• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Pulihkan Mangrove Selamatkan Kehidupan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 28, 2024
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Pulihkan Mangrove Selamatkan Kehidupan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pekanbaru, 26 Juli 2022—Tepat pada hari ini masyarakat di seluruh dunia sedang memperingati Hari Konservasi Ekosistem Mangrove atau Hutan Bakau. Hari Mangrove pertama kali ditetapkan pada November 2015 melalui dokumen “Proclamation of the International Day for the Conservation of the Mangrove Ecosystem”. Direktur Umum UNESCO dalam pidatonya tahun ini menyatakan bahwa diperkirakan lebih dari tiga perempat bakau di dunia sekarang terancam. Maka dalam momentum ini, WALHI Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memulihkan ekosistem hutan bakau sebagai salah satu elemen penting bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2021, Riau adalah provinsi yang memiliki jumlah hutan mangrove terbesar ketiga di Indonesia. Ada sekitar 202.347 hektare hutan bakau yang tersebar di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Riau. Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, menyatakan bahwa keberadaan hutan mangrove di pulau-pulau kecil sangat vital bagi ekosistem pulau tersebut. “Selain menjadi tempat hidup biota laut dan satwa lain, hutan bakau juga berfungsi untuk menahan abrasi serta badai dan angin kencang dari laut,” kata Eko.

Eko menambahkan bahwa bakau juga berguna dalam menyerap karbon sehingga dapat turut menekan laju perubahan iklim. Selain berkontribusi pada penyerapan karbon, kata Eko, hutan bakau juga memiliki fungsi penambat dan penetralisir bahan-bahan pencemar seperti limbah beracun yang mengalir ke wilayah pesisir.

Berdasarkan paparan Direktorat Konservasi Tanah dan Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 6 Agustus 2020, pohon bakau dapat menyimpan karbon 800-1200 ton C/ha atau 4-5 kali dari hutan daratan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyatakan bahwa kerusakan 1 hektare hutan bakau dapat melepaskan karbon yang setara dengan menebang 3-5 hektare hutan daratan. Tentu ini akan sangat besar dampaknya jika kerusakan hutan bakau terus terjadi.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur WALHI Riau, mengungkapkan saat ini ancaman terhadap keberadaan hutan bakau di pulau-pulau kecil cukup banyak. Mulai dari penebangan pohon bakau untuk kebutuhan arang dan lainnya, hingga pembukaan hutan bakau di wilayah pesisir untuk tambak udang. “Pemerintah harus bisa tegas mengatur agar aktivitas ini tidak membahayakan keberadaan mangrove,” Ujar Boy.

Para nelayan juga bergantung pada keberadaan hutan bakau yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut. Rusaknya ekosistem hutan bakau tentunya akan berdampak pada berkurangnya ikan dan udang yang menjadi tangkapan nelayan. Karena itulah, sejalan dengan seruan UNESCO untuk melindungi dan memulihkan ekosistem mangrove, WALHI Riau juga berharap keberadaan hutan mangrove di pesisir Provinsi Riau, terutama di pulau-pulau kecil, dapat dipulihkan demi keberlanjutan fungsi ekologis mangrove itu sendiri.

Narahubung: Umi Ma’rufah (Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan WALHI Riau): 085225977379

Next Post

Uji Coba Program Makan Gratis Perlu Perhatikan Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau