Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 30 Mei 2025—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Mei 2025 atas perkara Nomor: 1186/PDT.G/2024/PN.JKT.SEL. Amicus curiae yang diajukan terkait gugatan Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan (TuK), dkk guna mendorong tanggung jawab semua pihak, khususnya lembaga perbankan, dalam hal ini Bank Mandiri untuk memuliakan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. WALHI Riau merekomendasikan kepada Majelis Hakim agar menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prioritas utama sehingga melahirkan putusan yang imparsial dan meninggalkan jejak keberpihakannya pada hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau, menilai perkara ini menjadi momentum penting dalam upaya negara memastikan Lembaga Pembiayaan atau Bank berkomitmen menghentikan pendanaan terhadap pelaku usaha perkebunan yang selama ini menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta peningkatan emisi karbon yang memperparah dampak buruk perubahan iklim. Dalam perkara ini terdapat beberapa perusahaan yang berafiliasi langsung dengan PT Astra Agro Lestari Tbk di Provinsi Riau diindikasikan terkait dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), konflik agraria, dan beberapa persoalan lingkungan hidup lainnya.
Lembaga peradilan memiliki peran penting dan strategis dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip keberlanjutan, kehati-hatian, serta keadilan ekologis ditegakkan, termasuk dengan menilai tanggung jawab para aktor, baik korporasi maupun lembaga keuangan atas pembiayaan terhadap proyek-proyek yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Jika gagal, hal tersebut tidak hanya mencederai mandat konstitusional lembaga peradilan, melainkan juga memperkuat impunitas terhadap perusakan lingkungan hidup yang mengancam keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang,” ujar Even.
Even berharap Majelis Hakim dalam perkara ini berpihak pada lingkungan hidup dan HAM dengan mengabulkan seluruh permintaan penggugat yang akan secara signifikan melahirkan preseden baru dalam perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerapkan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian. Prinsip ini menekankan bagaimana suatu badan hukum melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup. Prinsip ini diatur pada pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kehati-hatian.
Lebih lanjut Even mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang membentuk kerangka hukum bagi penerapan praktik green banking mulai dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Bahkan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan bank sentral, telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk mendorong integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan dalam sektor perbankan nasional seperti Green Banking, pelaporan keberlanjutan, dan dukungan kebijakan.
Menurut Even, beberapa peraturan terkait green banking yang dimiliki Indonesia ini tidak akan berjalan secara optimal tanpa adanya mekanisme pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang efektif. Karenanya, penerapan peraturan ini harus disertai dengan peran penegak hukum guna memastikan setiap bank di Indonesia melaksanakan prinsip keberlanjutan, tidak hanya sekedar administratif tapi hingga praktiknya.
“Prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha perbankan harus diterjemahkan secara nyata dalam bentuk komitmen terhadap nilai-nilai keberlanjutan. Hal ini hanya dapat diwujudkan melalui pengawasan dan sanksi yang memiliki daya paksa demi memastikan generasi berikutnya memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Even.
Baca dokumen Amicus Curriae selengkapnya di bawah ini:
Narahubung:
WALHI Riau
082288245828