• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Batalkan Proyek Rempang Eco-City, Hentikan Rencana Penggusuran di Tanjung Banon

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
April 17, 2025
in Siaran Pers
0
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang

Related Posts

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Batam, 16 April 2025— Pemerintah Kota Batam kembali akan menggusur masyarakat di Pulau Rempang. Hal ini diterangkan secara jelas dalam Surat Tim Terpadu Nomor: 112/TIM-TPD/IV/2025 yang menjelaskan rencana Pemerintah Kota Batam menggusur masyarakat yang berada di Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang. Penggusuran yang terkait erat dengan proyek Rempang Eco-city ini akan dilangsungkan pada Kamis, 17 April 2024.

Andri Alatas, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru menyebut rencana penggusuran ini akan melibatkan satuan TNI dari Koramil 04 Batam, Den Pom TNI Angkatan Udara Batam, Den Pom Lamtamal IV Batam, Den Pom I/6 Batam, Yon 10 Marinir/ SBY Batam, Lanud Hang Nadim Batam, Yonif Raider Khusus 136/TS, Kodim 0316 Batam, hingga Pangkalan Utama TNI AL IV. Sedangkan aparat Polri yang ambil bagian dalam rencana penggusuran ini berasal dari Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang), Kepolisian Sektor Galang (Polsek Galang), dan Korps Brigade Mobile (BRIMOB) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) juga akan terlibat.

“Hal ini jelas bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM yang meminta penyelesaian konflik dalam proyek Rempang Eco-city tidak boleh lagi menggunakan pendekatan keamanan. Pengalaman pada September 2023, pengerahan aparat dalam jumlah besar telah mengakibatkan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), menimbulkan ketakutan, dan berpotensi membangkitkan kembali trauma kekerasan masyarakat yang belum pulih,” sebut Andri Alatas.

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga menyoroti pengerahan aparat sebanyak 312 orang berpotensi memperkeruh situasi Rempang. Membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan negara dan pemerintah. Di tengah kegagalan melakukan penegakan hukum terhadap rentetan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diindikasikan terafiliasi dengan PT Makmur Elok Graha, Polri malah terlibat dalam tindakan kekerasan baru. Selanjutnya, pengerahan personel sedemikian besar juga dikhawatirkan disalahgunakan untuk melanjutkan rencana penggusuran yang kini diubah diksinya menjadi transmigrasi lokal. Hal ini karena Surat Pemerintah Kota Batam tidak memuat secara spesifik lokasi mana di Tanjung Banon yang akan digusur.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau secara tegas juga meminta rencana penggusuran atas nama proyek Rempang Eco-City harus dihentikan. Hal ini hanya akan menambah preseden represif negara di Rempang. Apabila klaim BP Batam sudah ada persetujuan masyarakat dalam jumlah besar, maka tidak logis ada pengerahan personel sedemikian besar. Hal ini mempertegas tidak ada pendekatan dialogis dan persetujuan masyarakat terhadap proyek Rempang Eco-city.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang secara tegas mendesak:

  1. Presiden sebagai kepala negara untuk memerintahkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam upaya penggusuran tersebut untuk menghentikan operasi ini. Selanjutnya, Presiden harus dengan tegas membatalkan rencana proyek Rempang Eco-city (baik PSN maupun sebagai proyek pengembangan kawasan), dan memastikan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam Masyarakat Adat Melayu dan tempatan Rempang dan pulau sekitarnya;
  2. Panglima TNI dan Kapolri menarik keterlibatan satuan di bawahnya yang terlibat dalam Tim Terpadu; dan 
  3. Pemerintah Kota Batam untuk membatalkan upaya penggusuran tanggal 17 April 2025.

Narahubung:

  1. WALHI Riau (082288245828)
  2. LBH Pekanbaru (08117675832)

Next Post

Catatan Diskusi Ramadan (KURMA):Hentikan Penggunaan Batubara, Dukung Transisi Energi Berkeadilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

by WALHI Riau
April 24, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Bintan Pesisir, 21 April 2026 – Masyarakat Bintan pesisir menyuarakan penolakan terhadap pembangunan...

Read more

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau