Pekanbaru, 20 April 2022. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kembali membuka persidangan Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit (CLS), tentang pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Hakim ketua Effendi membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari pihak penggugat tim advokasi Sapu Bersih, LBH Pekanbaru.
Sebanyak 20 lampiran bukti diperiksa oleh majelis hakim dan para pihak, mulai dari identitas penggugat, surat pemberitahuan atau notifikasi, laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kliping foto dan berita timbulan plastik sejak 2017 sampai 2020. Dari 20 lampiran tersebut ada tiga yang perlu dilengkapi, “Kami sudah periksa bukti-bukti dan ada tiga yang perlu diperbaiki, sumber dan tanggalnya, mohon kepada penggugat agar segera melengkapi,” kata hakim ketua Effendi.
Sebelum sidang ditutup majelis hakim menawarkan kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban terhadap bukti-bukti yang sudah di lampirkan oleh pihak penggugat. “Kami beri kesempatan untuk pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban,” Ucap hakim ketua Effendi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 27 April nanti dengan agenda pembuktian dan jawaban.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menjatuh putusan sela yang menyatakan untuk melanjutkan gugatan ini ke persidangan. Mejelis Hakim menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili Gugatan Warga Negara terhadap pengelolaan sampah yang diajukan oleh Koalisi Sapu Bersih. Menurut majelis hakim, gugatan Citizen Law Suit merupaka mekanisme gugatan warga negara kepada pemerintah atau penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga negara, dimana kelalaia tersebut didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu dalam gugatan tersebut tidak diperlukan adanya syarat orang yang menalami kerugian secara langsung, tapi harus memperhatikan hak-hak yang melekat pada warga negara. Putusan ini menggugurkan eksepsi tergugat dari Wali Kota dan Dinas Lingkungan Hidup da Kebersihan tentang gugatan tidak atau belum memenuhi syarat mekanismes gugatan Citizen Law Suit serta menolak keseluruhan eksepsi tergugat.