• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

WALHI Riau by WALHI Riau
December 1, 2025
in Siaran Pers
0
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Pekanbaru, 30 November 2025-Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) diperingati setiap tahun sejak 25 November, yang bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, hingga 10 Desember, yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Tahun ini, Komnas Perempuan mengangkat seruan “Kita Punya Andil: Kembalikan Ruang Aman untuk Semua Perempuan”. Seruan itu memperjelas bahwa kekerasan yang dialami perempuan berasal dari berbagai situasi, tak terkecuali di sektor sumber daya alam.

Salah satu akar kekerasan yang dialami perempuan di sektor sumber daya alam adalah adanya ketimpangan penguasaan sumber-sumber alam. Data WALHI Riau menyebutkan bahwa 55,48% daratan Riau telah dikuasai perizinan industri ekstraktif berupa perkebunan sawit, akasia, dan tambang. Hal ini membuat masyarakat, termasuk perempuan terpinggirkan dalam mengakses tanah sebagai sumber kehidupan. Di sisi lain, tingginya aktivitas ekstraktif sejalan dengan banyaknya kerusakan lingkungan dan deforestasi. Di situasi ketika lingkungan rusak dan ruang hidup dirampas, perempuanlah yang akhirnya harus menanggung beban berlapis: kekerasan ekologis, ekonomi, psikis, hingga kriminalisasi ketika bersuara.

Kunni Masrohanti, Dewan Daerah WALHI Riau menyebut dampak tersebut terlihat di berbagai wilayah di Riau. Di Pulau Mendol (Pelalawan), masyarakat masih menunggu kepastian redistribusi tanah setelah HGU PT TUM dicabut. Di Pulau Rupat, daratan pulau ini dikuasai oleh Hutan Tanaman Industri dan ekspansi perkebunan kelapa sawit. Keberadaan aktivitas industri ini jelas menambah kerentanan Pulau Rupat sebagai pulau kecil. Salah satu perusahaan HTI di pulau ini yaitu PT Sumatera Riang Lestari juga merampas ruang hidup masyarakat. Di Rokan Hulu, wilayah adat menyempit akibat masifnya izin perkebunan dan pertambangan, memukul perempuan adat yang bergantung pada hutan dan tanah untuk keberlangsungan budaya dan penghidupan mereka. Ketiga wilayah ini menunjukkan pola serupa: ruang hidup dirampas, perempuan terdampak paling berat.

”Kerentanan perempuan semakin berlapis ketika lingkungan rusak dan ruang hidup dirampas, terutama bagi perempuan adat, perempuan miskin, perempuan desa, dan perempuan pembela lingkungan. Mereka mengalami kekerasan ekologis, ekonomi, psikis, hingga kriminalisasi ketika bersuara. Karena peran perempuan sangat dekat dengan air, pangan, kesehatan keluarga, dan adat, setiap kerusakan lingkungan langsung menjadi beban yang mereka tanggung,” jelas Kunni.

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Salah satu dampak nyata ketimpangan akibat dominasi industri ekstraktif di Provinsi Riau adalah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, ada sembilan perusahaan tambang yang memegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan total luas 4.646,14 ha di Kabupaten Inhil. Dua di antaranya, yaitu PT Bara Prima Pratama dan PT Bara Batu Ampar Prima yang hingga saat ini masih beraktivitas menambang Batu Bara.

Henriyanti, salah satu perempuan Desa Batu Ampar menyampaikan, sedari awal perusahaan ini tidak ada sosialiasi kepada masyarakat. Akibat aktivitas tambang, perempuan Batu Ampar kehilangan sumber air bersih. Sungai Reteh yang selama ini menjadi tempat mereka mengambil air minum, mandi, dan mencuci kini tercemar berat. Saat hujan deras, lubang galian tambang longsor dan airnya masuk ke sungai.

“Dampak paling berat dirasakan oleh perempuan, karena kamilah yang menanggung beban menyediakan air untuk keluarga, menjaga kesehatan anak, dan memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi. Ini bukan sekadar kerusakan lingkungan; ini adalah bentuk kekerasan langsung terhadap tubuh dan kehidupan perempuan di Batu Ampar,” ujar Henriyanti.

Sri Depi Surya Azizah, Staf WALHI Riau menjelaskan, perampasan yang dialami perempuan dipengaruhi oleh praktik kapitalisme dan sistem patriarki yang saling menguatkan. Kapitalisme selalu menempatkan alam sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi tanpa batas, sehingga mengabaikan kerentanan ekologis serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat. Di sisi lain, patriarki meminggirkan peran, pengetahuan, dan suara perempuan dalam pengelolaan lingkungan, sekaligus menempatkan perempuan pada posisi yang rentan dalam relasi kuasa, termasuk dalam akses terhadap tanah, air, dan sumber penghidupan lainnya. Ketika dua sistem ini saling menguat, justru kerusakan lingkungan dan kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi.
“Perempuan dan lingkungan tidak dapat dipisahkan. Keduanya adalah satu sistem yang saling hidup: ketika lingkungan dirusak, tubuh perempuan ikut dirusak; ketika ruang penghidupan perempuan semakin sempit, maka perempuan kehilangan ruang amannya,” ujar Depi.

WALHI Riau juga mendesak negara agar mengakhiri kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan dan HAM yang juga banyak dialami oleh perempuan. Salah satunya Adetya Pramandira atau Dera, aktivis WALHI Jawa Tengah. WALHI Riau mengajak publik untuk bersolidaritas dan memperjuangkan keadilan gender dan keadilan ekologis secara simultan. Hal ini sejalan dengan seruan WALHI, “Tidak Ada Keadilan Ekologis Tanpa Keadilan Gender”.

Narahubung: 082288245828 (WALHI Riau)

Tags: 16HAKTPKeadilan EKologisKeadilan Genderpulihkan indonesiapulihkan riau
Next Post

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau