• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Lembar Fakta

Laporan Investigasi Pasal 110A dan 110B: Mengorbankan Kawasan Hutan dan Melanggengkan Praktik Buruk Korporasi Sawit

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 9, 2025
in Lembar Fakta, Publikasi
0
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkunan Hidup Indonesia (WALHI) ED Riau

Related Posts

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Laporan Investigasi: Komitmen Semu FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

WALHI Riau Mengajukan Amicus Curiae, Dorong Bank Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan-HAM

Peluncuran Publikasi Investigasi
“Pasal 110A dan 110B UUCK: Mengorbankan Kawasan Hutan dan Melanggengkan Praktik Buruk Korporasi Sawit”

Kamis, 7 Desember 2023 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meluncurkan publikasi investigasi dengan judul “Pasal 110A dan 110B UUCK: Mengorbankan Kawasan Hutan dan Melanggengkan Praktik Buruk Korporasi Sawit”. Kegiatan ini bertujuan memperkuat informasi publik agar dapat berkonsolidasi dan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) untuk meninjau ulang keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dan/atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dan Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Pertanian untuk cermat memeriksa apakah lokasi yang sudah memperoleh perizinan sektor kehutanan tersebut layak untuk ditindaklanjuti penerbitan hak atas tanahnya atau perizinan sektor perkebunan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan Tahap I-XI, ±736.273,53 ha Kawasan Hutan di Riau akan berikan kepada 453 perusahaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Peluncuran publikasi diawali dengan paparan hasil investigasi WALHI Riau pada 11 perusahaan yang mengajukan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Hasilnya dari total 28.031,2 ha tanaman kelapa sawit perusahaan dalam Kawasan Hutan, 12.431,20 ha diantaranya diindikasikan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Selain menempati kawasan hutan, tim juga menemukan satu perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), enam perusahaan tidak sesuai peruntukan ruang berdasarkan RTRW, tiga perusahaan menanam di kawasan gambut fungsi lindung, tiga perusahaan menanam sawit di kawasan riparian, dan enam perusahaan pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan. Kesebelas perusahaan juga tercatat memiliki konflik lahan dengan masyarakat tempatan dan tidak memenuhi kewajiban IUP-nya.

Umi Ma’rufah, Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan Walhi Riau menilai mekanisme penyelesaian perkebunan kelapa sawit di Kawasan Hutan terlampau menyederhanakan persoalan. Ketentuan Pasal 110A yang menjadikan izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan sebagai dasar tindak lanjut penerbitan perizinan sektor kehutanan tentu abai pada kewajiban perusahaan untuk mempunyai hak atas tanah dalam melakukan aktivitas perkebunan. Kemudian larangan penanaman sawit baru/replanting pasca 2 November 2020 juga tidak diatur pada PP No. 24 Tahun 2021. Hal ini mempertegas posisi pemerintah melegalkan kejahatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan melalui UUCK.

“Seharusnya pemerintah meninjau ulang kebijakan UUCK pasal 110A dan 110B terkait penyelesaian perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan Hutan. Jika kebijakan ini tetap dibiarkan, setindaknya Riau akan kehilangan 736.273,53 ha Kawasan Hutan yang diberikan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya implementasi kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan pelanggaran lain yang dilakukan oleh korporasi yang mengajukan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan,” tegas Umi
Pada peluncuran publikasi investigasi ini juga dihadiri oleh Eyes On the Forest (EOF) dan Senarai. EOF ikut memaparkan hasil investigasi sawit dalam Kawasan Hutan yang telah dilakukan sejak tahun 2018. Sedangkan Senarai menyampaikan riwayat korupsi di Riau yang selalu berkaitan dengan aktivitas perkebunan dan kehutanan.

Tia, Eyes On the Forest (EOF) juga menyampaikan bahwa EOF juga telah melakukan investigasi perusahaan sawit dalam Kawasan Hutan sejak tahun 2018. Investigasi terakhir EOF pada tahun 2023 ditemukan 42,269 ha perkebunan kelapa sawit berada pada Kawasan Hutan dengan usia tanaman berkisar 10 s/d 35 tahun. Perkebunan diindikasikan berafiliasi dengan Sinarmas/GAR, Darmex, Adimulya, Anugerah/Royal Golden Eagle, Astra, Darmex, First Resources, Pancadaya Perkasa, Panca Eka, Panca Putra, dan Bumitama Gunajaya Agro.

“Aktivitas perkebunan sawit dalam Kawasan Hutan telah dilakukan jauh sebelum UUCK diterbitkan. Dan yang melakukannya adalah pelaku usaha perkebunan kelapa sawit skala besar. Hal ini mengindikasikan UUCK memang dipersiapkan untuk melegalkan perkebunan kelapa sawit perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Tia

Jefri Sianturi, Koordinator Senarai, menyampaikan kasus korupsi di Riau tidak bisa dilepaskan dari aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan Hutan. Kasus korupsi Muhammad Syahrir, mantan Kepala BPN Riau dan Surya Darmadi, Darmex Agro Group menjadi bukti bahwa perkebunan kelapa sawit dalam kawasan merupakan akar korupsi di Riau.

“Kasus Paling fenomenal tahun ini adalah kasus korupsi Surya Darmadi. Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pengusulan perubahan status Kawasan Hutan untuk empat perusahaan yang salah satunya merupakan lokasi investigasi WALHI Riau, PT Banyu Bening Utama. Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda 2 triliun rupiah,” tutup Jefri.

Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi kepada para peserta yang hadir. Para peserta memberikan tanggapan dan sepakat untuk mendorong agar KLHK harus transparan dan terbuka dalam pengoperasian kebijakan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Keterbukaan sangat penting bagi publik agar dapat turut memberi masukan dan menilai apakah keputusan yang diambil sudah memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan publik dan fakta pelanggaran lain yang dilakukan oleh korporasi dapat menjadi pertimbangan penting untuk menentukan kelayakan legalitas yang diberikan, atau untuk mengurangi luasan tersebut, atau bahkan tidak memberikan legalitas kepada perusahaan tersebut.

Laporan dapat diunduh pada tautan di bawah,
Pasal 110A dan 110B UUCK: Mengorbankan Kawasan Hutan dan Melanggengkan Praktik Buruk Korporasi Sawit

Narahubung :
– WALHI Riau (082288245828)

LAPORAN SAWIT DALAM KAWASAN WR 2023_FINAL 7 Desember 2023Download
Next Post

Menjaga Dan Melestarikan Tanah Ulayat, Kedatuan Menaro Sati Usulkan Hutan Adat Ke BPSKL Wilayah II

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

by WALHI Riau
March 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus...

Read more

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste

Catatan Diskusi: Menyoal Tindak Lanjut Pasca Pencabutan Izin Korporasi HTI Di Riau

Pemasangan Plang Pencabutan Izin PT SRL di Rangsang dan Rupat: WALHI Riau Pertanyakan Luasan yang Tak Sesuai

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau