• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Perusahaan Yang Di SP3-kan 2016, Masih Membakar Lahan Pada 2019

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
August 26, 2019
in News & Updates, Uncategorized
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Walhi Riau bersama masyarakat dari Kabupaten Inhil, Meranti, Siak, Bengkalis dan Kuantan Singingi mendatangi Kantor Polda Riau dengan iringan musik kompang. “Iringan musik kompang ini adalah pertanda bagi pemerintah dan penegakan hukum untuk tidak main-main dengan penegakan hukum khususnya kasus karhutla ini,” Kata koordinator aksi, AHlul Fadli.

Related Posts

Pernyataan Sikap WALHI Pulihkan Indonesia: Akhiri Represi dan Kembalikan Hak serta Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

Menurut Ahlul kedatangan Walhi Riau dan rombongan untuk mendesak Kapolda menuntaskan penyelesaikan perkara karhutla yang sampai saat ini hanya satu korporasi yang jadi tersangka. “Kita bersama masyarakat, mewakili korban asap akibat pembakaran hutan dan lahan oleh perusahaan, mendatangi Polda Riau untuk komit dalam penyelesaian kasus karhutla hingga tuntas.”

Selain itu, Walhi Riau juga memberikan laporan hasil temuan di lapangan menemukan, masih ada titik api di wilayah perusahaan yang membakar lahan pada tahun 2015 lalu. “Faktanya sama, perusahaan yang di SP3 masih membakar lahan tapi kenapa proses hukumnya tidak lanjut sekarang,” ujar Ahlul Fadli. Ia menambahkan, dengan temuan ini membuktikan perusahaan sudah gagal dalam pengelolaan lahan. Pemerintah segera melakukan audit perizinan bagi perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan dan untuk lahan milik perusahaan dikembalikan pada masyarakat untuk dikelola dengan komunal. “Penguasaan ruang kelola harus milik masyarakat, agar lahan terjaga dan lestari.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkunjung ke Provinsi Riau melakukan peninjauan lahan terbakar melalui udara ke beberapa daerah diataranya, kabupaten Indreagiri Hulu, Indragiri Hilir dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan (12/08/2019). “Namun kedatangan mereka tidak memberikan dampak terkait penegakan hukum terhadap korporasi yang membakar lahan,” Sebut Ahlul Fadli.

Laporan Wahi menyebutkan, PT Sumatera Riang Lestari (Bengkalis, Inhil dan Meranti), Siak Raya Timber (Pelalawan) dan Dexter Timber Perkasa Indonesia (Rohil) yang dihentikan kasusnya pada 2016 sampai saat ditemukan titik api dalam kawasan. “Panglima, Kapolri dan Menteri KLHK harusnya mengecek perusahaan tersebut karena hingga saat ini wilayahnya masih terbakar,” ujar Ahlul Fadli.

Temuan komandan Sub Satgas udara Karhutla Riau, Jajang Setiawan, mengatakan sudah ada tiga perusahaan yang dilaporkan yaitu; Perusahaan Primatama Rupat (Surya Dumai Grup), Jatim Jaya Perkasa (Teluk Bono II), PT WSSI (Koto Gasib), Seraya Sumber Lestarai (Koto Gasib) dan Langgam Inti Hibrido (Kecamatan Langgam – Pelalawan). “Dengan temuan ini sudah bisa jadi landasan Polda Riau untuk memproses korporasi, apa lagi PT WSSI dan JJP sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” kata Ahlul Fadli.

Ahlul menambahkan pihak Gakkum KLHK juga lamban dalam melakukan tindakan hukum, seharusnya Gakkum lebih progresif karena kasus memiliki kewenangan dan data yang kuat dalam penegakan hukum, “Gakkum di Riau lemah dalam menindak pelaku atau korporasi yang membakar lahan, seharusnya mereka yang menjadi contoh.”

“Laporan dari Walhi Riau ke Kapolda hari ini akan kita pantau perkembangannya, jika tidak ada progress kita akan melakukan aksi lanjutan,” tutup Ahlul Fadli.

Tags: #melawanasapasapasapriauhukum korporasiispakarhutlapenegakan hukumperusahaan pembakar lahan
Next Post

Hari Lahan Basah Sedunia, Walhi Riau Darurat Karhutla Dan Abrasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau