Beranda Siaran Pers Menjaga Dan Melestarikan Tanah Ulayat, Kedatuan Menaro Sati Usulkan Hutan Adat Ke...

Menjaga Dan Melestarikan Tanah Ulayat, Kedatuan Menaro Sati Usulkan Hutan Adat Ke BPSKL Wilayah II

415
0

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ED Riau

Pekanbaru, 8 Desember 2023—WALHI Riau memfasilitasi pertemuan masyarakat adat Kedatuan Menaro Sati dan Kepala Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu Senin (28/8/2023) dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera (BPSKL) Seksi Wilayah II. Pertemuan ini membahas usulan Hutan Adat (HA) melalui program Perhutanan Sosial (PS) seluas 1.979 hektar kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai komitmen masyarakat adat Kedatuan Menaro Sati menjaga tanah ulayat yang telah mereka tempati sejak lama.

Darwin Tambunan, perwakilan BPSKL Seksi Wilayah II menyambut baik kedatangan masyarakat dan berkomunikasi dengan BPSKL terkait usulan Hutan Adat Kedatuan Menaro Sati Desa Cipang Kanan. “Terkait usulan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Adat Desa Cipang Kanan, kami minta bantu untuk melengkapi dokumen legalitas pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai Permen LHK 9 tahun 2021. Hal ini perlu pendampingan kawan-kawan WALHI Riau untuk membantu prosesnya,” ujar Darwin.

Pandrison, Datuk Kali Sati dalam pertemuan tersebut berharap agar usulan dari Kedatuan Menaro Sati Desa Cipang Kanan segera di proses, menurutnya soal legalitas menjadi kepastian dalam menjaga dan mengelola Hutan Adat bagi masyarakat. “Kami atas nama masyarakat adat Menaro Sati Desa Cipang Kanan ingin menjaga dan mengelola tanah ulayat kami sesuai dengan peraturan, harapan kami dengan usulan Hutan Adat bisa berdampak kepada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati,” kata Pandrison.

Kedatuan Menaro Sati Desa Cipang Kanan usulkan Hutan Adat

Masyarakat Kedatuan Menaro Sati sampai saat ini masih melakukan praktik konservasi adat sebagai bentuk relasi antara kehidupan sosial dan ekonomi. Bahkan keuntungan ekonomi dari hasil hutan juga dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan komunal masyarakat adat, misalnya Lubuk Larangan sebagai penyangga sumber air dan ekosistem ikan sungai.

Manager Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Fandi Rahman menyebutkan saat ini tutupan hutan di Cipang Kanan masih terjaga dan menjadi sumber penghidupan masyarakat, “Hutan ini harus dijaga dan dilestarikan, tentunya butuh dukungan pemerintah daerah Rokan Hulu dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati,” Tutur Fandi. Ia mengatakan adanya niat Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati untuk bertemu dengan Bupati Rokan Hulu merupakan ruang untuk berdialog soal pengakuan dan perlindungan, agar menjadi kebijakan prioritas pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Narahubung :
– Fandi Rahman (085271603790)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini