Catatan Diskusi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau 

Pekanbaru, 19 Desember 2024—WALHI Riau menaja diskusi publik Pemilu Bersih dengan tema “Walikota Pekanbaru Terpilih Wajib Perbaiki Tata Kelola Pengelolaan Sampah” pada Jum’at 22 November 2024. Diskusi ini diselenggarakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru yang berlangsung pada 27 November. Diskusi ini bertujuan agar setiap pasangan calon Walikota dan Wakilnya dapat memperbaiki tata kelola persampahan sesuai dengan amar amar Putusan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr yang memuat secara utuh hal-hal penting guna mengatasi persoalan pengelolaan sampah di Pekanbaru. 

Kegiatan diskusi yang berlangusng di rumah Gerakan rakyat WALHI Riau mengundang, Sri Wahyuni, Dewan Daerah WALHI Riau, Ahlul Fadli, Manager Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim, Wilton Amos P, YLBHI-LBH Pekanbaru dan Tarmizi, Deputi Fitra Riau. Diskusi dimoderatori oleh Dina Reski Putri. Sedangkan perserta yang hadir terdiri dari lembaga anggota WALHI Riau, komunitas, mahasiswa dan awak media. 

 Berikut ringkasan pemaparan masing-masing narasumber dapat disimak pada bagian di bawah:

1. Ahlul Fadli, Manager Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim

WALHI Riau mencatat persoalan sampah di Pekanbaru sudah terjadi sejak 2016 dan puncaknya akhir 2020 ketika lelang pengangkutan sampah berakhir dan terkendalanya proses lelang. Hal ini berakibat pada tidak teragkutnya sampah di beberapa jalan utama di kota Pekanbaru seperti di Jalan Paus, Kepau Sari, Pasar Arengka, Harapan, Soekarno Hatta, Nenas, Air Hitam, Imam Munandar, Pasar Cik Puan, Pesantren, dan Kartama. “Lalainya proses pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tersebut mendorong masyarakat sipil dan beberapa lembaga lingkungan menginisiasi gugatan warga negara terhadap tergugat Walikota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru, dalam prosesnya gugatan ini menang dan pihak tergugat harus melaksanakan putusan tersebut,” ungkap Ahlul Fadli. 

Putusan majelis hakim memuat tiga hal yang krusial, yaitu (1) terkait penerbitan kebijakan menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, (2) melakukan tindakan guna memastikan pengelolaan sampah berlangsung baik, dan (3) menyediakan alokasi anggaran memadai yang direncanakan secara efektif dan efisien. Terkait penerbitan kebijakan, Walikota Pekanbaru dihukum untuk segera menerbitkan peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan bersama-sama dengan DPRD menerbitkan peraturan yang memperkuat kebijakan pengelolaan sampah. 

Dalam perhelatan pemilihan wali kota Pekanbarukali ini, tidak satupun pasangan calon memuat secara langsung untuk menjalankan Putusan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Apalagi memasukkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, peralihan sistem tempat pembuangan akhir, dan pengurangan sampah dari sumber dalam dokumen visi misi. “Kami mendesak siapapun yang terpilih harus mempelajari dan merumuskan solusi perbaikan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru berdasarkan putusan in,” ujar Ahlul Fadli.

2. Tarmizi, Deputi Fitra Riau

Tarmizi menyoroti soal alokasi anggaran pengelolaan sampah, pada 2021 pemerintah mengalokasikan sekitar 83 miliar rupiah untuk pengelolaan sampah, namun angka ini meningkat menjadi 100,8 miliar pada 2022. Pada 2023 anggaran untuk pengelolaan sampah kembali turun sekitar 93 miliar. “Sejak 2021 hingga 2023 terjadi penurunan prioritas, pengelolaan sampah seharusnya dilihat sebagai pelayanan publik yang harus dijalankan oleh pemerintah dengan baik,” ungkap Tarmizi. 

Anggaran pengelolaan sampah terbesar digunakan untuk kegiatan penanganan sampah diantaranya; pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, sedangkan untuk kegiatan lainnnya sangat minim alokasi, seperti; (1) pembatasan dan pengurangan sampah serta pendaur ulang sampah, (2) peningkatan peran masyarakat, dan (3) penyediaan sarpras pengelolaan sampah.  

Menurut Tarmizi, kepala daerah yang terpilih harus memiliki komitmen dalam mengembangkan model pengelolaan yang tidak mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerag (APBN). Salah satunya bisa menerapkan insentif untuk kelurahan yang berinovasi dalam pengelolaan sampah seperti yang berjalan di Kota Dumai melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Insentif ini diberikan dalam bentuk alokasi anggaran berbasis ekologi, yang bisa menjadi model baik untuk diterapkan di Kota Pekanbaru. “Pemerintah secepatnya membentuk BLUD sebagai badan usaha alternatif yang memberikan pendapatan tambahan bagi daerah dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” kata Tarmizi. 

3. Wilton, YLBHI-LBH Pekanbaru 

Wilton melihat tidak ada perubahan yang signifikan setelah putusan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Banyak aspek pengelolaan sampah yang belum dijalankan sesuai mandat hukum. Padahal, persoalan sampah bukan hanya masalah teknis tentang pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga melibatkan isu hak pekerja, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan. “Jika ada niat dan perhatian yang lebih besar dari Wali kota, DPRD dan DLHK Kota Pekannaru terkait pelaksanaan putusan ini, maka persoalan ini tidak berlarut-larut sampai saat ini,” ucap Wilton. 

Walaupun sifat putusan ini adalah perintah untuk melakukan tindakan tertentu atau eksekusi perbuatan, Wali kota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru tetap memiliki tanggung jawab moral dan etis untuk melaksanakannya. Namun dalam prosesnya tidak ada evaluasi dan kajian yang memadai terhadap pengelolaan sampah, justru lelang pengangkutan sampah kembali dibuka dan akan menyedot anggaran yang besar.  

Wilton juga mengamati program yang disusun oleh pasangan calon pada Pilkada Wali kota Pekanbaru terkait isu sampah, menurutnya tidak satupun pasangan calon yang memberikan rencana jelas untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah.

4. Sri Wahyuni, Dewan Daerah WALHI Riau

Sebagai salah satu yang mengajukan guatan warga terkait pengelolaan sampah. Menurut Ayu, Wali kota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru harus segera menjalankan putusan tersebut, karena timbulan sampah sangat menyumbang dampak negatif terhadap lingkungan dan memicu penyebaran penyakit seperti diare, tifus dan penyakit infeksi. “Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan dari dampak buruk sampah bagi kesehatan, hal ini harus diperhatikan,“ kata Sri Wahyuni. 

Selain kesehatan, dampak negatif timbulan sampah yang tidak terkelola juga akan mencemari air dan tanah. Air dan tanah yang tercemar tidak layak untuk dimanfaatkan untuk kebutuhan karena mengandung senyawa logam yang bersifat racun dan penyebab kanker seperti merkuri, timbal dan cadmiun. Melihat hal tersebut perlu kesadaran dari masyarakat untuk hidup bersih dan mulai mengelola sampah dari sumber khususnya di rumah tangga. “Masyarakat harus mulai berubah pola hidupnya yang selama ini tidak memilah dan mengelola sampahnya, hal ini bisa mengurangi timbulan sampah khsusunya organik yang belum terkelola,“ tutup Ayu. 

Diskusi lengkap bisa dilihat di Youtube WALHI Riau

Silahkan klik link berikut untuk mengunduh Kajian lengkap WALHI Riau terkait dorongan kepada Walikota Terpilih Kota Pekanbaru

Walikota Baru Pekanbaru Harus Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Sampah dengan Melaksanakan Perintah Pengadilan!

Narahubung: 
WALHI Riau (082288245828)  

 

 

What's your reaction?
0Cool0Upset0Love0Lol

Add Comment

to top