HUKUM BERAT DAN CABUT IZIN PT. NSP
Pekanbaru, Rabu 21 Januari 2015 – Tepat satu hari jelang Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara Karutla dan limbah B3 dengan terdakwa PT. National Sago Prima dan pengurusnya, Koalisi Pemburu Penjahat LIngkungan melakukan aksi damai ke Pengadilan Tinggi Riau guna menyampaikan tuntutan terkait pemenuhan keadilan ekologis bagi rakyat. Koalisi mencatat banyak pelanggaran prosedur formal yang dilakukan dalam proses persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sarah Luis. “Koalisi paling tidak mencatat beberapa pelanggaran formil yang dilakukan oleh Sarah Luis, baik dalam kapasitasnya sebagai Ketua PN Bengkalis maupun Ketua Majelis, seperti penetapan Majelis Hakim yang tidak bersertifikat lingkungan, hingga proses pembuktian yang menyalahi ketentuan KUHAP dan proses acara sidang yang terkesan dipaksakan berlangsung cepat agar terhindar dari pantauan publikâ€, ujar Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau sekaligus Kordinator Koalisi.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pengadilan Tinggi Riau selaku pengadilan tingkat banding sekaligus pengadilan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh Pengadilan Negeri dibawah wilayah hukumnya seolah tutup mata terhadap penanganan perkara karhutla dan limbah B3 yang didakwakan terhadap PT. NSP. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung yang melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan mewajibkan setiap perkara lingkungan hidup diadili oleh Hakim Lingkungan Hidup. Semangat baik Mahkamah Agung untuk menguatkan perlindungan lingkungan hidup dalam fungsi peradilan dicoreng oleh Pengadilan Negeri Bengkalis yang abai terhadap peraturan yang mengikat di setiap institusi di bawah Kekuasan Mahkamah Agung. Dalam hal ini Pengadilan Tinggi juga tidak serius mengawal pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Rangkaian kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda dan Kejati Riau yang telah dilangsungkan dengan baik terancam dirusak oleh kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai oleh Sarah Luis. Untuk itu koalisi yang terdiri WALHI Riau, Jikalahari, RCT, LBH Pekanbaru, FM dan IPMBR meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk mengingatkan ketiga Majelis Hakim PN Bengkalis yang tidak bersertifikat lingkungan ini mengadili perkara karhutla dan limbah B3 PT. NSP secara serius dan pro kepada keadilan ekologis. “Membandingkan perkara PT. NSP dengan perkara PT. Adei Plantatian yang diadili di PN Pelalawan, dimana luas areal konsesi PT. NSP yang dibakar seluas 3000 Ha dan PT. Adei hanya 40 Ha, maka sudah sepantasnya hakim menghukum berat dan mencabut izin sebagian atau keseluruhan izin konsesi HTI Sagu PT. NSP,†ujar Rian Ade Siba, Kordinator Lapangan Aksi.
“Majelis Hakim paling tidak harus menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum, yaitu pidana denda Rp 5 Miliar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan PT NSP senilai Rp 1,4 Triliun kepada PT. NSP dan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 1 Miliar kepada Erwin selaku pimpinan cabang yang bertanggungjawab atas kebakaran. Terkait perkara limbah B3, Majelis Hakim juga harus menjatuhakan pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut umum kepada terdakwa Ir Erwin dan Nowo Dwi Priyono, yaitu pidana penjara selama 18 bulan dan denda Rp 1 Miliar. Selanin itu, apabila Majelis Hakim lebih progresif, maka melihat luasan kebakaran dan dampak asap yang dirasakan masyarakat Riau, maka putusan pemidanaan ini bisa lebih berat sesuai ancaman maksimal pada dakwaan dan sekaligus menjatuhkan pidana tambahan pencabutan izin,†tambah Rian.
Konflik PT. NSP dengan Masyarakat yang belum selesai
Keberadaan PT. NSP di Desa Kepau Baru dan beberapa desa sekitar di Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Meranti didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.380/MENHUT-II/2009 tanggal 25 Juni 2009 tentang perubahan atas KeputusanMenteri Kehutanan Nomor: SK.353/MENHUT-II/2008 tanggal 24 September2008 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu PadaHutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) kepada PT National Timberand Forest Product atas areal hutan produksi seluas ±21 620 (dua puluh satu ribuenam ratus dua puluh) Ha Provinsi Riau yang berisi peenetapan nama PT National Timber and Forest Product berubah menjadi PT NationalSago Prima, namun SK.353/MENHUT-II/2008 tanggal 24 september 2008beserta lampiran dan peta areal kerjanya masih tetap berlaku. Setelah diterbitkannya Kepmenhut tersebut, PT. NSP mulai melakukan pengelolaan dan pembudidayaan sagi di areal konsesi ±21 620. Menurut cerita warga Kepau Baru, kehadiran PT. NSP mendatangkan ancaman terhadap keberadaan kebun-kebun sagu mereka yang tidak terlalu luas, korporasi yang berada di Group Sampoerna ini mulai merampas tanah-tanah penduduk asli suku akit yang dikuasai secara turun temurun. Lemahnya legalitas kepemilikan ruang kelola warga mengakibatkan sebagian besar warga kehilangan kebun sagu. Pembangunan kanal-kanl besar juga mengakibatkan kebun-kebun warga yang bersempadan dengan areal konsesi mengalami banjir dan gagal panen karena terkena luapan air pada musim penghujan. Kebakaran bukan merupakan kejadian pertama semenjak kehadiran PT. NSP, kebakaran menjadi musibah tahunan yang dihadapi warga. Hanya saja tahun ini kebakaran di arel konsesi terjadi dalam skala besar dan menyebar ke kebun-kebun sagu warga.
Berdasarkan hasil investigasi WALHI Riau pada Januari dan Febuari 2014 yang diperkuat keterangan warga diketahui bahwa lebih dari 500 Ha areal kebun sagu warga yang terbakar akibat sebaran api dari areal konsesi. Beberapa kali warga Kepau Baru melakukan perundingan dan aksi damai guna menuntut ganti rugi terhadap kebun sagu mereka yang gagal panen karena terbakar. Pertemuan-pertemuan tidak membuahkan hasil. Bahakn menurut warga PT. NSP menolak melakukan ganti rugi dan menutupinya dengan pemberian CSR dan bantuan sebesar 140.000 untuk setiap hektar kebun yang terbakar. Fakta ini memperlihatkan, PT. NSP sebagai korporasi besar yang tidak hanya merusak ekosistem rawa gambut Pulau Tebing Tinggi Timur, namun sekaligus mengakibatkan kesengsaraan bagi suku asli akit di Kepau Baru dan Desa sekitar.
Pembelaan perkara PT. NSP yang dikordinir Tim Penasehat Hukum yang dipimpin OC. Kaligis berbanding terbalik dengan kondisi kesusahan yang dirasakan masyarakat. “PT. NSP mampu membayar besar OC. Kaligis dan belasan tim penasehat hukum lainnya, namun mengapa korporasi ini tidak menyelesaikan konflik agraria dan ganti rugi kebakarannya dengan masyarakat,†ujar Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau.
Dengan fakta-fakta persidangan dan kondisi yang dialami masyarakat, maka Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan dengan tegas menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Sarah Luis untuk menjatuhkan putusan pemidanaan berat dan sekaligus mencabut izin areal konsesi PT. NSP secara sebagian atau keseluruhan. Keadilan ekologis untuk masyarakat korban asap dan korban konflik harus tercermin dari institusi yang diwajibkan menyuarakan suara kebenaran dan keadilan.
Info lebih lanjut, sila hubungi:
Riko Kurniawan, 08116900097
Rian Ade Siba, 081278431163
Even Sembiring, 085271897255