• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Tindak Tegas dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla di Riau 

WALHI Riau by WALHI Riau
August 1, 2025
in Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers 
Wahana Lingkungan Hidup WALHI Riau

Related Posts

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran — Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

Temukan Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Konflik Lahan, WALHI Riau Desak Kemenhut Segera Evaluasi Izin PT SRL 

Komisi VI DPR RI Gagal Mengawasi BP Batam Dalam Proyek Rempang Eco City 

PERNYATAAN SIKAP DAN DEKLARASI RAKYAT SUMATERA

Jum’at, 1 Agustus 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Lima perusahaan yang dimaksud KLH yaitu PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Sebelumnya, dua dari perusahaan tersebut memiliki riwayat buruk karhutla dan telah dijatuhi hukuman pengadilan, yaitu PT Adei dan PT JJP. Lebih parahnya PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang dihukum 419 miliar atas kebakaran tahun 2013 hingga saat ini abai atas putusan pengadilan.

Berdasarkan catatan WALHI Riau, tiga dari lima perusahaan tersebut memiliki riwayat buruk terkait karhutla yaitu PT Adei, PT JJP, dan PT SRL. PT Adei Plantation Industry telah dua kali dijatuhi hukuman pidana kasus karhutla. Pada tahun 2016 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2042K/Pid.Sus/2015 Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Malaysia ini dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar 1,5 miliar dan biaya pemulihan sebesar 15,1 miliar atas kebakaran seluas 40 hektar pada tahun 2013. Kemudian pada tahun 2020, perusahaan tersebut kembali dijatuhi hukuman pidana denda sebesar 1 miliar dan biaya pemulihan sebesar 2,9 miliar atas kebakaran seluas 4,16 Ha melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw.

Perusahaan berikutnya PT JJP dihukum membayar ganti rugi sebesar 119,8 miliar dan biaya pemulihan sebesar 371,1 miliar atas kebakaran pada 2013. Namun hingga saat ini PT JJP tidak menunjukkan itikad baiknya menjalankan Putusan MA Nomor 1095 K/PDT/2018. Lebih parahnya perusahaan tersebut menanam kembali kelapa sawit di areal bekas terbakar tersebut.

Perusahaan terakhir adalah PT SRL. Perusahaan masuk dalam daftar 15 perusahaan pelaku karhutla yang terbebas dari jerat hukum melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau pada tahun 2016. Selain riwayat karhutla, PT SRL juga memiliki serangkaian catatan buruk seperti menambah kerentanan Pulau Rupat dan Rangsang sebagai pulau kecil, kerusakan ekosistem gambut, tidak menjalan menjalankan kewajiban restorasi gambut, membiarkan terjadinya kekerasan terhadap pekerja perempuan, dan mempekerjakan anak di bawah umur.

Selain kelima perusahaan ini, berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau menggunakan satelit Aqua dan Terra dengan confidence level di atas70%, titik panas juga terdapat pada 17 perusahaan lainnya. Rincian daftar perusahaan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 1. Sebaran Titik Panas di Areal Kerja Korporasi Provinisi Riau Periode Januari s/d Juli 2025

Peta Sebaran Titik Panas Provinsi Riau Periode Januari s/d Juli 2025

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi WKR WALHI Riau menilai kebakaran berulang di areal kerja perusahaan mengindikasikan empat hal yang menyebabkan kejadian ini terus terjadi. Pertama, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla sehingga memicu sikap abai perusahaan atas kewajiban menjaga areal kerjanya dari ancaman karhutla. Kedua, Pemerintah seakan tidak berani meminta pertanggung jawaban korporasi berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini merujuk pada eksekusi putusan PT JJP yang hingga hari ini tidak terlaksana. Ketiga, tidak adanya pengawasan Pemerintah terhadap perizinan korporasi serta komitmen perusahaan menjaga areal kerjanya. Terakhir, indikasi keberpihakan penegak hukum terhadap korporasi pelaku karhutla. Dugaan ini dikarenakan tidak adanya perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi saat ini di Provinsi Riau. Kemudian kecurigaan ini juga ditambah karena riwayat SP3 yang pernah diterbitkan Polda Riau pada tahun 2016 seakan-akan berupaya menyelamatkan perusahaan dari jerat hukum.

“Kami mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla. Kemudian penegakan hukum juga harus paralel dengan evaluasi perizinan. Terutama perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut izinnya seperti PT Adei, PT JJP, dan PT SRL,” ujar Eko.

Narahubung:
082288245828 (WALHI Riau)

Next Post

Laporan Investigasi: Komitmen Semu FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran — Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

by WALHI Riau
October 16, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 16 Oktober 2025. “Indonesia Gelap” bukan sekadar tagar, melainkan cerminan kondisi nyata di...

Read more

Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran — Oligarki Semakin Terkonsolidasi, Keadilan Ekologis Ambruk, Rakyat Jadi Tumbal

Temukan Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Konflik Lahan, WALHI Riau Desak Kemenhut Segera Evaluasi Izin PT SRL 

Komisi VI DPR RI Gagal Mengawasi BP Batam Dalam Proyek Rempang Eco City 

PERNYATAAN SIKAP DAN DEKLARASI RAKYAT SUMATERA

Pernyataan Sikap WALHI Pulihkan Indonesia: Akhiri Represi dan Kembalikan Hak serta Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau