• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Majelis Hakim Diminta Memerintahkan Pemko dan DPRD Pekanbaru Menerbitkan Peraturan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pembenahan TPA

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 29, 2022
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Pekanbaru, 29 Juli 2022— Jelang pembacaan putusan gugatan warga negara terhadap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru pada 1 Agustus nanti, WALHI Riau menaja diskusi publik “Jelang Putusan CLS Tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru”. Bersama narasumber Even Sembiring—Direktur WALHI Riau, Bella Nathania— Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Indonesia, Noval Setiawan—YLBHI-LBH Pekanbaru dan Jeffri Sianturi—SENARAI, diskusi ini juga dihadiri Husnu Abadi, Ph.D, akademisi senior Fakultas Hukum UIR.

Direktur WALHI Riau, Even Sembiring berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan gugatan warga negara tentang pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang diajukan oleh Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Menurutnya gugatan ini penting untuk memenuhi hak warga Pekanbaru atas lingkungan yang baik dan sehat. “Gugatan ini sebagai dorongan kepada Walikota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru untuk membuat perancangan kota yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Even Sembiring.

Ia menambahkan, ancaman kedepan terhadap ketidakseriusan dan kurangnya kesadaran dalam hal pembatasan dan pemilahan sampah yaitu sumber air dan sumber makanan dari laut dan sungai akan terkontaminasi mikroplastik. Selain itu, Even juga menekankan perlunya peralihan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dari open dumping menjadi sanitary landfill. “Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru tergolong buruk. Ini bisa kita lihat dari tercemarnya air tanah dan sungai dari aktivitas limbah rumah tangga dan industri yang salah satunya bersumber dari buruknya pengelolaan sampah,” ucap Even Sembiring.

Menurut Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru, melihat dari proses mediasi hingga persidangan, para tergugat masih bertahan pada kerja-kerja lama dengan mengandalkan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga. “Terjadi kemunduran dalam perencanaan pemerintah dalam membenahi tata kelola sampah, harusnya metoda angkut tersebut sudah beralih menjadi pemilahan dan pembatasan. Maka dalam gugatan, kita dorong untuk menyusun regulasi,” ucap Noval Setiawan.

Jeffri Sianturi dari SENARAI melihat, dalam proses persidangan narasi dari pihak tergugat masih bertahan pada program pengangkutan dan penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun di lapangan masih ditemukan timbulan sampah di beberapa jalan protokol. Menurut Jeffri, “Apa yang disampaikan para tergugat tidak sejalan dengan kenyataan. Harusnya ada pembenahan dari hulu dan hilir dalam hal pengelolaan sampah,” kata Jeffri Sianturi.

Bella Nathania, peneliti ICEL Indonesia mengatakan jelang putusan, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), dan The Nexus Foundation for Environmental Healt and Development (Nexus3 Foundation) melayangkan surat pendapat atau sahabat peradilan (Amicus Curiae) kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa majelis hakim dalam putusannya meminta agar para tergugat dalam hal ini Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru membuat peraturan pembatasan plastik sekali pakai berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Mengingat dampak plastik terhadap lingkungan dan kesehatan, maka peraturan pembatasan plastik sekali pakai perlu untuk segera disusun di Kota Pekanbaru,” kata Bella Nathania.

Di akhis sesi, Ahlul Fadli, moderator kegiatan diskusi, mengajak publik Pekanbaru agar memantau putusan pada Senin depan. “Gugatan ini merupakan gugatan publik, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru harus berpartisipasi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menghukum dan memerintahkan DLHK, Pemerintah Kota, dan DPRD Kota Pekanbaru untuk membenahi tata kelola kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah,” ujar Ahlul. Ia pun menambahkan bahwa apabila putusan itu diambil maka akan menjaga marwah Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru sebagai ruang yang tepat bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Diskusi dapat disimak melakui link berikut, Jelang Putusan CLS Pengelolaan Sampah

Narahubung:
Ahlul Fadli, 0852-7129-0622
Noval Setiawan, 0852-7873-5200

Tags: #dietsampahplastik#pulihkanindonesia#pulihkanpekanbaru#pulihkanriau#walhiriau
Next Post

Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru Harus Tunduk Pada Putusan PN Pekanbaru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

by WALHI Riau
December 3, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Desember 2025 — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh,...

Read more

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau