• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat, Bukti Komitmen Penurunan Emisi Indonesia

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
December 3, 2015
in Siaran Pers
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

COP_RikoParis-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya kemarin (2 Desember 2015) di Paris menyatakan bahwa izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Letari Unggul Mamur (LUM/mitra APRIL) telah dicabut. Bagi masyarakat, kabar ini tentu menjadi kabar baik dan kemenangan bagi rakyat di tengah hiruk pikuk perundingan perubahan iklim yang masih didominasi oleh korporasi.

Pak Abdul Manan yang juga hadir di COP 21 Paris mengatakan bahwa “pernyataan pencabutan yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini sudah sangat dinanti-nanti oleh masyarakat, sejak Presiden Jokowi blusukan ke Sungai Tohor dan memerintahkan untuk pencabutan izin dan memberikan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat si Sungai Tohor”.

WALHI menyambut baik kabar ini dan mendorong agar pemerintah mempercepat proses pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat di Sungai Tohor. Karena selama ini masyarakat di Sungai Tohor telah membuktikan bahwa masyarakat bisa mengelola wilayah hidup mereka dan sekaligus memproteksi kawasan gambut. Ekonomi yang digerakkan oleh masyarakat melalui sagu yang dikelola dengan berprinsip pada keberlanjutan dan keadilan, semestinya diakui oleh negara sebagai solusi baik dalam adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim.

Mengapa pengakuan bagi rakyat menjadi penting? Karena perjuangan panjang rakyat Sungai Tohor dalam memperjuangkan tanah mereka dari izinn dimasa lalu, dimana pada tahun 2007 Kementerian Kehutanan memberikan ijin HTI untuk PT Lestari Unggul Makmur (mitra APRIL group) seluas 10.340 Ha di hutan alam rawa gambut dan lahan masyarakat di Pulau Tebing Tinggi Propinsi Riau. Kehadiran izin ini ditolak oleh masyarakat, karena mengancam lingkungan hidup dan mata pencarian masyarakat. Kehadiran korporasi di sana sudah merusak lahan gambut dan mengeringkan lahan gambut, serta mengambil tanah masyarakat di sana.

Aktifitas perusahaan dengan mengekploitasi lahan gambut disana telah menyebabkan kerusakan lahan gambut sehingga pada tahun 2014 terjadi kebakaran hebat disana, dan ini kebakaran hutan pertama kali terjadi disana dan ini menunjukan bukti tentang konsep monokultur tidak tepat dan ini berbeda dengan pengelolaan rakyat disana dengan budidaya tanaman sagu dan membiarkan hutan-hutan alam disana tetap tumbuh dengan baik.

Pengakuan dan perlindungan ruang kelola rakyat di kawasan hutan menjadi penting, untuk tetap menjaga hutan alam dan rawa gambut disana tetap terjaga. Dan ini menjadi bukti, pemerintah Indonesia serius dalam langkah-langkah penurunan emisi yang sebagian besar bersumber dari pembakaran hutan dan gambut.

 Paris, 3 Desember 2015.

Narahubung di Paris, Khalisah Khalid : +33754235158

Narahubung di Jakarta, Nur Hidayati : +6281316101154

Spoke Persons di Paris yang dapat dihubungi:

  1. Kurniawan Sabar, Eksekutif Nasional WALHI
  2. Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau
  3. Abdul Manan, Masyarakat Sungai Tohor Riau
Tags: Blusukan ASAPBlusukan Jokowigambut riauKabupaten MerantiKonsesi Perusahaansengketa lahanWALHIwalhi riau
Next Post

Pembakaran dalam konsesi bukanlah mitos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau