Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 29 Juli 2022— Jelang pembacaan putusan gugatan warga negara terhadap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru pada 1 Agustus nanti, WALHI Riau menaja diskusi publik “Jelang Putusan CLS Tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru”. Bersama narasumber Even Sembiring—Direktur WALHI Riau, Bella Nathania— Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Indonesia, Noval Setiawan—YLBHI-LBH Pekanbaru dan Jeffri Sianturi—SENARAI, diskusi ini juga dihadiri Husnu Abadi, Ph.D, akademisi senior Fakultas Hukum UIR.
Direktur WALHI Riau, Even Sembiring berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan gugatan warga negara tentang pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang diajukan oleh Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Menurutnya gugatan ini penting untuk memenuhi hak warga Pekanbaru atas lingkungan yang baik dan sehat. “Gugatan ini sebagai dorongan kepada Walikota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru untuk membuat perancangan kota yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Even Sembiring.
Ia menambahkan, ancaman kedepan terhadap ketidakseriusan dan kurangnya kesadaran dalam hal pembatasan dan pemilahan sampah yaitu sumber air dan sumber makanan dari laut dan sungai akan terkontaminasi mikroplastik. Selain itu, Even juga menekankan perlunya peralihan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dari open dumping menjadi sanitary landfill. “Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru tergolong buruk. Ini bisa kita lihat dari tercemarnya air tanah dan sungai dari aktivitas limbah rumah tangga dan industri yang salah satunya bersumber dari buruknya pengelolaan sampah,” ucap Even Sembiring.
Menurut Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru, melihat dari proses mediasi hingga persidangan, para tergugat masih bertahan pada kerja-kerja lama dengan mengandalkan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga. “Terjadi kemunduran dalam perencanaan pemerintah dalam membenahi tata kelola sampah, harusnya metoda angkut tersebut sudah beralih menjadi pemilahan dan pembatasan. Maka dalam gugatan, kita dorong untuk menyusun regulasi,” ucap Noval Setiawan.
Jeffri Sianturi dari SENARAI melihat, dalam proses persidangan narasi dari pihak tergugat masih bertahan pada program pengangkutan dan penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun di lapangan masih ditemukan timbulan sampah di beberapa jalan protokol. Menurut Jeffri, “Apa yang disampaikan para tergugat tidak sejalan dengan kenyataan. Harusnya ada pembenahan dari hulu dan hilir dalam hal pengelolaan sampah,” kata Jeffri Sianturi.
Bella Nathania, peneliti ICEL Indonesia mengatakan jelang putusan, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), dan The Nexus Foundation for Environmental Healt and Development (Nexus3 Foundation) melayangkan surat pendapat atau sahabat peradilan (Amicus Curiae) kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa majelis hakim dalam putusannya meminta agar para tergugat dalam hal ini Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru membuat peraturan pembatasan plastik sekali pakai berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Mengingat dampak plastik terhadap lingkungan dan kesehatan, maka peraturan pembatasan plastik sekali pakai perlu untuk segera disusun di Kota Pekanbaru,” kata Bella Nathania.
Di akhis sesi, Ahlul Fadli, moderator kegiatan diskusi, mengajak publik Pekanbaru agar memantau putusan pada Senin depan. “Gugatan ini merupakan gugatan publik, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru harus berpartisipasi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menghukum dan memerintahkan DLHK, Pemerintah Kota, dan DPRD Kota Pekanbaru untuk membenahi tata kelola kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah,” ujar Ahlul. Ia pun menambahkan bahwa apabila putusan itu diambil maka akan menjaga marwah Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru sebagai ruang yang tepat bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diskusi dapat disimak melakui link berikut, Jelang Putusan CLS Pengelolaan Sampah
Narahubung:
Ahlul Fadli, 0852-7129-0622
Noval Setiawan, 0852-7873-5200