62852-7873-5200 (YLBHI-LBH Pekanbaru)

Tags: #pulihkanindonesiasaverempang
Next Post

Respon Terhadap Konferensi Pers Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam: Relokasi Bukan Solusi Masyarakat Rempang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Utama

Penertiban TNTN: Harus Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu dan Perhatikan Aspek Pemulihan!

by WALHIRiau25
July 9, 2025
0

Siaran Pers BersamaWALHI Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru Rabu, 25 Juni 2025—Upaya penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan...

Read more

Penertiban TNTN: Harus Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu dan Perhatikan Aspek Pemulihan!

Tunjuk Ajar Lingkungan Hidup 2025 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Menggaungkan Isu Krisis Ekologis Melalui Film dan Seminar Publik

Seruan Pulihkan Sungai Siak di Hari Lingkungan Hidup 2025

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

WALHI Riau Mengajukan Amicus Curiae, Dorong Bank Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan-HAM

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau