• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

WALHI Riau Desak Kementerian ESDM Mencabut IUP PT Logomas Utama di Rupat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
February 15, 2022
in News & Updates, Pesisir Laut, Siaran Pers
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 15 Februari 2022—WALHI Riau turut serta dalam konferensi pers pasca penangkapan kapal penambang pasir yang disewa oleh PT Logomas Utama di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 14 Februari 2022. Bersama Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), WALHI Riau hadir dengan diwakili oleh Darwis Joon Viker selaku Dewan Daerah WALHI Riau.  Konferensi Pers tersebut dilakukan di atas Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia dalam perjalanan menuju perairan Pulau Rupat guna peninjauan kembali. Berbagai media baik nasional dan daerah pun turut meliput agenda tersebut.

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Langkah cepat yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan upaya penambangan oleh PT Logomas Utama ini patut diapresiasi. “Penghentian operasi pertambangan inilah yang ditunggu-tunggu oleh warga Rupat khususnya di Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar, karena selama ini tambang pasir PT Logomas Utama menjadi penyebab turunnya hasil tangkap nelayan dan rusaknya pesisir Pulau Rupat karena abrasi akibat tambang,” kata Darwis.

Pasca dilaporkan oleh masyarakat termasuk WALHI Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Riau mulai memberikan perhatian pada masalah penambangan pasir laut di Pulau Rupat. Dalam konferensi pers tersebut, Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengakui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun.

Timbulnya kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan juga menjadi dasar bagi penilaian adanya tindakan ilegal dalam tambang pasir oleh PT Logomas Utama.  Kata Adin, “Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Bagi WALHI Riau, penangkapan dan penghentian atas pertambangan pasir laut ini merupakan satu langkah cepat yang dilakukan oleh KKP. Kendati demikian, WALHI Riau masih menunggu Kementerian ESDM untuk segera merespon surat Gubernur Riau terkait permohonan pencabutan atau pemindahan perizinan tambang pasir PT Logomas Utama.

Harapan WALHI Riau, agenda ini tidak hanya akan berhenti sampai di penangkapan para penambang yang disewa oleh PT Logomas Utama, namun merupakan awal bagi perjuangan panjang dalam menyelamatkan Pulau Rupat secara keseluruhan dari berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi industri ekstraktif.

Perlu diketahui, selain adanya tambang pasir di perairannya, di daratan Pulau Rupat yang hanya 1500-an km2 itu juga telah dibebani oleh perizinan kebun kayu akasia dan sawit sebanyak 61,7%. “Karena berdampak buruk dan akan juga memperbesar ruang abrasi di pinggir-pinggir pantai. Dalam hal ini juga kita lihat bukan hanya di pesisir lautnya saja yang rusak. Sekarang ini yang kita lihat ekosistem daratnya sudah mulai rusak juga. Harapan kita daerah konservasi ini bersama-sama kita jaga dan tidak ada lagi penambangan lainnya.” pungkas Darwis dalam konferensi pers tersebut.

Narahubung:

  • Eko Yunanda (081276552376)
  • Umi Ma’rufah (085225977379)
Next Post

19 Tahun Berjuang Mewujudkan Keadilan Ekologis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau