Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup WALHI Riau

Pekanbaru, 23 Mei 2025 – Masyarakat Pulau Mendol kembali menang dalam perjuangan menolak perusahaan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM). Kemenangan kali ini didasarkan pada ditolaknya kasasi PT TUM terhadap gugatan kepada Kementerian ATR/BPN terkait HGUnya. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor 590 K/TUN/TF/2024.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2024, Masyarakat Pulau Mendol berkirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permohonan masyarakat Pulau Mendol agar MA membuat Keputusan yang berpihak kepada masyarakat, yaitu dengan menolak Kasasi yang diajukan oleh PT TUM. Dengan ditolaknya permohonan kasasi PT TUM menandakan masyarakat Pulau Mendol memang layak mendapatkan hak atas tanah yang telah dikelola bertahun-tahun.

Sejalan dengan putusan kasasi tersebut, Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Wilayah Kelola Rakyat, menilai masyarakat Pulau Mendol masih perlu mengawal dan mendesak Pemkab Pelalawan untuk segera mengambil langkah pencabutan ulang terhadap PT TUM.

“Pencabutan ulang IUP PT TUM juga harus disertai dengan komitmen Pemkab Pelalawan agar tidak menerbitkan izin apapun di pulau kecil tersebut. Terlebih hampir keseluruhan tanah di Pulau Mendol merupakan gambut dengan fungsi lindung dan budaya sementara eks areal PT TUM hampir seluruhnya merupakan kawasan dengan fungsi lindung,” jelas Eko.

Selain menjauhkan masyarakat dari hak atas tanahnya, pemberian izin terlebih perkebunan kelapa sawit dalam skala besar justru akan membebani pulau tersebut dengan ragam permasalahan lingkungan. Pembukaan perkebunan sawit skala besar justru akan berpengaruh terhadap daya dukung dan daya tampung pulau tersebut yang jelas akan memicu kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta permasalahan lingkungan lainnya.

WALHI Riau mendorong Pemkab Pelalawan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar redistribusi TORA segera direalisasikan. Selain Pulau Mendol, Pemkab Pelalawan juga harus segera mengevaluasi beberapa izin korporasi yang berada di Kabupaten Pelalawan. Sebab, daerah ini rentan akan banjir yang tercatat sebagai bencana yang paling sering terjadi dalam 10 tahun terakhir, dengan delapan kali kejadian. Persoalan ini memerlukan penanganan serius, serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang diberikan di lahan gambut.

What's your reaction?
0Cool0Upset0Love0Lol

Add Comment

to top