• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

HUT Ke-66 Riau, Realisasikan Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Riau

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
August 21, 2023
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Pekanbaru, 21 Agustus 2023 – Provinsi Riau hari ini genap berusia 66 tahun. Hari jadi Provinsi Riau juga bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional. Bertepatannya HUT Riau dengan Hari Masyarakat Adat, seharusnya mendorong Gubernur Riau mengakselerasi pengakuan dan perlindungan serta persetujuan wilayah kelola rakyat oleh masyarakat adat di Provinsi Riau. Namun hingga akhir masa jabatannya, Syamsuar masih menempatkan urgensi masyarakat adat sebagai kelompok minor.

Masa jabatan Gubernur Riau menurut Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan berakhir pada September 2023.[1] Namun, hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan surat keputusan terkait masa jabatan Gubernur Riau. Sedangkan Edy Moh Yatim, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, menyatakan masa jabatan Syamsuar berakhir pada Desember 2023.[2]

Ketidakseriusan Gubernur terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dapat kita lihat pada sambutan Syamsuar pada Rapat Paripurna HUT Riau ke-66. Pada kesempatan tersebut Syamsuar menyampaikan perkembangan Provinsi Riau. Namun paparan tersebut tidak satupun menjelaskan perkembangan komitmen Gubernur terkait masyarakat adat. Padahal diakhir sambutan, Syamsuar menyampaikan pantun “Apa tanda melayu maju, adat dijunjung membangun marwah. Apa tanda riau bersatu, saling berkolaborasi membangun daerah.” Namun pantun itu tidak diikuti tindakan nyata oleh Gubernur.

Ahlul Fadli, Koordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, mengatakan Gubernur sesunggungnya memiliki dasar kebijakan mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya; dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian hal ini juga didukung Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2019 tentang Riau Hijau. Namun faktanya, Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) tidak direalisasi dan hingga saat ini Riau hanya memiliki dua persetujuan Hutan Adat (HA). Hal menegaskan lambat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Riau.

“Pantun tersebut hanya bualan Gubernur saja. Dua persetujuan HA tidak cukup untuk Provinsi Riau yang notabenenya tanah adat Melayu. Komitmen terkait masyarakat adat ini jelas tidak serius dijalankan oleh Gubernur. Terlebih masa jabatan yang berakhir satu bulan lagi,” sebut Fadli.

Jasmi, Ketua Dewan Daerah WALHI Riau, menyebut Gubernur tidak menempatkan masyarakat adat sebagai prioritas. Keberadaan korporasi yang mengancam wilayah hidup masyarakat adat tidak ditanggapai serius oleh Syamsuar. Masyarakat Pulau Mendol dan Rupat menjadi korban ketidakseriusan Syamsuar melindungi wilayah hidup masyarakat adat di Riau.

“Perpres Nomor 55 Tahun 2022 memberi wewenang Gubernur untuk mencabut IUP PT Logomas Utama. Jika hal tersebut terjadi, Gubernur dapat memberi perlindungan bagi nelayan pulau Rupat yang didominasi oleh Suku Akit. Namun kenyataannya tidak. Kemudian, lambatnya redistribusi dan legalisasi TORA di Pulau Mendol menunjukan ketidakpedulian Gubernur terhadap wilayah hidup masyarakat Melayu Pesisir Riau. Dua hal ini menegaskan bahwa Gubernur tidak menaruh perhatian atas permasalahan yang menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat adat di Riau,” tutup Jasmi.

Hari jadi Riau ke-66 ini harus menjadi momentum bagi pemangku kebijakan dalam memberi ruang perlindungan dan wilayah kelola bagi masyarakat adat Riau. Percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan komitmen utama yang harus diselesaikan. Kemudian memberi akses legal kepada masyarakat adat mengelola tanah kelahirannya sendiri sehingga dapat menjadi salah satu solusi ketimpangan lahan di Riau. Selamat Hari jadi Provinsi Riau ke-66, selamat Hari Masyarakat Adat Internasional, salam adil dan lestari!!!

[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230527071049-32-954642/daftar-17-gubernur-yang-habis-masa-jabatan-september-2023 diakses 9 Agustus 2023.

[2] https://www.goriau.com/berita/baca/masa-jabatan-syamsuar-habis-30-desember-2023-dprd-riau-mulai-proses-usulan-namanama-bacalon-pj-gubri.html diakses 9 Agustus 2023.

Narahubung:
Rezki (082384627527)

Next Post

Majelis Hakim PTUN Jakarta Harus Menolak Gugatan PT TUM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

by WALHI Riau
April 24, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Bintan Pesisir, 21 April 2026 – Masyarakat Bintan pesisir menyuarakan penolakan terhadap pembangunan...

Read more

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau