• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Hutan dan Kebun

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

WALHI Riau by WALHI Riau
February 23, 2026
in Hutan dan Kebun, Pesisir dan Pulau Kecil, Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pekanbaru, 12 Februari 2026 –Satuan Tugas memasang plang pencabutan izin PT Sumatera Riang Lestari di dua blok konsesinya di Pulau Rangsang dan Pulau Rupat pada 7 dan 10 Februari 2026. Namun, informasi yang tercantum dalam kedua plang tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Plang tersebut menyebutkan pencabutan areal konsesi PBPH PT SRL seluas 65.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 84 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Padahal, berdasarkan data perizinan, total luasan konsesi PT SRL mencapai 173.971 hektare, dengan luasan di Sumatra Utara saja sebesar 67.841,15 hektare sementara di Pulau Rangsang total luasan konsesi PT SRL seluas 18.164,24 hektare dan di Pulau Rupat seluas seluas 38.210 hektare. Ketidaksesuaian informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai apakah pencabutan izin PT SRL dilakukan secara menyeluruh atau hanya parsial, serta bagaimana status hukum dan pengelolaan sisa areal konsesi tersebut.

Perlu diketahui bahwa hingga kini permasalahan lingkungan hidup dan hak asasi manusia di Pulau Rupat dan Rangsang akibat keberadaan PT SRL belum selesai. Perampasan lahan yang telah berlangsung lama membuat warga di Pulau Rupat dan Rangsang kehilangan haknya. PT SRL mengklaim kebun warga Desa Gayung Kiri Pulau Rangsang yang telah dikelola secara turun-temurun sejak lama sebagai areal kerja perusahaan pada tahun 2009. Selain masalah perampasan tanah, aktivitas PT SRL juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di pulau kecil. Hal tersebut dibenarkan oleh Muid, masyarakat Desa Citra Damai, yang menyebut aktivitas PT SRL merugikan warga Pulau Rangsang karena telah merusak tanaman kelapa, mempercepat abrasi, serta mengkriminalisasi empat orang masyarakat, termasuk dirinya.

“Keberadaan perusahaan ini di Pulau Rangsang justru menambah kerentanan pulau kecil. Saya dilaporkan karena mempertahankan tanah yang telah saya kelola jauh sebelum izin PT SRL terbit. Sementara jika melihat pemasangan plang tersebut tidak sesuai dengan luasan di Pulau Rangsang,” kata Muid. Meski dikriminalisasi, Muid tetap memperjuangkan haknya dan berharap pencabutan izin PT SRL diikuti dengan pemulihan Pulau Rangsang yang kini semakin rentan terhadap abrasi dan kebakaran.

Namun alih-alih memastikan pemulihan, pemerintah justru menunjuk Perhutani untuk mengelola eks areal kerja PT SRL. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa izin korporasi sektor kehutanan yang dicabut akan dikelola oleh Perhutani. Sri Depi Surya, Staf WALHI Riau, menegaskan bahwa Keputusan ini bertentangan dengan semangat pencabutan 28 izin korporasi kehutanan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan ekologis serta bencana lingkungan di Pulau Sumatera.

“Ini merupakan solusi palsu. Pengalihan pengelolaan ke Perhutani tidak akan mengubah apa pun. Bahkan keputusan ini berpotensi memperpanjang kerusakan lingkungan hidup dan kerentanan pulau kecil secara legal oleh negara. Pengelolaan pasca pencabutan izin seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekologis dan penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar memindahkan konsesi dari satu pengelola ke pengelola lainnya tanpa perubahan mendasar,” tegas Depi.

Depi juga mempertanyakan mengapa luasan izin konsesi yang dicabut berbeda dari yang dipaparkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 20 Januari 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa luasan konsesi PT SRL yang dicabut adalah seluas 173.971 hektare. Sementara yang tertera dalam plang yang dipasang di Rangsang dan Rupat hanya seluas 65.000 hektare .

“Kami dan masyarakat di dua pulau ini sama-sama bertanya, mengapa luasan pencabutan izin konsesi ini tidak sesuai dengan yang awal disampaikan ke publik? Padahal baik di Sumut maupun di Riau, perusahaan ini sama-sama melakukan perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Kami mendesak agar Satgas PKH juga memperhatikan pelanggaran yang terjadi di Riau, karena potensi bencana ekologisnya juga sama besar dengan yang sudah terjadi di Sumut,” ujar Depi.

WALHI Riau mendesak kepastian hukum atas pencabutan izin ini. Lalu setelah itu, negara wajib memastikan pemulihan ekologis secara menyeluruh di pulau-pulau kecil, termasuk restorasi gambut, penutupan kanal, dan pemulihan wilayah pesisir. Negara juga harus mengembalikan ruang hidup dan lahan kelola masyarakat serta menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Tanpa langkah tersebut, pencabutan izin PT SRL justru berisiko memperpanjang kerentanan pulau kecil dan membuka jalan bagi bencana ekologis berulang di masa depan.

Narahubung:
0822 8824 5828 (WALHI Riau)

Next Post

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau