• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Menteri ESDM Tidak Mendengar dan Bungkam atas Masalah Tambang Pasir Laut di Rupat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 25, 2022
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Related Posts

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Pekanbaru, 25 Oktober 2022— Pada Selasa (18/10) WALHI menerima surat tembusan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Surat bernomor 1151/PM.00/K/X/2022 itu berisi permintaan keterangan dan tindak lanjut terkait penolakan aktivitas perusahaan serta permohonan pencabutan izin PT Logomas Utama (PT LMU) di Pulau Rupat Provinsi Riau. Surat dari Komnas HAM ini adalah surat ketiga yang dikirim oleh berbagai instansi pemerintah ke ESDM agar kementerian tersebut segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LMU.

Surat Komnas HAM ke Menteri ESDM merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan secara langsung pada 13 September 2022. Ada tiga hal penting yang disampaikan oleh Komnas HAM dalam surat tersebut. Pertama, Komnas HAM bermaksud memanggil Menteri ESDM untuk memberikan keterangan atas konflik PT LMU dengan masyarakat nelayan Pulau Rupat. Kedua, meminta Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi izin atau mencabut IUP PT LMU. Dan ketiga, menjamin dan memastikan masyarakat yang bertempat di area laut khususnya masyarakat wilayah Pulau Rupat mendapatkan haknya sebagai masyarakat adat. Di akhir surat, Komnas HAM meminta tanggapan Menteri ESDM dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.

Penting diketahui, jauh sebelum Komnas HAM, tepatnya pada 12 Januari 2022, Gubernur Riau telah mengirim surat rekomendasi permohonan pencabutan IUP PT LMU dengan nomor 540/DESDM/119. Setelah itu, surat senada juga dilayangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan nomor B.202/MenKP/IV/2022. Namun, hingga surat menyusul dari Komnas HAM, Menteri ESDM masih belum memberikan responnya. “Sikap diam yang dilakukan oleh Menteri ESDM seolah menunjukkan bahwa instansi ini tuli dan bungkam terhadap masalah tambang pasir laut yang mengancam ekosistem dan penghidupan masyarakat Pulau Rupat,” sebut Even Sembiring, Direktur WALHI Riau.

Disuratinya ESDM oleh beberapa instansi pemerintah berangkat dari munculnya aduan masyarakat yang resah akan aktivitas tambang PT LMU. Ketika PT LMU beroperasi, dampak negatif langsung dirasakan oleh para nelayan yang kesulitan mencari hasil tangkapan laut. Mereka juga mengeluhkan rusaknya ekosistem beting yang merupakan habitat biota laut. Masyarakat sendiri telah berkirim surat secara langsung ke ESDM dan Presiden RI pada 18 April 2022 guna menuntut pencabutan IUP PT LMU. Bahkan perwakilan nelayan beserta jaringan solidaritas juga melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian ESDM pada 15 September 2022. Namun, hasilnya pun nihil.

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, menyatakan kecewa atas sikap Menteri ESDM yang tak mau mendengar dan memperhatikan keluhan masyarakat nelayan di Pulau Rupat. “Bukan hanya melalui surat dan aksi unjuk rasa, Kementerian ESDM juga telah diundang oleh Kemenkopolhukam untuk beraudiensi dengan masyarakat Rupat yang hadir ke Jakarta. Namun, pada kesempatan itu, tak ada satupun perwakilan dari Kementerian ESDM yang hadir,” ujar Parid.

Lebih lanjut Parid juga menegaskan apabila sampai surat dari Komnas HAM kali ini tidak direspon dengan baik oleh KESDM, maka WALHI akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Menteri ESDM, Arifin Tasrif, karena dinilai tidak peka terhadap kehidupan masyarakat pesisir di Pulau Rupat, yang merupakan pulau kecil yang berada di perbatasan. “Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan memecat Menteri ESDM karena abai pada kehidupan masyarakat di Pulat Rupat,” pungkasnya. (*)

Narahubung:
– Umi Ma’rufah – WALHI Riau (0852259772379)
– Parid Ridwanudin – WALHI Nasional (081237454623)

Tags: #pulihkanindonesia#pulihkanriau#walhiriauNelayan RupatPT LMU
Next Post

Kembalikan Tanah Adat Pantai Raja Kampar Riau: PTPN V Berhenti Rampas Tanah Rakyat!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

by WALHI Riau
November 3, 2025
0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau  Pekanbaru, 3 November 2025 – Setiap tanggal 28 Oktober orang muda Indonesia memperingati...

Read more

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran — Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau