• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Bukti Abainya Pemerintah Terhadap Wilayah Pesisir dan Nelayan Tradisional 

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
April 1, 2024
in News & Updates, Pesisir Laut, Siaran Pers
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers 

Related Posts

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau 

Pekanbaru, 1 April 2024—WALHI Riau mengecam kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal penetapan lokasi penambangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Melalui PP tersebut, KKP membuka pendaftaran bagi pengusaha untuk menambang pasir laut yang tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara. WALHI Riau menilai kebijakan tersebut memperburuk dan mengancam ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan masyarakat di Pulau-Pulau dan Pesisir.  

Even Sembiring, Direktur WALHI Riau menuturkan, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di Laut hanya berorientasi bisnis semata yang akan memicu banyak dampak negatif dan merugikan banyak aspek kehidupan. “Negara hanya melihat sumber daya alam sebagai modal yang harus dikeruk tanpa mempertimbangkan akibatnya. Kebijakan ini justru akan melegalkan aktivitas tambang pasir dan membuka keran ekspor, bukan untuk menjaga kesehatan laut dan memastikan keamanan jalur pelayaran. Peraturan ini,” ujar Even Sembiring. 

Berdasarkan data dari ESDM Tahun 2023, ada tujuh perusahaan tambang pasir laut yang akan beroperasi di perairan Pulau Rupat dan Dumai. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan perusahaan lain yang akan beroperasi diwilayah tersebut. Hal ini tentu akan membuat dampak buruk. Apa lagi perairan Rupat Utara baru saja terbebas dari perusahaan tambang pasir laut PT Logomas Utama (LMU), dengan dibukanya pendaftaran tersebut justru menimbulkan konflik baru nelayan dan perusahaan. 

Even juga mengingatkan, masuknya Kepulauan Riau meliputi perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan yang menjadi target penambangan pasir laut, akan menambah beban lingkungan diantara ancaman Program Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City yang akan menggusur 7.500 jiwa masyarakat dari 16 kampung tua di Pulau Rempang. “Sampai saat ini masyarakat masih bertahan menolak relokasi, hal ini mereka lakukan untuk menjaga marwah mereka sebagai orang melayu yang menjaga kondisi alam sekitar dengan konteks budaya lokal untuk mencari penghidupan,” ujar Even Sembiring. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) abai dalam tugas dan fungsinya, karena eksploitasi pasir laut bertolak belakang dengan prinsip ekonomi biru yang digaungkan KKP untuk mengutamakan ekologi sebagai tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu Tim percepatan reformasi hukum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dibatalkan, dalam dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum, menyebutkan, salah satu langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah membatalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, karena membahayakan ekosistem laut dan kehidupan nelayan tradisional serta terbukti menyebabkan konflik dan memberikan dampak buruk terhadap Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup. 

Narahubung: WALHI Riau (082288245828) 

Next Post

Melukis Beragam Pesan Hari Bumi di Tembok Pemukiman Sekitar WALHI Riau 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau