• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Pernyataan Sikap Solidaritas Jaga Pulau Rupat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
September 5, 2023
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membuka peluang besar bagi Gubernur Riau untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk memastikan perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat. Pasal 2 ayat (9) huruf b Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 kembali memberi kewenangan kepada Gubernur Riau dalam pemberian sanksi administratif. Artinya, norma ini membuka ruang sebesar-besarknya bagi Gubernur Riau untuk mengeksekusi sendiri permintaannya kepada Menteri ESDM sebagaimana Surat pada 12 Januari 2022.

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Dalam surat tersebut, Syamsuar, Gubernur Riau secara tegas meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama karena (1) keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat; (2) lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten; dan (3) penerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa.

Berangkat dari surat tersebut, kami dari Solidaritas Jaga Pulau Rupat menuntut Gubernur Riau untuk konsisten pada sikapnya dan segera menerbitkan keputusan pemberian sanksi administratif pencabutan IUP PT Logomas Utama.

Jangan biarkan masyarakat adat, nelayan tradisional Rupat, dan biota laut di ekosistem tersebut terus terancam akibat IUP yang terbit dan sempat beraktivitas secara bertentangan dengan hukum tersebut kembali aktif.

Lebih luas, Solidaritas Jaga Pulau Rupat juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Riau tidak lagi menerbitkan perizinan berusaha serupa di wilayah pesisir dan laut Riau.

Jaga laut, jaga masyarakat adat, jaga nelayan, jaga kehidupan!

Pekanbaru, 5 September 2023
Kami yang menyatakan sikap dan tuntutan
1. Nelayan Pulau Rupat
2. Hj. Azlaini Agus, S.H.,M.H.
3. Mapala Suluh FKIP UNRI
4. AP2SI Riau
5. BEM Fakultas Pertanian UNRI
6. YLBHI-LBH Pekanbaru
7. IMKDP
8. XR-Riau
9. WALHI Riau
10. Wanapalhi STMIK AMIK Riau
11. LLMB
12. Pondok Belantara
13. KPA EMC2 FMIPA UNRI
14. Rumus Riau
15. Riau Dokumenter

 

Next Post

Hentikan Program Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City, Copot Kapolresta Barelang, Kapolda Kepulauan Riau, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau