Beranda Kertas Kebijakan Dilema Pengakuan dan Perlidungan Masyarakat Adat di Riau

Dilema Pengakuan dan Perlidungan Masyarakat Adat di Riau

264
0

Dilema Pengakuan dan Perlidungan Masyarakat Adat di Riau:

Tinjauan Kritis Terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2015

& Perda Nomor 14 Tahun 2018

Pekanbaru, 31 Desember 2021— WALHI Riau meluncurkan  kertas kebijakan pada Kamis, 30 Desember 2021. Kertas kebijakan ini bertujuan mendorong penguatan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Paparan kertas kebijakan WALHI Riau disampaikan oleh Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau. Selanjutnya, ditanggapi oleh seluruh peserta diskusi, khususnya dua pemantik lainnya, Hj. Azlaini Agus, S.H.,M.H. dan Prof. Dr. Yusmar Yusuf.

Kertas kebijakan ini menyajikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat, yaitu (1) terdapat dua peraturan daerah yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda 10/2015) dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perda 14/2018). Kedua Perda terkait masyarakat adat tersebut mempunyai kelemahan substansi dan operasional; (2) beberapa kelemahan substansi Perda 10/2015 telah direvisi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 13 P/HUM/2018. Sayang, revisi Perda pasca putusan Mahkamah Agung sejauh pengetahuan kami belum dilakukan oleh Gubernur dan DPRD Riau; (3) dominasi investasi merupakan salah satu penyebab masyarakat adat mengalami kemiskinan. LAM Riau merujuk data BPS menyebut angka kemiskinan di Riau 7,2%, atau lebih-kurang 500 ribu jiwa, dimana, 80% atau sekitar 400 ribu jiwa adalah masyarakat adat Melayu. Selanjutnya, Data Kementerian ATR/ BPN memperlihatkan indeks gini ketimpangan tanah berdasarkan hak milik adalah 0,76, sedangkan ketimpangan tanah berdasarkan hak guna bangunan 0,95 dan ketimpangan tanah berdasarkan hak guna usaha 0,46; dan (4) fakta lemahnya peraturan level provinsi yang memberikan pengakuan dan perlindungan, ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung serta kemiskinan dan ketimpanngan yang terjadi harus direspon secara positif dengan melakukan dorongan revisi dan menjalankan aturan turunan dan perintah kedua Perda tersebut.

Hj. Azlaini Agus, S.H.,M.H. memberi respon kertas kebijakan yang dipaparkan WALHI Riau dengan poin-poin sebagai berikut, yaitu:

  • Advokasi yang dilakukan terkait hal yang dimuat oleh kertas posisi WALHI Riau sebaiknya berfokus pada dorongan pembentukan peraturan gubernur (pergub) agar upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat lebih maksimal dan operasional. Bahkan hal-hal yang belum maksimal pasca JR dapat ditutupi dalam perumusan pergub;
  • Perda 14/2014 secara penamaan juga ditempatkan secara terbatas pada pengakuan dan perlindungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Frasa ini membatasi pengoperasian perda, sehingga secara hukum ia tidak maksimal. Bahkan untuk Perda 10/2015, putusan MA membuktikan bahwa perumusan perda efektif;
  • Belum terbitnya pergub sebagai produk turunan Perda guna memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat memperlihatkan pemerintah daerah tidak mempunyai kemampuan dan keberpihakan;
  • Agar dorongan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat lebih maksimal, maka sebaiknya kertas posisi ini disampaikan kepada Gubernur Riau dengan disertai dokumen draf pergub sesuai yang kita minta. Berikutnya, draf pergub yang diserahkan dikawal agar segera disahkan, apabila tidak direspon secara positif, maka kelompok masyarakat sipil harus melakukan tekanan. Rencana aksi penyerahan, pengawalan dan tekanan harus dilakukan secara terencana;

Prof. Dr. Yusmar Yusuf merespon kerta kebijakan yang diluncurkan WALHI Riau dengan poin-poin, yaitu:

  • Terbentuknya Provinsi Riau dari tiga punak utama, yaitu Kerajaan Riau Lingga, Kerajaan Siak Sri Indrapura dan Kerajaan Indragiri. Pendirian LAM Riau oleh Wan Ghalib untuk menggantikan tiga lembaga kesultanan (punak utama). Pembangunan lembaga adat tersebut dibentuk;dalam konsepsi konfederasi. Sebuah lembaga yang tidak melekat pada lembaga negara;
  • Dorongan penguatan posisi masyarakat adat sebaiknya langsung menyasar kebijakan level peraturan menteri. Hal ini penting untuk memastikan menteri sebagai regulator juga menyasar koreksi perizinan-perizinan korporasi yang merusak wilayah adat. Selain itu, level advokasi lebih rendah, maka advokasi yang dilakukan harus masuk ke level yang lebih tinggi;
  • Hutan-hutan tersisa di Riau sebenarnya bukan karena ada komitmen baik melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Keterbatasan geografis lokasi yang sulit diakses oleh alat-alat mekanis merupakan alasan mengapa lokasi tersebut tidak dieksploitasi;
  • Keterlibatan masyarakat sipil untuk mendorong penguatan perlindungan masyarakat adat tidak boleh romantik. Perlu juga untuk merumuskan siapa yang masuk dalam kategori masyarakat sipil, bukan sekedar WALHI dan Jikalahari, tetap lebih luas setiap orang yang teredukasi dengan baik.

FGD dan Media Briefing yang diikuti peserta secara daring dan luring ini memperkuat rekomendasi kertas kebijakan yang telah disusun WALHI Riau, yaitu:

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Menteri ESDM dan Kementerian/ Lembaga lainnya melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh perizinan industri ekstraktif di Riau berdasarkan, yaitu (1) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; (2) aspek sosial berbasis konflik dan angka ketimpangan penguasaan tanah di Riau; dan (3) aspek historis berbasis riwayat dan keberadaan masyarakat adat yang wilayahnya berada di areal konsesi;
  2. Gubernur dan DPRD Provinsi Riau melakukan revisi terhadap Perda 10/2015 yang sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018. Putusan yang menegaskan hapusnya pengecualian pemutihan wilayah adat karena aktivitas tambang dan kepentingan umum;
  3. Gubernur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau mengimplementasikan komitmen Riau Hijau terkait dengan akselerasi capaian perhutanan sosial (khususnya skema Hutan Adat) dan legalitas tanah ulayat dengan menerbitkan aturan turunan Perda 10/2015 terkait pembentukan Tim Asistensi inventarisasi, sertifikasi dan penataan tanah ulayat; dan aturan turunan Perda 14/2018 terkait pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Riau.

Disclaimer

Kertas kebijakan ini telah dikoreksi pada story box halaman 10 perihal presentase capaian hutan adat di Riau, kertas kebijakan ini telah direvisi dan dipublikasi kembali pada tanggal 05 Januari 2022. Kertas kebijakan yang telah didownload sebelum tanggal tersebut secara langsung mengikuti perubahan yang terbaru.

Mohon maaf atas kesalahan yang tidak harapkan ini dan terima kasih atas pengertiannya.

Dokumen legkap kertas kebijakan dapat diunduh di Sini (klik untuk mengunduh) Publikasi 05 Januari 2022

dan diskusi lengkap dapat disimak di sini (klik untuk menuju link)

Narahubung:

  • Even Sembiring (085271897255)
  • Ahlul Fadly (085271290622)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini