Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 22 Februari 2024—Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada tanggal 21 Februari 2024 mengambil tema Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif. Tema ini diambil untuk mendorong peran pemangku kepentingan tingkat nasional maupun daerah dan memperkuat partisipasi publik dalam memilah dan mengolah sampah dari sumber. Tema HPSN tahun ini sangat berkorelasi dengan persoalan sampah di Kota Pekanbaru, khususnya sampah plastik.
Diketahui dalam satu hari kota Pekanbaru menghasilkan sampah 1000 ton. Sisa makanan, kertas/karton, dan plastik merupakan penyumbang sampah terbesar. Tingginya sampah yang dihasilkan membutuhkan komitmen pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi dan membatasi sampah dari sumbernya. Tingginya konsumsi plastik sekali pakai di Kota Pekanbaru akan menghasilkan limbah sampah plastik, limbah tersebut akan merusak ekosistem lingkungan karena sampah plastik tidak mudah membusuk dan sulit terurai.
WALHI Riau menilai momentum HPSN harus ditindaklanjuti pemerintah Kota Pekanbaru untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang gugatan warga negara soal pengelolaan sampah nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Putusan ini menghukum Wali Kota, DPRD Kota Pekanbaru, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk: (1) menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, (2) mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampai pemrosesan. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, sistem tanggap darurat penanganan sampah serta sosialisasi sampah sekali pakai di masyarakat, dan (3) pengawasan dan mengalokasikan APBD pengelolaan sampah, guna pembuatan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
”Wali Kota, DPRD Kota Pekanbaru, dan DLHK Kota Pekanbaru harus segera menjalankan putusan secara penuh. Jika tidak, perkara ini akan memperpanjang potret buruk pengelolaan sampah khususnya timbulan sampah plastik di Kota Pekanbaru,” kata Sri Wahyuni, salah satu warga penggugat.
Beberapa kebijakan yang diperintahkan putusan tersebut belum diterbitkan dan belum dirumuskan alokasi anggaran yang cukup untuk perbaikan dan penguatan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Sejauh ini, hanya satu kebijakan yaitu Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik melalui peraturan Wali Kota Pekanbaru No 6 Tahun 2023. Namun peraturan ini hanya membatasi satu jenis plastik, yaitu kantong plastik. Ini tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan Pemerintah Kota untuk menerbitkan peraturan pembatasan plastik sekali pakai, sesuai dengan undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini juga sudah memberikan panduan baik untuk mengelola plastik, yakni dengan penekanan pada pengurangan sampah sejak awal sebelum material menjadi sampah.
Pantauan WALHI Riau pada Agustus dan September 2022 serta September 2023, masih menemukan timbulan sampah yang menumpuk di beberapa titik ruas jalan. Hasil pantauan juga menunjukkan penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) belum menyeluruh di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.
“Penerapan sistem kumpul, angkut, dan buang serta buang sampah pada tempatnya, perlu diubah menjadi pengurangan timbulan sampah yang salah satunya dilakukan dengan aturan pembatasan sampah sekali pakai, terlebih dengan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II yang sudah sangat terbatas. Dengan pola buang sampah tanpa melakukan pemilahan dan pembatasan akan memperpendek usia pemakaian TPA Muara Fajar II,” ujar Even Sembiring, Direktur WALHI Riau.
Narahubung:
WALHI Riau (082288245828)