• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Siaran Pers : MENGGUGAT NEGARA HENTIKAN INVESTASI ASAP

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
November 13, 2015
in Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

_MG_3605

Related Posts

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

PEKANBARU, Jumat,  13 November 2015—  Hampir 3 minggu papan ISPU, menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada di level baik. Asap hilang, perlahan gerakan massa yang sebelumnya rutin memenuhi jalan-jalan protokol juga menghilang. Riuh dan keramaian melawan asap di media sosial juga semakin mengecil gaungnya.

Meski asap tidak lagi menyelimuti langit dan menyesakkan dada, 4 warga Riau memastikan gerakan #melawanasap tidak terhenti. Mewakili kepentingan publik, empat orang ini mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait peristiwa kebakaran hutan yang mengakibatkan pencemaran udara.

Praktik pembakaran hutan dan lahan  telah mengakibatkan warga Riau selama 18 tahun lebih kehilangan hak dasar dan hak konstitusional untuk mendapat lingkungan hidup yang sehat. Buruknya tata kelola perizinan hutan dan lahan Riau yang memihak kepentingan investasi telah berakibat monopoli penguasaan sumber-sumber kehidupan rakyat. Hutan, lahan dan kekayaan Riau terus dibebankan izin guna melegalkan praktik rakus korporasi, sedang rakyat diabaikan dan dibiarkan terus menghisap asap kotor investasi kehutanan dan perkebunan skala besar. “Penerbitan izin di lokasi yang tidak tepat, penegakan hukum yang lemah, serta tidak adanya sistem proteksi terhadap masyarakat korban asap merupakan cermin negara alpa, sehingga selaku Warga Negara kami menggunakan hak untuk mengajukan gugatan guna memastikan agar kealpaan tersebut tidak terulang, dan pola tata kelola segera dibenahi,” ujar Woro Supartinah, Kordinator Jikalahari, salah satu Penggugat.

 Setiap tahun ada puluhan ribu masyarakat Provinsi Riau menderita ISPA, untuk tahun 2015, Badan Nasional Penganggulangan Bencana merilis di Provinsi Riau ada 79.888 orang penderita ISPA. Selain ISPA, asap juga melumpuhkan berbagai aktvitas, sekolah diliburkan, bandara ditutup, bahkan tahun ini asap paling tidak sudah merenggut 5 jiwa di Kota Pekanbaru.

“Fakta di atas harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam menerbitkan kebijakan guna mencegah laju kerusakan lingkungan, sehingga asap tidak lagi hadir di tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya,“ ujar Riko Kurniawan Direktur WALHI Riau. Riko yang juga menjadi Penggugat dalam Gugatan CLS menambahkan, “dari luas daratan Riau 8.915.016 hektar, lebih dari setengahnya diperuntukkan guna kepentingan investasi. Dominasi  investasi terhadap ruang di Riau karena tata kelola perizinan yang buruk dan abai terhadap kriteria perizinan, bahkan cenderung koruptif. Dampak buruk dominasi ini adalah pembakaran maupun kebakaran  areal konsesi yang dikuasai korporasi. Hal ini merupakan wujud nyata kejahatan bisnis yang dilakukan oleh korporasi (kejahatan korporasi).”

Penggugat lainnya, Al azhar, warga Pekanbaru yang sekarang memangku jabatan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), menyatakan kebakaran hutan-tanah (lahan) yang menyebabkan asap yang masif adalah buah dari kebijakan tidak adil pemerintah di bidang agraria. “Korporasi diberi hak menguasai sekitar 65 persen hutan-tanah di Riau, yang pemanfaatannya amat eksploitatif, mengabaikan nilai, norma dan kearifan adat-budaya Melayu yang menjunjung tinggi kebersamaan, kesederhanaan, dan berbagi, serta memantangkan keserakahan,” katanya.

 

Gugatan CLS Sampaikan Notifikasi

Indra Jaya, Koordinator Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi Melawan Asap Riau menyampaikan “notifikasi (pemberitahuan terbuka) yang kami sampaikan hari ini kepada Para Tergugat merupakan langkah awal yang harus ditempuh sebelum gugatan Citizen lawsuit ini secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Paling tidak ada 8 hal dasar yang kami minta kepada Pemerintah untuk dilakukan, seperti mengeluarkan  regulasi  yang menjadi dasar pembentukan Tim peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha  pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar dan penerbitan izinnya dilakukan di areal-areal yang tidak seharusnya dibebankan izin. ”

“Mudah-mudahan pengajuan notifikasi hari ini, bisa mengingatkan masyarakat Riau lainnya, agar melawan asap tidak boleh berhenti. Apa yang kita sampaikan hari ini harus terus berlanjut guna memastikan asap tidak kembali hadir di Riau. Selain itu, notifikasi ini kiranya bisa melancarkan rencana penggunaan langkkah hukum lain yang sedang tersendat, seperti class action dan lainnya” kata Heri Budiman, salah satu penggagas Grup Facebook #melawanasap yang juga menjadi Penggugat.

Merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 menentukan Gugatan dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) dapat diajukan dengan tidak mengajukan pemulihan ganti rugi sebagai tuntutan, melainkan menuntut adanya tindakan dan kebijakan atau tindakan Negara yang lebih baik   bagi kepentingan warga Negara dan lingkungan hidup. “Oleh karena itu, penggunaan mekanisme gugatan ini merupakan wujud kepedulian  Para Penggugat sebagai warga negara yang baik  untuk mengingatkan Negara agar tidak kembali lalai dan alpa melindungi dan memenuhi hak konstitusional yang dimiliki warga Riau sebagai warga negara Indonesia, sehingga Pemerintah harus mengambil tindakan dan mengeluarkan kebijakan baru agar pencemarana udara akibat praktik buruk pembakaran hutan dan lahan tidak lagi terulang di tahun 2016, dan tahun-tahun berikutnya,” tutup Indra.

 

Kontak Person :

Al Azhar / Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau (081378449551)

Riko Kurniawan/ Direktur Walhi Riau  (081371302269)

Woro Supartinah/ Koordinator Jikalahari (081317566965)

Heri Budiman/ Rumah Budaya Sikukeluang (08117576007)

Indra Jaya/ Koordinator Pengacara (0811761551)

Next Post

GLOBAL DAY OF ACTION 2015

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

by WALHI Riau
December 3, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Desember 2025 — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh,...

Read more

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau