• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

WALHI Riau by WALHI Riau
November 7, 2025
in Siaran Pers
0
0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Pekanbaru, 7 Oktober 2025 – Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat korupsi tertinggi di Indonesia. Pencapaian buruk ini terjadi setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka terkait “jatah preman” anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Hal ini menjadi pengingat betapa rawannya pemimpin Riau dalam mempermainkan hukum dan regulasi, termasuk dalam sektor sumber daya alam hingga berdampak buruk bagi perlindungan ekologis dan HAM.

Emy, Direktur Riau Women Working Group (RWWG), menilai korupsi yang dilakukan Abdul Wahid memusnahkan harapan rakyat Riau yang sejak awal menaruh harapan tinggi untuk perbaikan Riau. Apalagi Riau saat ini sedang mengalami defisit anggaran 3,5 triliun rupiah. Tahun 2025 Riau masih kekurangan anggaran sebesar 1,3 triliun, sedangkan tunda bayar 2024 sebesar 2,2 triliun rupiah. Jika benar keterangan KPK bahwa jatah preman telah diniatkan oleh  Abdul Wahid sejak awal masa jabatannya sebagai Gubernur Riau, maka menurut Emi sekali lagi rakyat Riau dikecewakan oleh pemimpin yang diharapkan bersih dalam ucapan dan tindakan.

“Abdul Wahid merupakan representasi praktik buruk hasil politik elektoral di Riau. Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan publik kepada rakyat justru dikorupsi. Hal ini tak lepas dari perilaku partai politik oligarki yang kerap menggunakan politik uang untuk mendapatkan kursi kekuasaan, hingga akhirnya menempatkan rakyat sebagai korban. Bagaimana Riau bisa membenahi persoalan sosial ekonomi rakyatnya jika pemimpinnya terus saja melanggengkan praktik korupsi?” ujar Emi.

Riwayat Korupsi Gubernur Riau

Sebelum Abdul Wahid, tiga Gubernur Riau sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yaitu Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Dua dari empat kasus Gubernur Riau tersebut merupakan korupsi sektor sumber daya alam (SDA). Hal ini semakin menguatkan bahwa SDA menjadi sektor rawan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Korupsi sektor SDA juga menggambarkan dampak buruk korupsi tidak saja menyebabkan kerugian negara, namun juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Riau. Berikut daftar riwayat kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Provinsi Riau:

Tabel 1. Daftar kasus korupsi oleh Kepala Daerah Provinsi Riau

KasusTersangkaNilai Korupsi/Kerugian
Korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaranSaleh Djasit (Gubernur Riau 1998-2003)Total nilai pengadaan 15,2 miliar
Korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON)Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003-2013)Total kerugian negara 900 miliar   Menerima suap 2,4 miliar
Korupsi Perizinan Perusahaan Kehutanan di Kabupaten Siak dan PelalawanRusli Zainal (Gubernur Riau 2003-2013)Tengku Azmun Jaafar (Mantan Bupati Pelalawan)Arwin As (Mantan Bupati Siak)  Total kerugian negara ± 265,912 miliar
Kasus suap terhadap RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015Annas Maamun (Gubernur Riau 2014)  Pemberian gratifikasi sebesar 1.01 miliar kepada DPRD Riau periode 2009-2014
Alih fungsi kawasan hutan Provinsi RiauAnnas Maamun (Gubernur Riau 2014)Menerima suap 5.5 miliar untuk memberi persetujuan atas perubahan status kawasan hutan
Kasus pemerasan di lingkungan dinas PUPRPKPP Provinsi RiauAbdul Wahid (Gubernur Riau 2025)Muhammad Arif Setiawan (Kadis PUPRPKPP Riau)Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)Menerima fee Rp 7 miliar (5% dari Rp 106 miliar dari penambahan anggaran proyek)      

Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau menyebut korupsi yang terjadi di Riau, khususnya perihal perizinan SDA tidak lepas dari menguatnya ijon politik antara pengusaha dengan para kandidat Pilkada. Hal ini merujuk pada banyaknya kasus korupsi sektor SDA yang melibatkan Gubernur, Bupati, hingga korporasi. Kasus Grup Duta Palma yang melibatkan Gubernur Riau kala itu—Annas Makmun dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008—Raja Thamsir Rachman merupakan bukti nyata bagaimana keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi sektor SDA di Riau. Kemudian kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Rusli Zainal—Gubernur Riau periode 2003-2013 (dua periode), Bupati Pelalawan periode 2001-2006—Azmun Jaafar dan Bupati Siak periode 2001-2011 (dua periode)—Arwin AS. Ketiganya terlibat dalam kasus perizinan kehutanan 9 perusahaan di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

“OTT terhadap Abdul Wahid mengingatkan kita bagaimana rawannya kepala daerah di Riau terjerat kasus korupsi. Empat kali Gubernur Riau terlibat kasus korupsi dan dua di antaranya merupakan korupsi SDA. Tidak menutup kemungkinan potensi yang sama terjadi saat penerbitan ratusan izin baik perusahaan perkebunan kayu, kelapa sawit, tambang dan perizinan lainnya, sebab aktivitas korporasi sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat. Hal ini jelas merugikan negara, mengancam kelestarian lingkungan hidup, dan merampas ruang hidup masyarakat adat dan tempatan di Riau,” ujar Eko.

Berkaca Dari Korupsi Sektor Kehutanan

Jasmi, Dewan Daerah WALHI Riau mengatakan bahwa banyaknya perizinan korporasi berskala besar yang terbit di Riau patut diwaspadai mengandung unsur korupsi, terutama yang memicu konflik dengan masyarakat. Terlebih pasca disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan legalitas kepada para pelaku usaha—korporasi sawit yang melakukan pelanggaran dalam kawasan hutan. Tidak menutup kemungkinan tindakan korupsi yang dilakukan Gubernur sebelumnya dan menjerat Surya Darmadi juga terjadi dalam penerbitan izin perusahaan lainnya, terutama pasca UUCK.

“Kasus Surya Darmadi dapat menjadi contoh melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan izin pada perusahaan lain. Jika terdapat suap dalam kasus penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh Duta Palma, maka bukan tidak mungkin perusahaan lain juga melakukan hal serupa. KPK harus lebih jeli memperhatikan kejanggalan yang banyak terjadi dalam tata kelola perizinan konsesi atau perkebunan sawit di Riau,” kata Jasmi.

Selain menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perizinan SDA, Jasmi juga mengingatkan pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memulihkan lingkungan hidup dan wilayah kelola masyarakat yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Dampak dari kasus korupsi yang melibatkan gubernur dalam perizinan Duta Palma telah merugikan komunitas adat Talang Mamak yang harus kehilangan tanah adatnya. Kerugian yang juga tak kalah besarnya adalah kerusakan lingkungan akibat hilangnya hutan dan degradasi gambut.

“Sejauh ini, kami tidak melihat upaya serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekologis dan hak rakyat yang dirampas perusahaan Duta Palma. Ini sangat disayangkan, mengingat merekalah korban utama dalam kasus tersebut. Kami berharap tidak ada lagi rakyat yang menjadi korban dari keserakahan pemimpin di Riau,” tutup Jasmi.

Narahubung:

WALHI Riau  (082288245828) 

Tags: gubernur WAHIDkonflik agrariaKorupsiPerkebunan Kelapa Sawit
Next Post

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

by WALHI Riau
December 3, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Desember 2025 — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh,...

Read more

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau