IMG_6666Pekanbaru, Selasa, 16 Februari 2016 – Hari ini merupakan hari kelima puluh dua notifikasi atau somasi tertulis telah disampaikan kepada 6 calon tergugat (Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau) terkait dengan permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang berakibat terampasnya hak masyarakat Riau untuk mendapatkan hak terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Adapun pengajuan notifikasi ini merupakan syarat pengajuan gugatan CLS sebagaimana ditentukan oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 36/KMA/SK/II/ 2013 yang menyebutkan salah satu syarat pengajuan gugatan CLS adalah notifikasi/ somasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari kerja sebelum adanya gugatan dan sifatnya wajib. Apabila tidak ada notifikasi/ somasi gugatan wajib dinyatakan tidak diterima.”“Sudah lebih dua bulan Notifikasi disampaikan, sayangnya sampai hari ini, kami dari Tim Advokasi Melawan Asap Riau yang mewakili 4 orang calon Penggugat (Al Azhar Ketua Umum LAM Riau, Riko Kurniawan Direktur WALHI Riau, Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang dan Woro Supartinah dari Jikalahari) sama sekali belum mendapatkan respon secara lisan mau tulisan dari 5 calon Tergugat,” ujar Indra Jaya, Ketua Tim Advokasi Melawan Asap Riau. “Notifikasi yang diajukan oleh 4 orang calon Pengguat ini merupakan terguran yang disampaikan atas nama kepentingan umum guna mencegah kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara atau paling tidak tersedianya sarana dan jalur evakuasi bagi publik, ketika kondisi udara Riau dalam keadaan tidak sehat hingga berbahaya,” tambah Indra.

Rilis lengkap dapat diunduh Gugatan Rakyat Melawan Asap

What's your reaction?
0Cool0Upset0Love0Lol

Add Comment

to top