Siaran Pers Eyes on the Forest
PEKANBARU – Pencabutan izin sektor kehutanan oleh Pemerintah di tahun ini memerlukan ketelitian dan sikap tegas agar tujuan mengefektifkan lahan-lahan terbengkalai menjadi tepat sasaran. Hasil temuan lapangan oleh Eyes on the Forest terhadap situasi terkini di lahan-lahan dicabut, menunjukkan perlunya tindakan cermat dari Pemerintah agar masyarakat bisa disejahterahkan, dan potensi konservasi bisa dipulihkan.
EoF melakukan pemantauan acak di sekitar 16 lokasi perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, di tiga provinsi, Riau, Kalimantan Barat dan Papua sejak awal tahun 2022. Khusus di Provinsi Riau, sejumlah kesimpulan diambil EoF seperti masih adanya penguasaan lahan yang dipertanyakan legalitasnya karena adanya dominasi cukong atau pemodal di beberapa lokasi. “Temuan ini menjadi petunjuk bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan penguasaan lahan pada areal izin Kawasan Hutan yang dicabut, sehingga tujuan Presiden mensejahterakan masyarakat dan potensi konservasi dapat segera dilakukan,” ujar Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Di sejumlah lahan yang izinnya dicabut terjadi konflik lahan dimana pemerintah tempatan maupun organisasi masyarakat sipil mendukung perjuangan masyarakat yang mencoba mengambil balik hak mereka. Dengan dicabutnya izin, maka lahan yang dikuasai oleh pihak bermasalah, tentu pantas dan potensi dialihkan ke masyarakat. “Artinya, perjuangan masyarakat dalam menuntut akses pengelolaan di Kawasan Hutan didengar Pemerintah, dan ini yang harus juga dikawal agar segalanya bisa berjalan di rel yang tepat sasaran,” kata Boy Even Sembiring, Direktur WALHI Riau.
Di sejumlah lokasi juga ditemukan areal Izin Kawasan Hutan yang dicabut memiliki tutupan Hutan Alam dalam kondisi baik dan berpotensi memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT), seperti di beberapa HGU di Provinsi Papua. Selain itu, di Provinsi Riau terdapat tutupan hutan alam pada gambut berkedalaman lebih dari 3 meter dan pada areal yang merupakan habitat gajah yang kurang dipedulikan oleh pemegang izin, maka pencabutan izin bisa menjadi langkah pemulihan ke ekosistem dan upaya mengurangi konflik manusia – satwaliar yang cenderung semakin tinggi di area yang peruntukan lahannya bermasalah. “Dan inilah peluang untuk mengurangi kerusakan hutan dengan upaya pemulihan dan pengembalian habitat satwa dilindungi, seperti halnya dengan perlindungan gambut dalam di sejumlah izin dicabut,” kata Nursamsu, Koordinator Eyes on the Forest.
EoF mengapresiasi kebijakan pencabutan izin lahan-lahan konsesi HTI, sawit maupun pertambangan yang operasional mereka cenderung menuju degradasi hutan. “Yang penting, Pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang bertahun-tahun ditelantarkan pihak penguasa dengan berbagai alasan.
Langkah selanjutnya peran pemerintah diminta lebih aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terutama menyangkut pengusahaan lahan oleh pemodal atau cukong. Begitu diketahui bahwa ada areal yang izinnya dicabut, maka pihak cukong atau pemodal memanfaatkan situasi tersebut denganmengatasnamakan masyarakat. “Hukum mesti ditegakkan dan penyelidikan berkeadilan diterapkan,” ujar Boy Even Sembiring.
Jika akses masyarakat tempatan –terutama yang selama ini diambil hak pengelolaan mereka—bisa diperoleh kembali dengan pencabutan izin-izin lahan terbengkalai, maka upaya koreksi distribusi lahan menampakkan secercah cahaya. “Sehingga, hak pengelolaan lahan berbasis kehutanan tidak bisa dimonopoli lagi oleh para pengusaha besar. Kedaulatan pengelolaan lahan oleh masyarakat yang berhak perlu didukung, tidak hanya dalam momentum pencabutan izin,” tambah Boy Even Sembiring.
EoF menilai kesempatan pemulihan NKT, ekosistem hutan maupun habitat satwaliar seperti di beberapa lansekap dan blok hutan, perlu dimanfaatkan oleh pihak CSO dengan bekerjasama beberapa pihak seperti Pemerintah dan masyarakat. Maka pencabutan izin memiliki makna dan manfaat yang berlimpah.
laporan pemantauan dapat diunduh pada link berikut; https://eyesontheforest.or.id/uploads/default/report/[IND]_Pemantauan_tutupan_lahan_pada_izin_konsesi_kawasan_hutan_yang_dicabut_(EoF_Okt_2020).pdf
Narahubung:
Arpiyan ‘Aldo’ Sagita : Jikalahari, hp: 0823 89927052
Fandi Rahman : WALHI Riau, hp: 0852 71603790