Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membuka peluang besar bagi Gubernur Riau untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk memastikan perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat. Pasal 2 ayat (9) huruf b Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 kembali memberi kewenangan kepada Gubernur Riau dalam pemberian sanksi administratif. Artinya, norma ini membuka ruang sebesar-besarknya bagi Gubernur Riau untuk mengeksekusi sendiri permintaannya kepada Menteri ESDM sebagaimana Surat pada 12 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Syamsuar, Gubernur Riau secara tegas meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama karena (1) keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat; (2) lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten; dan (3) penerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa.

Berangkat dari surat tersebut, kami dari Solidaritas Jaga Pulau Rupat menuntut Gubernur Riau untuk konsisten pada sikapnya dan segera menerbitkan keputusan pemberian sanksi administratif pencabutan IUP PT Logomas Utama.

Jangan biarkan masyarakat adat, nelayan tradisional Rupat, dan biota laut di ekosistem tersebut terus terancam akibat IUP yang terbit dan sempat beraktivitas secara bertentangan dengan hukum tersebut kembali aktif.

Lebih luas, Solidaritas Jaga Pulau Rupat juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Riau tidak lagi menerbitkan perizinan berusaha serupa di wilayah pesisir dan laut Riau.

Jaga laut, jaga masyarakat adat, jaga nelayan, jaga kehidupan!

Pekanbaru, 5 September 2023
Kami yang menyatakan sikap dan tuntutan
1. Nelayan Pulau Rupat
2. Hj. Azlaini Agus, S.H.,M.H.
3. Mapala Suluh FKIP UNRI
4. AP2SI Riau
5. BEM Fakultas Pertanian UNRI
6. YLBHI-LBH Pekanbaru
7. IMKDP
8. XR-Riau
9. WALHI Riau
10. Wanapalhi STMIK AMIK Riau
11. LLMB
12. Pondok Belantara
13. KPA EMC2 FMIPA UNRI
14. Rumus Riau
15. Riau Dokumenter

 

What's your reaction?
0Cool0Upset0Love0Lol

Add Comment

to top