“Reformasi birokrasi menghentikan korupsi kehutanan dimulai dari Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengutamakan kepentingan rakyat bukan kepentingan korporasi tertentu,” kata Riko Kurniawan.
“Korupsi kehutanan yang melibatkan tiga kepala dinas kehutanan menunjukkan fakta bawa relasi antara kepala dinas dengan korporasi melahirkan korupsi. Inisiatif menyuap dan mengajak melakukan perbuatan melawan hukum berasal dari korporasi dan kepala dinas terpengaruh,” kata Made Ali.
Sejak kasus Azmun Jaafar dan Arwin AS dan Rusli Zainal ditangani KPK terkuak peran tiga kepala dinas kehutanan terlibat korupsi.
Pertama, Alm Syuhada Tasman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2003 s/d 2004. Saat menjabat sebagai kepala dinas Syuhada menilai dan mengesahkanRencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) atas nama PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia. Keenam perusahaan itu di Kabupaten Pelalawan.
Syuhada meminta sejumlah uang kepada perusahaan untuk kelancaran RKT. Permintaan dilakukan saat bertatap muka maupun via telepon atau meminta dan menyuruh anak buah dan ponakannya. Syuhada menerima uang sejumlah Rp 200 juta dari Samuel Soengjadi(PTUniseraya), Rp 75 juta dariHerry Yuswanto (PT RAPP), Rp 465, 271 juta dari Soenarijo (PT Siak Raya Timber) danRp100 juta dariBudiArtiful(KUD Bina Jaya). Total Rp 840,271 juta.
Akibat perbuatannya menerbitkan RKT, enam korporasi tersebut menerima keuntungan senilai: PT Selaras Abadi Utama Rp 76 Miliar, PTMitra Taninusa SejatiRp 5,5 Miliar, PT Rimba Mutiara Permai Rp 6,5 Miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp 8,9 Miliar, CV Tuah Negeri Rp 25 Miliar, CV Bhakti Praja Mulia Rp 29 Miliar
Kedua, Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2005. Saat menjabat sebagai kepala dinas Asral menerbitkan RKT untuk 17 korporasi di Siak dan Pelalawan. Lima perusahaan di Siak: PT Bina Daya Bintara, PT Nasional Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari (Ketiganya mitra PT RAPP), PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari (Keduanya mitra PT IKPP). Dan menerbitkan RKT PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya CV Putri Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Trio Mas FDI, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, PT Madukoro di Pelalawan.
Pada 2002-2003, Asral Rachman saat menjabat Plt Kadishut Siak menerbitkan rekomendasi PT Seraya Sumber Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT National Timber dan Forest Product agar Bupati Siak menerbitkan IUPHHK HT. Perusahaan memberi sejumlah
uang kepada Bupati Siak dan Asral Rachman. Khusus untuk Asral Rachman, Samuel Soengjadi (PT Seraya Sumber Lestari memberi uang RP 300 juta, Soenarijo (PT National Timber dan Forest Product) memberi uang Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Total uang dari Soenarijo untuk Asral pra dan pasca IUPHHK HT dan RKT setidaknya Rp 94 juta.
Asral Rachman juga menjabat Kadishut Propinsi Riau mensahkan BKT dan RKT lima perusahaan di Siak. Akibat perbuatan Asral Rachman menguntungkan perusahaan atau korporasi di Siak: PT Bina Daya Bintara senilai Rp 110,5 Miliar PT Seraya Sumber Lestari senilai Rp 57,6 Miliar PT Balai Kayang Mandiri senilai Rp 48 Miliar, PT Rimba Mandau Lestari senilai Rp 15 Miliar dan PT National Timber and Forest Product senilai Rp 70 Miliar.
Pada 2004-2005, Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau mensahkan BKT dan RKT IUPHHK HT untuk 12 Perusahaan di Pelalawan. Asral Rachman terima duit dalam rangka pengurusan penilaian dan pengesahan UBKT dan RKT yang diajukan PT Madukoro dan CV Harapan Jaya, Ia terima duit sekitar Rp 600 juta.
Akibat perbuatan Asral Rachman telah memperkaya perusahaan: PT Merbau Pelalawan lestari senilai Rp 27,3 Miliar, PT Selaras Abadi Utama senilai Rp 171,3 Miliar, PT Uniseraya senilai Rp 1,6 Miliar, CV Putri Lindung Bulan senilai Rp 40 Miliar, CV Mutiara Lestari senilai Rp 5 Miliar, PT Rimba Mutiara Permai senilai Rp 46 Miliar, PT Mitra Tani Nusa senilai Rp 105 Juta, PT Triomas FDI senilai Rp 4,1 Miliar, PT Mitra Hutani Jaya senilai Rp 14,1 Miliar, CV Alam Lestari senilai Rp 72,9 Miliar, CV Harapan Jaya senilai Rp 65,3 Miliar dan PT Madukoro senilai Rp 33,6 Miliar.
Ketiga, Burhanuddin Husin selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005/2006. Saat mejabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Ada 12 perusahaan yang disahkan Burhanuddin husin berupa Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) yang dimohonkan oleh perusahaan perusahaan pemegang IUPHHK HT ;
8 berlokasi di Pelalawan PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Selaras Abadi Utama, CV Alam Lestari, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Trio Mas FDI, PT Madukoro dan 4 lagi di Siak PT Seraya Sumber Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT National Timber and Forest Product.
Karena perbuatannya, Burhanuddin Husin telah memperkaya korporasi: PT Mitra TaniNusa Sejati sejumlah Rp 69 miliar, PT Selaras AbadiUtama sejumlah Rp 23 miliar, CV Alam Lestari sejumlah Rp 14 miliar, PT Merbau Pelalawan Lestari sejumlah Rp 32 miliar, PT Uniseraya sejumlah Rp 18 miliar, PT Rimba Mutiara Permai sejumlah Rp 46 miliar, PT Trio Mas FDI sejumlah Rp 22 miliar, PT Madukoro sejumlah Rp 128 miliar, PT Seraya Sumber Lestari sejumlah Rp 34 miliar, PT Rimba Mandau Lestari sejumlah Rp 10 miliar, PT Bina Daya Bintara sejumlah Rp 66 miliar, dan PT National Timber and Forest Product sejumlah Rp 52 miliar
Tiga kepala dinas kehutanan serta Gubernur Riau Rusli Zainal terbukti menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan kedua puluh korporasi. Berdasarkan fakta persidangan-akibat pemberian izin yang tidak sah tersebut, negara dirugikan triliunan rupiah dan menimbulkan kerusakan hutan yang dapat dilihat dari hilangnya tutupan hutan alam pada konsesi HTI-IUPHHKHT “legal”. Dari kasus terpidana yang melibatkan 20 korporasi tersebut, total Negara telah dirugikan Rp 3 Triliun. Ke-20 korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di 2 (dua) kabupaten di Riau tersebut diantaranya:
15 (lima belas) korporasi di Kabupaten Pelalawan, yaitu: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari;
Dan 5 (lima) korporasi di kabupaten Siak, yaitu: PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product.
“Para terdakwa telah telah menjalani hukuman, bahkan sudah ada yang meninggal dunia, namun belum ada upaya hukum terhadap 20 korporasi dan terus merusak hutan alam di Riau,” kata Made Ali
Kepala dinas LHK yang baru juga harus memberikan rasa keadilan bagi tiga mantan kepala dinas tersebut, caranya? “Jangan beri ruang korporasi mempengaruhi dinas LHK, juga mendesak KPK agar segera menetapkan korporasi sebagai tersangka. Ini untuk keadilan bagi almarhum Syuhada Tasman yang dalam pledoinya menyebut peran korporasi.” Kata Made Ali
Selain itu Riko menegaskan bahwa “Salah satu syarat Kepala Dinas LHK yang baru nanti harus berpihak pada komitmen Riau Hijau, ruang kelola rakyat berupa PS dan Tora, masyarakat adat dan lingkungan hidup. Bukan berpihak pada korporasi.”
Narahubung:
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634
Ahlul Fadli, Walhi Riau 0852 7129 0622