Beranda Siaran Pers MEMINTA KEBERPIHAKAN NEGARA, WARGA DESA PUNGKAT DATANGI KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI RIAU

MEMINTA KEBERPIHAKAN NEGARA, WARGA DESA PUNGKAT DATANGI KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI RIAU

233
0

Surat penghentian sementara kegiatan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Indragiri Hilir tahun 2014 tidak serta merta menghentikan PT SAL beraktifitas di Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Abainya perusahaan yang berafiliasi dengan First Resources dan lemahnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mengatasi konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang terjadi, membawa masyarakat Desa Pungkat menghadap dan meminta keberpihakan negara melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, guna menghentikan segala pengajuan administratif terkait aktivitas PT SAL di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir dengan didampingi oleh WALHI Riau.

Hasil analisis Sistem Informasi Geospasial WALHI Riau mencatat bahwa lokasi perizinan yang diberikan kepada PT SAL pada tanggal 13 November 2013 lalu dengan Nomor: 503/BP2MPD-IUP/2013/I tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. Setia Agrindo Lestari tumpang tindih dengan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru serta berada di kawasan gambut dengan kriteria lindung di Desa Pungkat Kecamatan Gaung. Hasil kajian ini mematahkan argumentasi PT SAL yang menyatakan bahwa areal konsesinya berada di atas tanah aluvial. Selain itu, kami juga mendapati bahwa areal konsesi PT SAL di Desa Pungkat sebagian besar merupakan hutan yang menjadi sumber penghidupan warga Desa Pungkat.

Gambar 1. Peta Izin PT SAL (garis hitam) berada di atas lahan gambut yang sebagian besarnya berada di kedalaman lebih dari 3 meter.

Hamdalis, perwakilan masyarakat Desa Pungkat menerangkan bahwa sebelum PT SAL beraktivitas, masyarakat menggunakan air dari Sungai Rawa yang mengaliri desanya. Namun sekarang, air sungai tersebut sudah tidak layak konsumsi, bahkan menurut masyarakat setempat setelah dimasak-pun rasanya tidak enak. Tidak hanya sampai disana, pencemaran juga berakibat pada penurunan perekonomian warga “Kami sudah muak dengan berbagai kelakuan nakal PT SAL, desa kami mayoritas bekerja sebagai pengerajin kapal. Sejak perusahaan ini masuk dan melakukan penebangan hutan kami kesulitan mencari bahan baku pembuatan kapal. Kalau penurunan perekonomian ini terus berlangsung mau diberi makan apa keluarga kami. Maka dari itu, saya mewakili masyarakat Desa Pungkat meminta BPN sesuai dengan kewenangannya menghentikan dan tidak menindaklanjuti apapun urusan administrasi yang berkaitan dengan PT SAL di areal desa kami” ungkapnya.

Gambar 3. Bekas pupuk sawit yang mengambang. Gambar diambil pada titik koordinat S0O2’50.0” E10O8’53.1” . Gambar diambil pada 06 Juli 2017 oleh Tim WALHI Riau.

Staf WALHI Riau, Devi Indriani menambahkan bahwa hingga hari ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terus beroperasi meski diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha. Bahkan menjelang akhir 2017 lalu, masyarakat Desa Pungkat masih melihat aktivitas perusahaan dengan komoditas sawit tersebut dan berhasil mendokumentasikan dalam bentuk video penebangan hutan yang dilakukan oleh PT SAL. “Hari ini PT SAL diduga sedang/ akan mengajukan Hak Guna Usahanya (HGU), namun kami memiliki fakta temuan bahwa jauh sebelum pengajuan HGU ini, PT SAL sudah beroperasi, yang artinya hal tersebut merupakan aktivitas ilegal. Jika pengajuan HGU ini di tindaklanjuti, maka rakyat bisa menilai betapa buruk dan acuhnya pemerintah terhadap kepentingan warga negaranya sendiri” tutup Devi.

*******

Narahubung:

Hamdalis 082386183441

Devi Indriani 082285356253

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini