Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ED Riau
Pekanbaru, 26 November 2022—WALHI Riau menyatakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru belum sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Putusan tersebut belum diakomodasi secara serius oleh Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah. Tindakan pengurangan dan penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan khususnya penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak mengalami kemajuan yang signifikan.
Guna menyikapi hal tersebut, WALHI Riau pada Kamis, 24 November 2022 menaja diskusi “Mengurai Persoalan Sampah di Riau.” Diskusi dipantik oleh Ahlul Fadli, Koordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, Hananni Pegiat Lingkungan dan Fajri Fadhilla, Kadiv Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL Indonesia.
Dalam diskusi ini, Ahlul Fadli menyampaikan hasil pantauan WALHI Riau di paparan pemantauan 60 TPS, TPA Muara Fajar 1 dan 2. Kegiatan pemantauan terhadap TPS dan TPA dilakukan pada minggu keempat Agustus dan minggu pertama September 2022.
Hasil pemantauan di 60 TPS ditemukan bahwa, kewajiban pemerintah dan pihak ketiga yang mendapatkan hak kelola pengangkutan sampah tidak menyediakan TPS yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3242:2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman dan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“TPS milik swasta, pemukiman dan pribadi tidak sesuai dengan jumlah penduduk, volume sampah yang dihasilkan serta tidak memiliki wadah terpilah untuk jenis sampah,” ujar Ahlul Fadli.
Sedangkan temuan di TPA Muara Fajar 1 dan 2 diantaranya (a) Revitalisasi pasca penutupan TPA Muara Fajar 1 belum berjalan, (b) Tanaman yang tumbuh di TPA Muara Fajar 1 Dimanfaatkan untuk uakan ternak (c) Jembatan timbang sampah tidak efisien dan TPA Muara Fajar 1 belum memiliki kajian Indeks Resiko Penutupan/Rehabilitasi (d) TPA Muara Fajar 2 tidak Menerapkan pengelolaan metode Sanitary Landfill (e) Adanya pembuangan air limbah keluar TPA yang akan mencemari Sungai terdekat.
“Pekanbaru tiap hari menghasilkan 1.000 ton sampah, buruknya tata kelola persampahan di Pekanbaru akan berdampak pada kualitas lingkungan hidup dan ancaman mickro plastik dari sampah plastik. Kondisi mempertegas fakta selama tiga bulan pasca putusan PN Pekanbaru, belum terlihat penyediaan sarana dan prasarana TPS sesuai dengan standar kebutuhan tiap 15 Kecamatan serta pemrosesan sampah di TPA Muara Fajar 2 belum menggunakan metode urug saniter atau sanitary landfill,” tambah Ahlul.
Fajri Fadhilla dari ICEL Indonesia menyebut sistem kumpul, angkut dan buang serta buang sampah pada tempatnya masih menjadi aktifitas dalam penanganan sampah, hal ini perlu diubah menjadi pengurangan timbulan sampah yang salah satunya pembatasan sampak sekali pakai.
“Dengan kita membuang sampah tanpa adanya pemilahan dan pembatasan akan mengakibatkan kapasitas TPA penuh dan berdampak pada turunnya kualitas tanah dan air dari pembuangan air lindi dan memicu ledakan dari gas metan yang dihasilkan,” ucap Fajri Fadhilla.
Ia menambahkan, Pekanbaru sudah seharusnya memiliki peraturan kepala daerah yang membatasi penggunaan plastik untuk mengurangi konsumsi plastik dan berganti pada kantong atau kemasan yang ramah lingkungan, hal baik tersebut sudah dilakukan oleh Kabupaten Siak dan Rokan Hulu dengan menerbitkan paraturan bupati, ini bisa menjadi dorongan kepada daerah lain. hal ini sejalan dalam mengurangi dampak krisis iklim dari timbulan dan pembakaran sampah yang menghasilkan karbon. “Publik harus memberikan koreksi kepada produsen plastik untuk bertanggung jawab dan mulai beralih pada produksi kemasan yang ramah lingkungan.”
Hananni sebagai perwakilan anak muda Pekanbaru menyebut ia sudah mulai merubah gaya hidup dengan melakukan pemilahan dan membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai di lingkungan keluarga. “Awalnya memang penuh tantangan namun setelah tiga tahun berjalan saya dan orang tua mulai terbiasa melakukan pemilahan sampah di rumah,” ujar Hananni.
Ia menyebutkan sebagai manusia kita harus menjaga dan merawat lingkungan untuk generasi mendatang, karena alam memberikan ruang penghidupan sehingga kita perlu menjaga.
Narahubung:
Ahlul Fadli (085271290622)