• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

WALHI Riau Dukung Masyarakat Pulau Bayur Tolak Tambang Batu Bara

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
May 16, 2023
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ED Riau

Related Posts

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Pekanbaru, 16 Mei 2023—WALHI Riau mendukung penolakan yang dilakukan masyarakat Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi terhadap izin dan aktivitas tambang batu bara di wilayah tersebut. Masyarakat menolak aktivitas tersebut karena khawatir akan merusak kelestarian lingkungan hidup dan berdampak buruk pada kelangsungan kebun karet dan kelapa sawit mereka. Selain karena kekhawatiran tersebut, masyarakat juga sudah merasakan dampak buruk lainnya. Misalnya, jalan yang mereka pergunakan sehari-hari rusak parah karena aktivitas lalu lalang perusahan tambang.

Atas peristiwa tersebut, masyarakat Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi telah beberapa kali melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan izin dan aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan penelusuran WALHI Riau, keberadaan perizinan tambang di lokasi ini bersumber dari Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.434.a/X/2014 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan galian Batubara kepada PT Fabrik Komponen Industri Energi (FKIE), tanggal 15 Oktober 2014. Namun satu tahun belakangan, yang beraktivitas di lapangan adalah PT Lingkaran Dewaro Energi (LDE).

Konflik antara masyarakat Desa Pulau Bayur dengan korporasi tambang telah dimulai pada sekitar Oktober 2022, ketika PT LDE melakukan aktivitas pengeboran di kebun masyarakat. Upaya sosialisasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pun tidak membuahkan hasil. Masyarakat tetap tidak bergeming dan terus menolak keberadaan tambang batu bara di kampung mereka. Aksi penolakan secara terbuka mulai digencarkan masyarakat pada Februari 2023 dan kembali dilakukan pada 9 Mei 2023.

Emar, juru bicara Forum Masyarakat Peduli Pulau Bayur (FMPPB) menyebutkan aksi protes pada 9 Mei 2023 merupakan respon masyarakat untuk menghentikan perusahaan membawa alat berat masuk melintasi jalan di kampung mereka. Masyarakat Pulau Bayur menolak aktivitas pertambangan karena menggunakan fasilitas jalan desa. Aktivitas tersebut telah merusak jalan desa dan menghambat jalur distribusi perdagangan kebun karet dan sawit.

”Apabila tambang terus dibiarkan beraktivitas, bukan hanya jalan yang rusak, tapi juga kebun karet dan sawit yang produktif, yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami. Rusak dan hilangnya tanah akan membuat kami jadi orang tua yang gagal mewariskan lingkungan hidup yang baik termasuk sumber penghidupan dari kebun-kebun ini. Karena itu kami tolak keberadaan perusahaan dan tambang batu bara di sini,” sebut Emar.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menyebutkan belajar dari keberadaan perusahaan tambang batu bara di banyak tempat, wajar masyarakat Desa Pulau Bayur menolak keberadaan aktivitas tambang batu bara. Tentu mereka khawatir keberadaan tambang akan merusak lingkungan hidup sekaligus merampas ruang hidup mereka.
”WALHI Riau secara tegas menjadi sahabat dan saudara bagi setiap komunitas yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penolakan terhadap keberadaan PT FKIE atau PT LDE merupakan hak konstitusional masyarakat, apalagi mereka mempunyai dasar legalitas dan kepemilikan hak secara faktual,” sebut Even Sembiring.

Komitmen Buruk Transisi Energi di Kabupaten Kuantan Singingi

Memperhatikan dokumen izin PT FKIE yang terbit pada 15 Oktober 2014, maka seharusnya perusahaan ini sudah tidak layak untuk melanjutkan aktivitas tambang. Diktum Kedelapan dokumen izin secara tegas disebutkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi tidak memenuhi kewajiban dan larangan dalam diktum Keempat, Kelima, dan Keenam dokumen izin, maka izinnya dapat diberhentikan sementara, dicabut, atau dibatalkan. Adapun ketentuan dalam diktum yang diwajibkan atau dilarang tersebut meliput, (1) larangan dipindah tangankan; (2) kewajiban penyelesaian hak pihak ketiga; dan (3) penyampaian RKAB selambat-lambatnya setelah 60 hari kerja setelah izin ini.

Saat ini, jelas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak mempunyai kewenangan pencabutan/pembatan izin dan penerapan sanksi administratif. Hanya saja, memperhatikan diktum dalam dokumen izin, maka Bupati Kabupaten Kuantan Singingi sudah sepatutnya mengambil posisi berpihak pada masyarakat. Alasannya, pelanggaran yang dilakukan PT FKIE yang kini aktivitasnya dilakukan PT LDE telah mencederai kewajiban yang diberikan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

”Alih-alih memfasilitasi proses sosialisasi dan rencana kerja perusahaan, sebaiknya Bupati Kuantan Singingi harus mengambil sikap tegas berpihak kepada masyarakat yang menolak. Caranya tentu dengan mengirim surat kepada Menteri ESDM agar melakukan evaluasi terhadap izin tersebut,” tegas Even Sembiring.

Membiarkan aktivitas tambang ini terus berlangsung jelas memperlihatkan komitmen buruk Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Provinsi Riau atas komitmen global dan Indonesia untuk mengakselerasi laju transisi energi. Penggunaan energi yang bersumber dari tambang batu bara berkontradiksi dengan komitmen tersebut dan malah berkontribusi buruk dalam peningkatan pelepasan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Hal ini bukan hanya akan mengakibatkan masyarakat Desa Pulau Bayur merasakan dampak buruk kerusakan lingkungan, tapi juga seluruh tanah Riau dan bumi ini makin merasuk ke dalam lubang krisis iklim yang lebih dalam.

Guna memastikan perlindungan hak masyarakat Desa Pulau Bayur atas wilayah kelolanya dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, WALHI Riau menyatakan secara tegas agar Menteri ESDM mencabut izin PT FKIE atau PT LDE. Seruan ini juga harus didukung oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengirim surat permohonan pencabutan izin kepada Menteri ESDM.

”Membiarkan PT FKIE atau PT LDE tetap melakukan aktivitas tambang batu bara sama artinya mengorbankan masyarakat Desa Pulau Bayur dan sekitarnya menjadi korban jangka panjang dampak buruk aktivitas tambang. Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Gubernur Riau, Menteri ESDM harus mengambil sikap tegas. Mencabut cabut IUP Operasi Produksi PT FKIE dan mengambil kebijakan tepat yang mendukung komitmen global guna mempercepat transisi energi. Meninggalkan energi kotor batu bara dan menggantinya dengan energi bersih dan berkeadilan yang mampu memperkuat komitmen transisi energi Indonesia,” tutup Even Sembiring.

Narahubung:
Umi Ma’rufah (085225977379)

Tags: #keadilanantargenerasi#walhiriauBatu BaraClimate ChangeKuantan SingingiTransisi Energi
Next Post

WALHI Riau Desak Gubernur Riau Tindak Lanjuti Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Utara Rupat!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

by WALHI Riau
February 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup WALHI Riau Pekanbaru, 30 Januari 2026 – WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul “Konsisten Menggesa...

Read more

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Catatan Diskusi:Perempuan Adat dan Perlawanan terhadap Industri Ekstraktif: Membaca Pengetahuan, Luka, dan Perlawanan dalam 16 HAKTP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau