• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Suku Akit Desa Kepau Baru Mengelola Hutan Melalui Perhutanan Sosial

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 31, 2022
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Pekanbaru, 31 Oktober 2022—WALHI Riau menaja Konferensi Pers bertajuk Suku Akit Desa Kepau Baru Mengelola Hutan Melalui Perhutanan Sosial. Desa Kepau Baru merupakan salah satu desa di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Desa dengan mayoritas masyrakatnya merupakan Suku Akit ini tergolong masih berada pada kategori desa tertinggal. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya ketimpangan lahan dan masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai buruh tani di kampung sendiri. Untuk mengatasinya, masyarakat melakukan pengelolaan hutan secara mandiri melalui skema Perhutanan Sosial (PS).

Secara administratif, luas Kepau Baru adalah 24.898 hektar, di mana ±89% diantaranya merupakan kawasan hutan dan 100% daratannya merupakan ekosistem gambut (45,1% fungsi lindung dan 54,9% fungsi budidaya). Olah data spasial WALHI Riau dari berbagai sumber memperlihatkan 36,2% wilayah Kepau Baru dikuasai PT Nasional Sago Prima (NSP) seluas 9.053 hektar. Selain 36,2% wilayah Kepau Baru telah dikuasi oleh PT NSP, mayoritas tanah produktif juga sudah dikuasai tuan tanah.

Fandi Rahman, Manajer Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau mengatakan bahwa hal itu terjadi karena proses transaksi tidak adil dan praktik ijon. “Tokeh, tuan tanah lokal dan pemilik modal dari ibu kota kabupaten merebut tanah-tanah dengan sistem ijon. Praktik ijon dan pembelian dengan harga murah membuat banyak warga yang mempunyai tanah dalam skala kecil,” kata Fandi.

Fandi juga menyampaikan kondisi itu kian diperparah sejak kejadian kebakaran hebat pada 2014. Kebakaran dari areal kerja PT NSP mengakibatkan masyarakat yang terlanjur berhutang, gagal bayar karena kebun mereka turut terbakar. Bahkan, kata Fandi, tidak ada pembayaran, yang ada hanya pemberian bantuan yang nilainya tidak setara dengan harga sagu masyarakat yang terbakar. Konsekuensinya, pembayaran utang diganti dengan peralihan kepemilikan tanah.

Guna mengatasi permasalahan ketimpangan lahan dan perekonomian masyarakat, beberapa tokoh Suku Akit Desa Kepau Baru memperjuangkan hak mereka atas tanah. Perjuangan panjang menolak kehadiran PT Lestari Unggul Makmur (LUM) yang juga terletak di wilayah Desa Kepau Baru dari tahun 2008 membuahkan hasil dengan diterbitkannya SK Menteri LHK Nomor: SK/444.Menlhk/Sekjen/HPL.1/6/2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pemberian IUPHHK-HK PT LUM seluas 10.390 ha.

Pasca pencabutan izin, tujuh desa yang berada pada eks konsesi PT LUM mengajukan permohonan Hutan Desa (HD). Hasilnya pada tahun 2016, Menteri LHK menerbitkan SK HD Kepau Baru dengan nomor: SK/6721/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2016 seluas 844 ha. Selain memiliki Hutan Desa, Desa Kepau Baru juga memiliki akses legal dalam mengelola hutan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). HKm dikelola oleh Kelompok Tani Kepau Baru Lestari berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.7443/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020 seluas 1.505 ha dengan 154 anggota sebagai pemegang izin.

Sayangnya, berdasarkan penilaian WALHI Riau, masyarakat Desa Kepau Baru masih belum maksimal dalam memanfaatkan dan mengelola kedua akses legal yang diberikan. Hal ini yang mendorong WALHI Riau melakukan pendampingan kelompok pengelola PS di Desa Kepau Baru selama satu tahun terakhir. Pendampingan kelompok bertujuan untuk mempersiapkan pengelolaan administrasi, manajemen lembaga, penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), dan pengimplementasiannya sebagai solusi peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kepau Baru.

Budiansyah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Tebing Tinggi, mengatakan bahwa pendampingan kelompok pengelola PS pasca izin harus dilakukan bersama antara Pemerintah dan CSO. “Kolaborasi antara pemerintah dan pendamping non pemerintah sangat dibutuhkan karena pendampingan pasca izin membutuhkan sumber daya yang ekstra, terlebih di Desa Kepau Baru,” Kata Budi.

Rezki Andika, pendamping kelompok PS di Kepau Baru, mengaku bahwa setelah dilakukan pendampingan selama satu tahun terakhir, masyarakat mulai dapat melakukan pengelolaan lahan PS yang mereka miliki dengan menanam komoditi lokal seperti Sagu, Pinang, Nenas, Cabe Rawit, dan Kayu Alam.

“Pendampingan di Desa Kepau Baru dimulai dengan menata pengetahuan yang dimiliki masyarakat dan kemudian dituangkan ke dalam RKPS dan RKT. Serta kemudian mengimplementasikan rencana kerja tersebut sebagai solusi ketimpangan lahan dan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Rezki. Rezki berharap, pengelolaan hutan oleh masyarakat Suku Akit Desa Kepau Baru dapat menjadi solusi pemulihan kawasan pasca kebakaran, mengatasi permasalahan ketimpangan lahan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat Suku Akit.

Narahubung:
Rezki Andika (082384627527)
Fandi Rahman (085271602790)

Tags: #pulihkanindonesia#pulihkanriau#walhiriauhutan desaHutan KemasyarakatanKepau BaruPerhutanan SosialWALHI
Next Post

WALHI TOLAK SOLUSI PALSU TRANSISI ENERGI PEMERINTAH JEPANG MELALUI STRATEGI GX YANG AKAN MEMPERBURUK KRISI IKLIM DAN POLUSI UDARA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

by WALHI Riau
November 3, 2025
0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau  Pekanbaru, 3 November 2025 – Setiap tanggal 28 Oktober orang muda Indonesia memperingati...

Read more

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran — Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau