Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 29 Juni 2022. Sidang gugatan warga negara terhadap pengelolaan sampah kali ini mengadirkan saksi fakta, Tarmidzi, Deputi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan ahli hukum administrasi negara, Universitas Islam Rau (UIR), M. Husnu Abadi, S.H., M.HUM., PH.D., keduanya menjelaskan tentang anggaran pengelolaan sampah serta hukum administrasi negara dan perundang-undangan.
Secara terpisah mereka memberikan keterangan depan persidangan, Tarmidzi jelaskan, FITRA Riau melakukan analisa kebijakan anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sejak 2019-2021. Dari analisa tersebut ada tren penurunan anggaran pengelolaan sampah, bahkan terlalu tinggi bila melihat hasil pengelolaan sampah itu sendiri. Berdasarkan analisa Fitra Riau, anggaran pengelolaan sampah yang turun menjadi Rp 80 miliar pada 2021 masih dalam nominal yang tergolong tinggi. “Dari dokumen-dokumen yang kami analisa dalam kebijakan anggaran, nominalnya masih tinggi. Rp 80 miliar itu seharusnya dapat menangani sampah, tapi faktanya penggunaan anggaran belum efektif dan tidak efisien,” Kata Tarmidzi.
Dalam analisa tersebut menjelaskan, Kota Pekanbaru sudah memiliki kebijakan pengelolaan sampah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020, seperti tujuan, arah kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Selain itu DLHK Kota Pekanbaru sudah telah menyusun program kegiatan penanganan sampah, tangun 2019 (9 program kegiatan), 2020 (3 program kegiatan) dan 2021 (14 program kegiatan). “Dari kebijakan dan program kegiatan, porsi lebih besar pada Kerjasama pengangkutan oleh pihak swasta.”
Usai mendengarkan keterangan saksi fakta, majelis hakim memeriksa ahli Husnu Abadi. Dalam keterangannya Husnu menyebutkan, Asas Umum Pemerintah yang Baik atau AUPB, itu harus membuat pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang, memiliki kepastian hukum, cermat dan lain sebagainya. Asas ini biasa digunakan sebagai alat penguji ketika Pemerintah Daerah sedang menjalankan tugasnya. “Terhadap evaluasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam memeriksa kinerja DLHK Kota Pekanbaru tentang pengelolaan sampah perkotaan merupakan pengawasan untuk memaksimalkan program yang sudah direncanakan, rekomendasi yang diberikan harusnya dijadikan sebuah pemicu untuk melakukan perbaikan, hal ini sejalan dengan Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB),” Ujar Husnu Abadi, kepada majelis hakim.
Ia menambahkan, Pemerintah harus melakukan apa yang sudah diamanatkan Undang-undang meskipun itu gagal atau kurang maksimal. Ketika Pemerintah tidak melakukannya, Pemerintah bisa dibilang telah abai dengan tugasnya. Menurutnya yang terpenting adalah Peraturan Pelaksanaannya dan dilaksanakan apa yang telah diatur dalam Undang-undang.
Usai memeriksa saksi fakta dan ahli, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak tergugat pada Senin, 4 Juli 2022 mendatang.
Narahubung;
Ahlul Fadli, Koord Media dan Penegakan Hukum (085271290622)