• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Pernyataan Sikap Solidaritas Jaga Pulau Rupat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
September 5, 2023
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membuka peluang besar bagi Gubernur Riau untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk memastikan perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat. Pasal 2 ayat (9) huruf b Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 kembali memberi kewenangan kepada Gubernur Riau dalam pemberian sanksi administratif. Artinya, norma ini membuka ruang sebesar-besarknya bagi Gubernur Riau untuk mengeksekusi sendiri permintaannya kepada Menteri ESDM sebagaimana Surat pada 12 Januari 2022.

Related Posts

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Dalam surat tersebut, Syamsuar, Gubernur Riau secara tegas meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama karena (1) keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat; (2) lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten; dan (3) penerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa.

Berangkat dari surat tersebut, kami dari Solidaritas Jaga Pulau Rupat menuntut Gubernur Riau untuk konsisten pada sikapnya dan segera menerbitkan keputusan pemberian sanksi administratif pencabutan IUP PT Logomas Utama.

Jangan biarkan masyarakat adat, nelayan tradisional Rupat, dan biota laut di ekosistem tersebut terus terancam akibat IUP yang terbit dan sempat beraktivitas secara bertentangan dengan hukum tersebut kembali aktif.

Lebih luas, Solidaritas Jaga Pulau Rupat juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Riau tidak lagi menerbitkan perizinan berusaha serupa di wilayah pesisir dan laut Riau.

Jaga laut, jaga masyarakat adat, jaga nelayan, jaga kehidupan!

Pekanbaru, 5 September 2023
Kami yang menyatakan sikap dan tuntutan
1. Nelayan Pulau Rupat
2. Hj. Azlaini Agus, S.H.,M.H.
3. Mapala Suluh FKIP UNRI
4. AP2SI Riau
5. BEM Fakultas Pertanian UNRI
6. YLBHI-LBH Pekanbaru
7. IMKDP
8. XR-Riau
9. WALHI Riau
10. Wanapalhi STMIK AMIK Riau
11. LLMB
12. Pondok Belantara
13. KPA EMC2 FMIPA UNRI
14. Rumus Riau
15. Riau Dokumenter

 

Next Post

Hentikan Program Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City, Copot Kapolresta Barelang, Kapolda Kepulauan Riau, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

by WALHI Riau
February 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup WALHI Riau Pekanbaru, 30 Januari 2026 – WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul “Konsisten Menggesa...

Read more

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Catatan Diskusi:Perempuan Adat dan Perlawanan terhadap Industri Ekstraktif: Membaca Pengetahuan, Luka, dan Perlawanan dalam 16 HAKTP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau