• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Pencabutan izin bisa mempercepat pemulihan ekosistem, selain membuka akses untuk masyarakat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 7, 2022
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Eyes on the Forest

Related Posts

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

PEKANBARU – Pencabutan izin sektor kehutanan oleh Pemerintah di tahun ini memerlukan ketelitian dan sikap tegas agar tujuan mengefektifkan lahan-lahan terbengkalai menjadi tepat sasaran. Hasil temuan lapangan oleh Eyes on the Forest terhadap situasi terkini di lahan-lahan dicabut, menunjukkan perlunya tindakan cermat dari Pemerintah agar masyarakat bisa disejahterahkan, dan potensi konservasi bisa dipulihkan.

EoF melakukan pemantauan acak di sekitar 16 lokasi perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, di tiga provinsi, Riau, Kalimantan Barat dan Papua sejak awal tahun 2022. Khusus di Provinsi Riau, sejumlah kesimpulan diambil EoF seperti masih adanya penguasaan lahan yang dipertanyakan legalitasnya karena adanya dominasi cukong atau pemodal di beberapa lokasi. “Temuan ini menjadi petunjuk bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan penguasaan lahan pada areal izin Kawasan Hutan yang dicabut, sehingga tujuan Presiden mensejahterakan masyarakat dan potensi konservasi dapat segera dilakukan,” ujar Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Di sejumlah lahan yang izinnya dicabut terjadi konflik lahan dimana pemerintah tempatan maupun organisasi masyarakat sipil mendukung perjuangan masyarakat yang mencoba mengambil balik hak mereka. Dengan dicabutnya izin, maka lahan yang dikuasai oleh pihak bermasalah, tentu pantas dan potensi dialihkan ke masyarakat. “Artinya, perjuangan masyarakat dalam menuntut akses pengelolaan di Kawasan Hutan didengar Pemerintah, dan ini yang harus juga dikawal agar segalanya bisa berjalan di rel yang tepat sasaran,” kata Boy Even Sembiring, Direktur WALHI Riau.

Di sejumlah lokasi juga ditemukan areal Izin Kawasan Hutan yang dicabut memiliki tutupan Hutan Alam dalam kondisi baik dan berpotensi memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT), seperti di beberapa HGU di Provinsi Papua. Selain itu, di Provinsi Riau terdapat tutupan hutan alam pada gambut berkedalaman lebih dari 3 meter dan pada areal yang merupakan habitat gajah yang kurang dipedulikan oleh pemegang izin, maka pencabutan izin bisa menjadi langkah pemulihan ke ekosistem dan upaya mengurangi konflik manusia – satwaliar yang cenderung semakin tinggi di area yang peruntukan lahannya bermasalah. “Dan inilah peluang untuk mengurangi kerusakan hutan dengan upaya pemulihan dan pengembalian habitat satwa dilindungi, seperti halnya dengan perlindungan gambut dalam di sejumlah izin dicabut,” kata Nursamsu, Koordinator Eyes on the Forest.

EoF mengapresiasi kebijakan pencabutan izin lahan-lahan konsesi HTI, sawit maupun pertambangan yang operasional mereka cenderung menuju degradasi hutan. “Yang penting, Pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang bertahun-tahun ditelantarkan pihak penguasa dengan berbagai alasan.

Langkah selanjutnya peran pemerintah diminta lebih aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terutama menyangkut pengusahaan lahan oleh pemodal atau cukong. Begitu diketahui bahwa ada areal yang izinnya dicabut, maka pihak cukong atau pemodal memanfaatkan situasi tersebut denganmengatasnamakan masyarakat. “Hukum mesti ditegakkan dan penyelidikan berkeadilan diterapkan,” ujar Boy Even Sembiring.

Jika akses masyarakat tempatan –terutama yang selama ini diambil hak pengelolaan mereka—bisa diperoleh kembali dengan pencabutan izin-izin lahan terbengkalai, maka upaya koreksi distribusi lahan menampakkan secercah cahaya. “Sehingga, hak pengelolaan lahan berbasis kehutanan tidak bisa dimonopoli lagi oleh para pengusaha besar. Kedaulatan pengelolaan lahan oleh masyarakat yang berhak perlu didukung, tidak hanya dalam momentum pencabutan izin,” tambah Boy Even Sembiring.

EoF menilai kesempatan pemulihan NKT, ekosistem hutan maupun habitat satwaliar seperti di beberapa lansekap dan blok hutan, perlu dimanfaatkan oleh pihak CSO dengan bekerjasama beberapa pihak seperti Pemerintah dan masyarakat. Maka pencabutan izin memiliki makna dan manfaat yang berlimpah.

laporan pemantauan dapat diunduh pada link berikut; https://eyesontheforest.or.id/uploads/default/report/[IND]_Pemantauan_tutupan_lahan_pada_izin_konsesi_kawasan_hutan_yang_dicabut_(EoF_Okt_2020).pdf

Narahubung:
Arpiyan ‘Aldo’ Sagita : Jikalahari, hp: 0823 89927052
Fandi Rahman : WALHI Riau, hp: 0852 71603790

Tags: EoFKonsesi Perusahaanwalhi riau
Next Post

HGU Tidak Aktif Pemicu Konflik di Pulau Mendol (Menagih Janji Reforma Agraria dari Ruang Penyelesaian Konflik)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

by WALHI Riau
November 3, 2025
0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau  Pekanbaru, 3 November 2025 – Setiap tanggal 28 Oktober orang muda Indonesia memperingati...

Read more

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran — Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau