Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Pekanbaru, 29 Mei 2025 – Masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis lindungi laut dan pesisir utara Pulau Rupat melalui usulan Perhutanan Sosial (PS) skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Usulan yang diajukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Suka Damai pada Juli 2024 lalu, telah melewati proses verifikasi teknis (vertek) oleh Kementerian Kehutanan pada 21 Mei 2025. Masyarakat mengajukan pengelolaan kawasan hutan seluas 120 ha di wilayah pesisir utara Pulau Rupat sebagai wilayah perlindungan wilayah tangkap nelayan, mangrove, dan habitat penyu hijau serta pengembangan pariwisata berbasis masyarakat adat dan lokal di kawasan Beting Aceh.

Rozali, Ketua Pokdarwis Desa Suka Damai, menyebut usulan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam usulannya, Pokdarwis membagi dua zona yaitu zona lindung dan zona pemanfaatan. Zona lindung yang dimaksud adalah dua pulau kecil seluas 27,7 ha dan kawasan mangrove di bagian utara Pulau Rupat yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Ekosistem mangrove sangat penting untuk dilindungi karena menjadi benteng dari ancaman abrasi yang mengancam keberadaan Pulau Rupat. Selain itu, Pokdarwis juga mengusulkan Beting Aceh dan kawasan mangrove lainnya sebagai zona pemanfaatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tertuang pada usulan Pokdarwis Desa Suka Damai yang akan mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat adat dan lokal.

“Usulan HKm ini adalah upaya kami menyelamatkan pesisir dan wilayah tangkap nelayan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Suka Damai. Kami mencoba menyelamatkan kawasan penting bagi masyarakat Desa Suka Damai dengan mengembangkan wisata berbasis masyarakat adat dan lokal. Tidak hanya itu, Pariwisata yang akan kami kembangkan juga terintegrasi dengan kawasan konservasi perairan yang saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Rozali.

Andi Mandala Putra, Penyuluh Kehutanan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar Seksi 1 (Riau dan Kepri), yang juga merupakan salah satu tim vertek mengatakan sangat mendukung usulan HKm Pokdarwis Desa Suka Damai. Tim vertek menilai usulan ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, lokasi usulan ini juga merupakan ekosistem penting bagi perlindungan spesies rentan seperti dugong dan penyu hijau.

“Kita telah melakukan verifikasi subjek dan objek atas usulan HKm Pokdarwis Desa Suka Damai. Secara keseluruhan proses vertek berjalan lancar dan kita sangat mendukung usulan ini. Kita melihat niat baik dari masyarakat untuk melindungi ekosistem pesisir dan wilayah tangkap nelayan tradisional. Selain itu rencana pengelolaan wisata di kawasan Beting Aceh yang juga menjadi landmark Pulau Rupat adalah inisiasi bijak dari masyarakat Desa Suka Damai. Usulan ini diharapkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan lokal di Pulau Rupat,” ucap Andi.

Selain usulan HKm, masyarakat Desa Suka Damai juga turut mendorong percepatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Rupat Utara guna melindungi ekosistem pesisir dan wilayah tangkap nelayan tradisional Rupat Utara. Penetapan ini diharapkan mampu melindungi gugusan beting, mangrove, pulau-pulau kecil, habitat biota laut, dan ±30,25% wilayah tangkap nelayan Desa Suka Damai dari berbagai ancaman, termasuk perizinan tambang pasir laut.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, melihat upaya yang dilakukan masyarakat Desa Suka Damai merupakan bukti konkret kontribusi masyarakat dalam penyelamatan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau kecil. Dengan mengintegrasikan dua kebijakan kementerian yaitu HKm dari Kementerian Kehutanan dan KKPD dari KKP dapat melindungi perairan utara Pulau Rupat. Terlebih kondisi Pulau Rupat saat  ini yang 61,7% daratan dikuasai investasi ekstraktif dan lautnya dikepung tiga izin tambang pasir laut. Upaya yang dilakukan masyarakat Desa Suka Damai ini merupakan peringatan bagi Pemerintah untuk tidak menerbitkan dan meninjau ulang perizinan perusahaan yang berada di dalam ruang hidup masyarakat, khususnya di Pulau Rupat.

“Selain menjadi salah satu pulau kecil terluar di Indonesia, Rupat juga merupakan kumpulan dari berbagai ekosistem penting mulai dari gambut hingga mangrove. Kemudian di bagian utara Pulau Rupat juga merupakan habitat penting bagi spesies rentan dan terancam punah, seperti penyu hijau, pesut, lumba-lumba, dugong, dan kepiting tapal kuda. Menyadari urgensi tersebut, seharusnya Pemerintah segera melakukan upaya serius dalam penyelamatan Pulau Rupat. Hal ini dapat di dilakukan dengan menetapkan KKPD Rupat Utara, memberikan akses kelola kepada masyarakat seperti yang diusulkan masyarakat Suka Damai, serta meninjau hingga mencabut izin perusahaan yang mengancam ekosistem Pulau Rupat dan ruang hidup masyarakat,” tutup Eko.

Narahubung :

WALHI Riau (082288245828)

What's your reaction?
0Cool0Upset0Love0Lol

Add Comment

to top