Beranda Siaran Pers PENERBITAN SP3 KARHUTLA CACAT PROSEDUR, RAKYAT MENANTI PUTUSAN BERKEADILAN

PENERBITAN SP3 KARHUTLA CACAT PROSEDUR, RAKYAT MENANTI PUTUSAN BERKEADILAN

210
0

_MG_0086

Pekanbaru, 05 Agustus 2017 – Proses persidangan praperadilan yang dimohonkan WALHI terhadap Polda Riau terkait penghentian penyidikan tiga perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama terduga PT. Riau Jaya Utama (PT. RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT. PSPI) dan PT. Rimba Lazuardi (PT. RL) tinggal menyisakan satu agenda utama, yaitu Sidang Putusan yang akan berlangsung pada Senin, 7 Agustus 2017. Selama empat hari (31 Juli s/d 4 Agustus 2017) proses persidangan, Tim Kuasa Hukum WALHI secara bahu membahu menyampaikan dalil dan pembuktian guna memperlihatkan cacat prosedural mendasar terkait dengan penerbitan SP3 terhadap korporasi tersebut.

Dalam kesimpulannya secara keseluruhan WALHI yang diwakili 16 kuasa hukumnya (Indra Jaya, Nurkholis Hidayat, Muhnur, Isna Fatimah, Ali Husin Nasution, Aditia B. Santoso, Alhamram Ariawan, Andi Wijaya, Rahmad Risadi Sinaga, Even Sembiring, Ali Syahbana Ritonga, Suryadi, Ohionyi Marino, Ronal Siahaan, Hariz dan Kalfin Saputra Simajuntak) mencatat terdapat banyak cacat prosedur dan pelanggaran dalam penerbitan SP3 perkara karhutla dengan terduga PT. RJU, PT. PSPI dan PT. RL. Cacat prosedur dan pelanggaran dalam penerbitan SP3 ini telah disampaikan pada sidang kesimpulan yang dilakukan pada Jumat sore, 4 Agustus 2017.

Even Sembiring yang juga merupakan Manager Kajian Kebijakan WALHI menganggap penghentian penyidikan yang dilakukan POLDA Riau melalui penerbitan SP3 secara prosedural tidak sah dengan melihat alasan penghentian penyidikan terhadap ketiga objek permohonan tersebut. “Hal ini didasarkan pada pelanggaran KUHAP serta Peraturan  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012(Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 (Perkaba 14/2014) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Ketiga objek tersebut dalam proses penyidikan tidak melalui beberapa keharusan dalam prosedur pelaksanaannya, yakni; Penghentian Penyidikan tidak dilakukan berdasarkan Gelar Perkara Khusus yang menyalahi ketentuan Perkap 14/2012 dan Perkaba Nomor 4 Tahun 2014; Proses Penyidikan tidak diberitahukan kepada Penuntut Umum/ Kejaksaan yang mana bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP; dan Polda tidak melakukan kordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diwajibkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2014” terangnya. Hal ini di pertegas dengan pendapat ahli Dr. Arief Setiawan (Ahli Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum UII) yang menerangkan bahwa proses penyidikan yang tidak akurat dan akuntabel serta mengabaikan ketentuan KUHAP dan aturan turunannya serta aturan internal Polri dan peraturan perundangan lainnya berkonsekuensi pada penghentian penyidikan yang dapat diminta pembatalan atau batal demi hukum.

Indra Jaya menambahkan bahwa SP3 yang diterbitkan oleh POLDA Riau tidak hanya cacat prosedur namun juga kabur dalam memahami tujuan penyidikan. “Dalam proses penyidikan terhadap keseluruhan objek praperadilan ini, POLDA Riau tidak melakukan kewenangan yang diberikan KUHAP seluas-luasnya secara maksimal dalam rangka melakukan upaya paksa lainnya untuk menemukan alat bukti sesuai dengan yang diterangkan ahli hukum acara pidana” ujar Indra. Selain itu Suryadi yang merupakan Dewan Daerah WALHI Riau sekaligus kuasa hukum praperadilan ini juga mengatakan terdapat beberapa pengabaian dan pengaburan unsur tindak pidana dalam perkara karhutla ini, antara lain; Tidak diperhatikannya pengabaian atau kesengajaan PT. RJU untuk menyediakan peralatan pengendalian kebakaran lahan; Tidak dilakukannya adanya pengambilan sampel kebakaran dan uji laboratorium terhadap lokasi kebakaran di areal konsesi PT. PSPI untuk membuktikan adanya kerusakan atau pencemaran lingkungan dalam hal membuktikan pemenuhan unsur Pasal 98 dan 99 UU PPLH; dan POLDA Riau tidak mempertimbangkan penjatuhan sanksi administratif melalui Surat Keputusan Men-LHK kepada PT. RL  pada 17 Maret 2016 karena tidak melakukan tindakan apapun untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan izinnya, tambahSuryadi.

Pengabaian dan upaya pengaburan alat bukti yang ada diperkuat dengan pendapat Prof. Bambang Hero Sahardjo selaku ahli lingkungan hidup yang menyatakan bahwa upaya pemadaman dan memiliki tim DAMKAR saja tidak cukup jika tidak dilakukan pemeriksaan lapangan lainnya seperti kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dalam upaya pengendalian kebakaran. Selain itu, ahli menekankan bahwa adanya AMDAL tidak serta merta membuktikan bahwa korporasi patuh terhadap kewajibannya.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan mempertanyakan dalil POLDA Riau yang dalam eksepsinya menyatakan bahwa praperadilan ini tidak dapat diterima dengan alasan nebis in idem. “Jika merujuk pada Pasal 75 ayat (2) KUHP Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) dan terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan yang lalu, jelas bukan produk putusan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan pencabutan permohonan praperadilan secara mutlak mutlak menjadi hak Pemohon. Terlebih alasan pencabutan permohonan tersebut merujuk pada alasan fundamental terkait indikasi pelanggaran kode etik,” sebut Riko.

“Dengan segala upaya dilakukan oleh WALHI, termasuk melalui jalur hukum untuk melawan kejahatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Karena kami masih meyakini bahwa ruang pengadilan merupakan jalan bagi rakyat yang mencari keadilan, dan jalan ini kami tempuh untuk mewujudkan keadilan ekologis. Seluruh catatan pelanggaran penerbitan tiga SP3 ini sudah kami sampaikan dengan proses pembuktian yang maksimal. Sekarang sudah tiba saat penantian dalam agenda putusan, apakah Majelis Hakim sebagai “Wakil Tuhan” yang memeriksa dan mengadili permohonan kami, bisa memuliakan keadilan bagi mereka yang kehilangan keluarga, mereka yang harus berjibaku memadamkan api, mereka yang terpapar sakit dan bagi alam yang menjerit kesakitan karena watak dan prilaku jahat dan serakah korporasi yang mengakibatkan kebakaran dan polusi asap yang sangat dahsyat’. “Putusan Majelis Hakim juga akan dicatat sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia’, tutup Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. Putusan Majelis Hakim

–***–

Narahubung:

  • FandiRahman 0852 7160 3790
  • Indra Jaya 0811 761 551
  • Suryadi 0812 7046 6386
  • Even Sembiring     0852 7189 7255
Artikel SebelumnyaPRAPERADILAN, LANGKAH TEGAS TOLAK SP3 POLDA RIAU
Artikel SelanjutnyaVoluptas Dicta Similique Perferendis Nihil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini