[pdf-embedder url=”https://www.walhiriau.or.id/wp-content/uploads/2024/06/Final_Kajian-Peraturan-Perundang-undangan-Ekosistem-Gambut-WALHI-Riau_-2.pdf” title=”Final_Kajian Peraturan Perundang-undangan Ekosistem Gambut-WALHI Riau_”]
![](https://www.walhiriau.or.id/wp-content/uploads/2024/06/Gambut-1-1-390x255.png)
[pdf-embedder url=”https://www.walhiriau.or.id/wp-content/uploads/2024/06/Final_Kajian-Peraturan-Perundang-undangan-Ekosistem-Gambut-WALHI-Riau_-2.pdf” title=”Final_Kajian Peraturan Perundang-undangan Ekosistem Gambut-WALHI Riau_”]
[pdf-embedder url=”https://www.walhiriau.or.id/wp-content/uploads/2024/06/Final_Kajian-Peraturan-Perundang-undangan-Ekosistem-Gambut-WALHI-Riau_-2.pdf” title=”Final_Kajian Peraturan Perundang-undangan Ekosistem Gambut-WALHI Riau_”]
[pdf-embedder url=”https://www.walhiriau.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kronik-PSN-Rempang-Eco-City-Kontroversi-Investasi-Tiongkok-dan-resistensi-Masyarakat-Rempang-FINAL-1.pdf” title=”Kronik PSN Rempang Eco-City, Kontroversi Investasi Tiongkok, dan resistensi Masyarakat Rempang (FINAL) (1)”]
Catatan Diskusi Peluncuran Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Batam, 9 Juli 2023-WALHI Riau meluncurkan satu…
Siaran Pers Wahana Lingkunan Hidup Indonesia (WALHI) ED Riau Peluncuran Publikasi Investigasi “Pasal 110A dan 110B UUCK:…
Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang 17…
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu terjadi setiap tahunnya. Situasi ini sekaligus menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah tidak…
Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 4 Februari 2023—WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup…
Laporan Investigasi
Wahana Lingungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 14 Oktober 2022—WALHI Riau melangsungkan diskusi pelucuran laporan investigasi bertajuk “Menagih Janji Reforma Agraria dari Ruang Penyelesaian Konflik di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan”. Kegiatan ini bertujuan mendorong pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik di Pulau Mendol berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022. Surat yang ditujukan kepada Direktur PT TUM memuat peringatan kepada PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan dan/ atau memelihara tanah HGU-nya. Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga. Paparan hasil investigasi disampaikan oleh Even Sembiring, Direktur WALHI Riau. Selanjutnya ditanggapi oleh seluruh peserta diskusi khususnya tiga pemantik lainnya, Kazzaini KS, tokoh masyarakat Pelalawan, Azlaini Agus, tokoh masyarakat Riau dan Agustian, perwakilan masyarakat Pulau Mendol.
Pekanbaru, 27 Mei 2022— WALHI Riau meluncurkan lembar fakta yang menunjukan laju redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria…