P1080420

Kampung Tuah Indrapura, 13 Mei 2016 – Kampung Tuah merupakan salah satu desa di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang  mengalami kebakaran hutan dan lahan hampir tiap tahunnya, yang mana pada 2014 dan 2015 tercatat sebagai kebakaran terbesar yang pernah terjadi di kampung tersebut. Sebagian besar api yang membakar lahan masyarakat berasal dari sebaran api dari areal konsesi perkebunan kelapa sawit yang bersempadan langsung dengan perkebunan masyarakat. Selain itu, kebakaran yang terjadi di Tuah Indrapura juga tidak dapat dilepaskan dari praktik pengeringan gambut yang dilakukan pemerintah untuk menunjang perkebunan kelapa sawit yang dikelola masyarakat.

Menyadari kekeliruan tersebut, maka masyarakat Tuah bersepakat untuk memulihkan gambut yang sudah terlanjur kering dengan cara menyekat kanal yang sudah ada. “Kami sadar bahwa kanal menyebabakan gambut rusak dan menjadi kering sehingga memudahkannya untuk terbakar. Karena itu, kami secara swadaya menyekat beberapa kanal yang ada di kampung,” ujar Ucu Sukarto, masyarakat Tuah. Berangkat dari inisiatif masyarakat tersebut, maka UNDP melalui WALHI Riau memfasilitasi masyarakat Desa Tuah Indrapura untuk membangun sekat-sekat kanal yang lebih baik dari yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.  Dalam perencanaannya UNDP akan mendukung pembangunan 10 sekat kanal di Kampung Temusai yang diperkirakan akan selesai pada minggu pertama Juni 2016. Adapun sejauh ini sudah terbangun 4 sekat kanal.

Menurut Janes Sinaga, Staf WALHI Riau untuk Program UNDP, “pembangunan sekat kanal yang didukung oleh UNDP melalui WALHI Riau, tidak hanya dilakukan di Kampung Tuah Indrapura, tetapi juga dilakukan di 3 Kampung lainnya di Kabupaten Siak, yaitu di Kampung Dosan, Jati Baru dan Temusai. Total ada 38 sekat kanal yang akan dibangun. Dukungan WALHI Riau merupakan bentuk apresiasi terhadap inisiatif masyarakat memulihkan gambut agar kembali basah. Semoga inisiatif masyarakat untuk memulihkan gambut agar kembali basah, dan mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terulang di empat Kampung  di Kabupaten Siak tersebut.”

Penentuan lokasi-lokasi sekat kanal yang pengerjaannya dimulai awal April lalu dilakukan secara partispatif merujuk pada kesepakatan yang lahir dalam setiap pertemuan kampung yang dilakukan bersama masyarakat. Kriteria penentuan lokasi sekat  kanal memperhatikan beberapa aspek,  seperti di daerah yang rawan dan sudah berulang terjadi kebakaran, di lokasi kanal yang tidak mengganggu perairan untuk persawahan masyarakat dan lokasi yang berpotensi untuk dikembangkan pembibitan ikan pasca permukaan air naik.  “Selain untuk mencegah kebakaran kembali terulang, pembangunan sekat kanal juga kami harapkan mampu menujuang kebutuhan air masyarakat dan bisa dimanfaatkan secara baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat.,” ujar Ucu.

What's your reaction?
0Cool0Upset0Love0Lol

Add Comment

to top