• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Temukan Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Konflik Lahan, WALHI Riau Desak Kemenhut Segera Evaluasi Izin PT SRL 

WALHI Riau by WALHI Riau
October 9, 2025
in Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau  

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Pekanbaru, 9 Oktober 2025 – WALHI Riau mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengevaluasi bahkan mencabut perizinan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Sejak awal keberadaannya di Provinsi Riau pada 2007, perusahaan ini telah menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hidup hingga konflik sosial. Bahkan upaya perampasan ruang hidup masyarakat masih dilakukan hingga saat ini. 

Berdasarkan hasil pantauan dan analisis spasial WALHI Riau periode November 2023 s/d September 2025 di lokasi konsesi PT SRL menemukan bahwa perusahaan tersebut menjadi sumber konflik lahan dengan masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir. Konsesinya juga berulang kali terbakar, merusak ekosistem gambut, dan tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut. Berbagai pelanggaran lingkungan hidup ini tentunya menambah kerentanan Pulau Rupat dan Rangsang sebagai pulau-pulau kecil. Selain itu, perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran tenaga kerja hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, tepatnya di Blok IV Pulau Rupat.  

Solikhin, salah satu warga Desa Batu Panjang, Pulau Rupat juga menegaskan dampak buruk keberadaan PT SRL di Provinsi Riau, salah satunya merampas ruang hidup masyarakat Pulau Rupat. Tanpa sepengetahuan masyarakat, lahan seluas ±1.359,40 ha yang telah dikelola masyarakat Batu Panjang sejak tahun 1990, diklaim sebagai areal kerja PT SRL. Sebelum kedatangan PT SRL, sebanyak 507 warga melalui tiga kelompok tani telah mengelola lahan tersebut dengan menanam karet, palawija, hingga kelapa sawit. Bahkan sejak awal wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa sepengetahuan warga, mulai dari SK Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan hingga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6612 Tahun 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau. 

“PT SRL terus berupaya merampas tanah kami. Terakhir pada tahun 2023 kebun milik masyarakat Batu Panjang dirampas oleh perusahaan tersebut. Padahal kami mengelola lahan tersebut jauh sebelum keberadaan PT SRL di pulau ini. Salah satu bukti nyatanya adalah tanaman kelapa sawit yang telah ditanam masyarakat sejak tahun 2008. Jauh sebelum itu, masyarakat telah mengelola lokasi tersebut dengan tanaman palawija dan karet,” tutup Solikhin. 

Rezki Andika, Staf Kajian WALHI Riau menyebut izin PT SRL sudah selayaknya diciutkan bahkan dicabut. Hasil pantauan WALHI Riau telah memperlihatkan bagaimana keberadaan perizinan perusahaan HTI tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan sosial. Terlebih aktivitas kebun HTI PT SRL di Blok Rupat dan Rangsang jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.  

“Janji jaga hutan yang disampaikan Presiden Prabowo dan pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat harus ditunaikan. Kedua hal tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan penciutan atau mencabut izin PT SRL dan mengembalikan lahan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai wujud perlindungan hak atas ruang hidup masyarakat,” tutup Rezki.  

Narahubung: 

WALHI Riau (082288245828) 

Tags: Cabut izin PT SRLkonflik agraria
Next Post

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran -- Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau