• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Bencana Ekologis

BPGMN: Dejavu Badan Gambut dan Mangrove, Mampukah Menyentuh Akar Persoalan?

WALHI Riau by WALHI Riau
October 8, 2026
in Bencana Ekologis, Siaran Pers
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Tambang PT BPP Semakin Masif, Masyarakat Batu Ampar dan Selensen Desak Pemulihan Lingkungan dan Tata Kelola Berpihak pada Rakyat

Hentikan Kriminalisasi Pejuang Hak Tanah Ulayat Rempang Atas Nama Pembangunan Ambisius Sekolah Terintegrasi Merah Putih Oleh Bp Batam

Hari Keadilan Ekologis: Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi

Peringati Tiga Tahun Tragedi Rempang, Warga Panjatkan Doa dan Serukan Perjuangan Keadilan

Pekanbaru, 29 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Badan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove. Pembentukan badan ini menjadi bukti bahwa selama ini Pemerintah Prabowo telah keliru dalam menetapkan prioritas kebijakan, terutama dalam upaya perlindungan ekosistem gambut sehingga menyebabkan peningkatan luas karhutla dari tahun sebelumnya.

Pembentukan BPGMN disampaikan Presiden pasca memimpin rapat bersama akademisi di Istana Merdeka pada Kamis, 24 September 2026. Hal ini juga diperkuat oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni bahwa pembentukan badan berfokus pada pencegahan karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan gambut yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau mengatakan bahwa urgensi pembetukan badan yang mengurus ekosistem gambut dan mangrove sudah disampaikan sejak lama. Hal ini yang kemudian mendorong pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 lalu, kemudian berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Di luar capaian yang belum maksimal, alih-alih mengevaluasi dan memperkuat BRGM, Pemerintah malah membubarkan badan ini pada April 2025 lalu melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025.

“Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat kemudian Pemerintah membentuk badan baru. Sama seperti awal pembentukan BRG 10 tahun yang lalu. Jika badan baru ini tidak belajar dari badan sebelumnya, belum menyentuh akar persoalan, tidak mendorong penghentian penerbitan izin baru, mendorong reviu izin korporasi yang melakukan perusakan di ekosistem gambut, hingga tidak tebang pilih saat melakukan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove artinya pembentukan BPGMN hanyalah gimik Pemerintah dalam pengelolaan gambut dan mangrove,” ujar Eko.

Jasmi, Ketua Dewan Daerah WALHI Riau juga mengingatkan BPGMN harus mampu melihat kerusakan dari hulu. Bagaimana ekspansi korporasi berdampak atas kerusakan ekosistem gambut yang kemudian menjadi faktor dominan penyebab karhutla. Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau dari berbagai sumber menunjukkan bahwa korporasi menguasai dan menyulap hutan gambut seluas 1,8 juta hektar atau 47,3 % dari total gambut Riau menjadi tanaman kayu dan kelapa sawit. Kemudian kanal yang dibangun korporasi sepanjang 34.980,78 km juga memperburuk kondisi ekosistem gambut di Riau.

“BPGMN harus menjadi awal penegakkan hukum atas kerusakan gambut dan mangrove serta menyampaikan fakta bahwa karhutla barawal dari kerusakan gambut akibat alih fungsi lahan. Sebab, bagaimana mungkin kabakaran hebat terjadi pada ekosistem yang secara alami mengandung 90% air. Artinya alih fungsi lahan dan pembangunan kanal oleh korporasi merupakan sumber karhutla, terutama di Provinsi Riau,” ucap Jasmi

Amniati, Direktur Riau Women Working Group (RWWG) juga menyikapi dalih korporasi atas karhutla terjadi pada wilayah konflik pada areal kerja mereka. Jika korporasi enggan bertanggunjawab atas areal kerja yang terbakar, sudah seharusnya izin mereka direviu bahkan dicabut dan dikembalikan ke masyarakat.

“Selain menjadi badan pengelolaan gambut dan mangrove, BPGMN harus mampu sebagai bagian dalam penyelesaian konflik agraria serta mendorong pemulihan hak masyarakat atas ruang hidupnya. Kemudian proses pemulihan lingkungan hidup harus melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, implementasi hingga evaluasi kebijakan. Hal ini sebagai wujud pemulihan ekosistem dan mengatasi krisis iklim dari tapak,” tutup Amniati.

Narahubung:
082288245828 (WALHI Riau)

Tags: gambut riaukebakaran hutan dan lahanpulihkan riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Bencana Ekologis

BPGMN: Dejavu Badan Gambut dan Mangrove, Mampukah Menyentuh Akar Persoalan?

by WALHI Riau
October 8, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 29 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Pengelola Gambut...

Read more

BPGMN: Dejavu Badan Gambut dan Mangrove, Mampukah Menyentuh Akar Persoalan?

Tambang PT BPP Semakin Masif, Masyarakat Batu Ampar dan Selensen Desak Pemulihan Lingkungan dan Tata Kelola Berpihak pada Rakyat

Hentikan Kriminalisasi Pejuang Hak Tanah Ulayat Rempang Atas Nama Pembangunan Ambisius Sekolah Terintegrasi Merah Putih Oleh Bp Batam

Hari Keadilan Ekologis: Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi

Peringati Tiga Tahun Tragedi Rempang, Warga Panjatkan Doa dan Serukan Perjuangan Keadilan

Nelayan Desak Pencabutan PSN dan Izin Tambang Pasir Laut di Kabupaten Bintan

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau