• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Sempena Ulang Tahun ke-239: Walikota dan DPRD Pekanbaru Belum Bekerja Maksimal Membenahi Permasalahan Perkotaan

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
June 26, 2023
in News & Updates, Perkotaan, Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Tunjuk Ajar Lingkungan Hidup 2025 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Menggaungkan Isu Krisis Ekologis Melalui Film dan Seminar Publik

Seruan Pulihkan Sungai Siak di Hari Lingkungan Hidup 2025

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

Senin, 26 Juni 2023 – Kota Pekanbaru genap berusia ke-239 pada Jumat, 23 Juni 2023. Pada usia ini, WALHI Riau menilai Kota Pekanbaru belum serius berbenah memperbaiki pelayanan publiknya. Persoalan kerusakan jalan, banjir, transportasi publik, hingga pengelolaan sampah tidak mengalami kemajuan signifikan. WALHI Riau mendesak Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru untuk lebih serius bekerja maksimal di sisa waktu periodesasi pemerintahan, terlebih terkait pengelolaan sampah. Terlebih, terdapat Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/2021/PN.Pbr 21 Juli 2022 yang memerintahkan keduanya untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru dengan cara merevisi kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh, melakukan tindakan tertentu, menerbitkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, dan mengalokasikan anggaran yang cukup guna melaksanakan hal-hal tersebut.

Rezki Andika, Koordinator Relawan Pengorganisasian Rakyat WALHI Riau menyebut Pj Walikota Pekanbaru belum berhasil melakukan pembenahan terkait persoalan kota Pekanbaru. Tidak terdapat kemajuan signifikan terkait hal tersebut. Bahkan ia gagal menafsirkan sekaligus melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pantauan kami selama bulan Agustus dan September 2022 menunjukkan terdapat persoalan serius terkait kondisi dan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Pekanbaru. Selain itu, persoalan klasik seperti kerusakan jalan dan banjir masih terus berulang hingga saat ini. Pertanyaan di tengah persoalan tersebut, dimana anggota DPRD kita?” sebut Rezki.

WALHI Riau juga menyoroti posisi Kota Pekanbaru yang mendapat Sertifikat Adipura. Terkait hal ini Rezki menyampaikan hal tersebut cukup janggal di tengah kondisi Pekanbaru yang belum banyak berubah. Bahkan banyak pohon di sepanjang jalan di Pekanbaru yang tidak terurus dan hampir mati. Tidak jelas apa pertimbangan dan kriteria yang mebuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi sertifikat tersebut kepada Pemerintah Kota.

Kondisi Pekanbaru yang tidak berubah Pj Walikota yang disampaikan dalam pidatonya pada upacara HUT Pekanbaru, berupaya untuk mengoptimalkan penanganan sampah agar Kota Pekanbaru bisa kembali meraih Adipura tidak akan pernah terwujud jika tidak serius mengurus permasalahan sampah Pekanbaru. Tidak adanya perubahan signifikan terkait pengelolaan sampah, TPA yang tidak menerapkan metode sanitary landfill hingga keliru menjalankan putusan PN Pekanbaru membuktikan ketidakseriusan pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Rezki.

Selain persoalan TPA dan TPS, Sri Wahyuni, Dewan Daerah WALHI Riau juga menyoroti gagal paham Walikota Pekanbaru terkait penerbitan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/2021/PN.Pbr seharusnya Walikota Pekanbaru harus menerbitkan aturan yang lebih luas cakupan, karena putusan Pengadilan memerintah untuk menerbitkan aturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

”Peraturan yang diterbitkan Walikota Pekanbaru tidak akan membantu pengurangan timbulan sampah secara signifikan. Beban TPS dan TPA di Pekanbaru akan terus bertambah. Terlebih kami menemukan tanaman yang terindikasi tercemar disekitaran TPA dimanfaatkan untuk pakan ternak.  Temuan kami juga menunjukkan pembuangan air limbah TPA Muara Fajar 2 diindikasikan mencemari sungai sekitar,” sebut Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah dengan kondisi anak dan perempuan. Pembenahan pengelolaan sampah yang tidak signifikan akan menempatkan perempuan dan anak sebagai korban potensial pencemaran air dan tanah. Mikroplastik dan cemaran lainnya akan berakibat buruk pada tumbuh kembang anak dan kesehatan perempuan.

“Kondisi perempuan dan anak yang tidak sehat akan membuat Kota Pekanbaru gagal untuk menunjukkan tuahnya sebagai kota yang menaruh aspek keadilan antargenerasi sebagai aspek penting pembangunan,” tutup Sri Wahyuni.

Narahubung:
Rezki Andika (082384627527)

Tags: #bersihkankotapekanbaru#pekanbarukotabertuahsempenapekanbaru239
Next Post

Pemerintah Kabupaten Siak Mulai Menyusun Perbub Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Utama

Penertiban TNTN: Harus Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu dan Perhatikan Aspek Pemulihan!

by WALHIRiau25
July 9, 2025
0

Siaran Pers BersamaWALHI Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru Rabu, 25 Juni 2025—Upaya penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan...

Read more

Penertiban TNTN: Harus Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu dan Perhatikan Aspek Pemulihan!

Tunjuk Ajar Lingkungan Hidup 2025 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Menggaungkan Isu Krisis Ekologis Melalui Film dan Seminar Publik

Seruan Pulihkan Sungai Siak di Hari Lingkungan Hidup 2025

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

WALHI Riau Mengajukan Amicus Curiae, Dorong Bank Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan-HAM

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau