Beranda Siaran Pers Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat, Bukti Komitmen Penurunan Emisi Indonesia

Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat, Bukti Komitmen Penurunan Emisi Indonesia

211
0

 

COP_RikoParis-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya kemarin (2 Desember 2015) di Paris menyatakan bahwa izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Letari Unggul Mamur (LUM/mitra APRIL) telah dicabut. Bagi masyarakat, kabar ini tentu menjadi kabar baik dan kemenangan bagi rakyat di tengah hiruk pikuk perundingan perubahan iklim yang masih didominasi oleh korporasi.

Pak Abdul Manan yang juga hadir di COP 21 Paris mengatakan bahwa “pernyataan pencabutan yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini sudah sangat dinanti-nanti oleh masyarakat, sejak Presiden Jokowi blusukan ke Sungai Tohor dan memerintahkan untuk pencabutan izin dan memberikan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat si Sungai Tohor”.

WALHI menyambut baik kabar ini dan mendorong agar pemerintah mempercepat proses pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat di Sungai Tohor. Karena selama ini masyarakat di Sungai Tohor telah membuktikan bahwa masyarakat bisa mengelola wilayah hidup mereka dan sekaligus memproteksi kawasan gambut. Ekonomi yang digerakkan oleh masyarakat melalui sagu yang dikelola dengan berprinsip pada keberlanjutan dan keadilan, semestinya diakui oleh negara sebagai solusi baik dalam adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim.

Mengapa pengakuan bagi rakyat menjadi penting? Karena perjuangan panjang rakyat Sungai Tohor dalam memperjuangkan tanah mereka dari izinn dimasa lalu, dimana pada tahun 2007 Kementerian Kehutanan memberikan ijin HTI untuk PT Lestari Unggul Makmur (mitra APRIL group) seluas 10.340 Ha di hutan alam rawa gambut dan lahan masyarakat di Pulau Tebing Tinggi Propinsi Riau. Kehadiran izin ini ditolak oleh masyarakat, karena mengancam lingkungan hidup dan mata pencarian masyarakat. Kehadiran korporasi di sana sudah merusak lahan gambut dan mengeringkan lahan gambut, serta mengambil tanah masyarakat di sana.

Aktifitas perusahaan dengan mengekploitasi lahan gambut disana telah menyebabkan kerusakan lahan gambut sehingga pada tahun 2014 terjadi kebakaran hebat disana, dan ini kebakaran hutan pertama kali terjadi disana dan ini menunjukan bukti tentang konsep monokultur tidak tepat dan ini berbeda dengan pengelolaan rakyat disana dengan budidaya tanaman sagu dan membiarkan hutan-hutan alam disana tetap tumbuh dengan baik.

Pengakuan dan perlindungan ruang kelola rakyat di kawasan hutan menjadi penting, untuk tetap menjaga hutan alam dan rawa gambut disana tetap terjaga. Dan ini menjadi bukti, pemerintah Indonesia serius dalam langkah-langkah penurunan emisi yang sebagian besar bersumber dari pembakaran hutan dan gambut.

 Paris, 3 Desember 2015.

Narahubung di Paris, Khalisah Khalid : +33754235158

Narahubung di Jakarta, Nur Hidayati : +6281316101154

Spoke Persons di Paris yang dapat dihubungi:

  1. Kurniawan Sabar, Eksekutif Nasional WALHI
  2. Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau
  3. Abdul Manan, Masyarakat Sungai Tohor Riau
Artikel SebelumnyaGLOBAL DAY OF ACTION 2015
Artikel SelanjutnyaPembakaran dalam konsesi bukanlah mitos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini