• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Mamun Murod Menciderai Komitmen Gubernur Riau Dalam Percepatan Perhutanan Sosial

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
February 24, 2021
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 24 Februari 2021— Tim Sekretariat Pokja PPS Riau memprotes kinerja Kepala Dinas LHK Propinsi Riau Mamun Murod paska terbitnya SK Kepala balai PSKL wilayah Sumatera No.14/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/II/2021 tentang Penetapan dan Uraian Tugas Pendamping perhutanan sosial Provinsi Riau.

Related Posts

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

“SK tersebut merupakan langkah mundur percepatan pencapaian PS bahkan saling bertentangan sesama anggota Pokja, karena pendamping yang ditunjuk oleh Balai PSKL Sumatera atas rekomendasi Mamun Murod tanpa sepengetahuan Pokja PPS Riau. Padahal salah satu pesan Gubernur Syamsuar terkait komitmen percepatan Perhutanan Sosial adalah saling bersinergi, komunikasi dan transparansi. Mamun Murod jelas melanggar komitmen Gubernur Riau,” kata Fandi Rahman Koordinator Tim Sekretariat Pokja PPS.

“Sebagai Ketua Pokja PPS, Maamun Murod tidak melaksanakan tugas mengkoordinasikan kerja-kerja pelaksanaan percepatan perhutanan sosial, termasuk mengabaikan masukan dari Tim Sekretariat untuk melakukan perbaikan koordinasi dalam keanggotaan pokja. Seperti hasil rapat tim sekretariat Pokja PPS pada 18 Januari 2021 yang salah satunya mengusulkan rapat rutin Pokja PPS satu bulan satu kali pada minggu pertama setiap bulannya. Rapat pertama diusulkan pada minggu pertama Februari 2021 dengan agenda membahas perkembangan perhutanan sosial Prov Riau (usulan perizinan dan pasca izin). Hingga saat ini rapat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Kepala Dinas LHK,” kata Fandi Rahman.

Gubernur Syamsuar merubah SK Nomor Kpts. 184/II/2018 yang diterbitkan Gubernur Andi Rahman menjadi SK Nomor Kpts. 879/VII/2019 tentang Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Riau karena komitmen Syamsuar hendak mempercepat capaian Perhutanan Sosial. Salah satu isi Pokja PS yaitu perlibatan CSO dalam Tim Sekretariat Pokja PS. “Bedanya SK ini dengan SK yang diterbitkan Gubernur Andi Rahman, yaitu Pokja ini diharapkan lebih bersinergi, komunikatif dan transparan dalam bekerja, sehingga capaian PS seluas 1,08 juta ha sebagaimana dialokasikan KLHK dapat tercapai,” kata Okto Yugo Setiyo, anggota Tim Sekretariat Pokja PPS.

“Selama ini Pokja PPS tidak menjadi sarana percepatan perhutanan sosial sebagaimana seharusnya, sehingga usulan pendamping yang telah masuk tidak diketahui apakah sudah lengkap dan sejauh apa prosesnya,” kata Okto.

“Sebagai anggota Pokja PPS Riau pada divisi sosialisasi, pendampingan dan pengembangan usaha, Perkumpulan Elang memang tidak pernah diajak berdiskusi untuk usulan nama pendamping perhutanan sosial dalam SK pendamping tersebut,” kata Besta Junandi, anggota Tim Sekretariat Pokja PPS sekaligus anggota dari Perkumpulan Elang.

Tim Sekretariat Pokja PPS yang menjadi bagian dalam Pokja PPS Riau mendesak:

  1. Menteri LHK segera memerintahkan Dirjen PSKL mencabut SK Kepala Balai PSKL wilayah Sumatera No.14/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/II/2021 tentang Penetapan dan Uraian Tugas Pendamping perhutanan sosial Provinsi Riau, karena tidak sejalan dengan komitmen Menteri LHK perihal melibatkan masyarakat dalam perhutanan sosial.
  2. Gubernur Riau segera mengganti Kepala Dinas LHK Propinsi Riau, Mamun Murod karena melanggar komitmen percepatan perhutanan sosial yang menjadi prioritas Riau Hijau.

Narahubung;
Fandi Rahman (085271603790)
Okto Yugo (085374856435)
Besta Junandi (081276961806)

Next Post

Walikota Pekanbaru Gagal Berikan Lingkungan Bersih dan Aman Bagi Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

by WALHI Riau
December 3, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Desember 2025 — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh,...

Read more

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau