• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Tak Ada Upaya Pemerintah Provinsi Riau, Masyarakat Rupat Bersurat ke KKP

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 2, 2024
in News & Updates, Pesisir Laut, Siaran Pers
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Pekanbaru, 2 Juli 2024 – Masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menetapkan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Surat yang diterima KKP pada 14 Juni 2024 tersebut merupakan sindiran masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Riau yang tak kunjung menindaklanjuti penetapan konservasi perairan di laut Rupat bagian utara pasca lima tahun lebih diterbitkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.565/II/2019 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

Eriyanto, Nelayan Desa Suka Damai, menyebut desakan penetapan ini merupakan upaya masyarakat Desa Suka Damai melindungi wilayah tangkap nelayan dari ancaman perizinan tambang pasir laut. Kesadaran ini muncul atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir laut PT Logomas Utama (LMU) yang masih dirasakan nelayan hingga lebih dari dua tahun pasca penambangan yang berlangsung empat bulan sejak September 2021.

“Hanya empat bulan PT LMU melakukan aktivitas tambang pasir tapi dampaknya kami rasakan hingga sekarang. Sampai saat ini hasil tangkap kami masih belum pulih. Untuk itu, kami meminta Bapak Menteri KKP segera menetapkan kawasan konservasi agar wilayah tangkap kami sebagai nelayan terlindungi dari ancaman izin tambang pasir laut. Karena kami menilai tidak ada upaya dari Pemerintah Provinsi mengurus persoalan ini,” ujar Eriyanto.

Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau mengatakan pasca diterbitkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.565/II/2019 tidak terdengar langkah serius dari Pemerintah Provinsi Riau. Pemerintah seakan tidak melihat urgensi penetapan wilayah konservasi ini bagi kelangsungan hidup masyarakat Pulau Rupat, khususnya kelompok nelayan. Padahal masyarakat Desa Suka Damai telah meminta langsung kepada Pemerintah Provinsi pada pertemuan di Kantor Gubernur Riau 5 September 2023 lalu.

“Pemerintah Provinsi Riau harusnya mengajukan usulan penetapan kawasan konservasi paling lama enam bulan pasca ditetapkan pencadangannya, sesuai Permen KKP Nomor: 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2020 pasal 25 ayat (3). Ini membuktikan Pemerintah Provinsi abai dalam perlindungan ruang hidup masyarakat Rupat, khususnya kelompok nelayan, namun sampai saat ini tidak ada progres,” ujar Ahlul.

Dalam upaya melindungi ruang hidup dari ancaman perizinan tambang pasir laut, masyarakat Desa Suka Damai sebelumnya juga mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini memberi ruang bagi tambang pasir laut yang sudah jelas memberikan dampak buruk bagi ekosistem laut dan mengancam ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya kelompok nelayan. Lebih lanjut kebijakan ini akan mempercepat dan memperluas kerusakan wilayah laut dan pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia akibat krisis iklim.

Narahubung:

WALHI Riau (082288245828)

Next Post

Kronik PSN Rempang Eco-City, Kontroversi Investasi Tiongkok, dan Resistensi Masyarakat Rempang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau