Beranda Infografis Riau Darurat Asap

Riau Darurat Asap

150
0

Riau Darurat Asap

Penegakan hukum dan tata kelola gambut lamban

Meningkatnya kabut asap tipis sehingga kualitas udara mencapai kategori sedang hingga tidak sehat dengan Konsentrasi PM10 (83 -162 m3). Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencaat 13.627 warga terserang ISPA dengan rincian untuk bulan Juli 12.156 warga dan Agustus 1.471 warga, kebanyakan warga menderita gangguan pernapasan, batuk, pilek dan suara sesak.

Dengan meningkatnya penderita ISPA, Sembilan Kabupaten tetapkan status siaga darurat hingga Oktober 2019, diantaranya; Kota Dumai (5.389 pasien), Pekanbaru (703 pasien), Kabupaten Kampar (3255 pasien), Pelalawan (1703 pasien), Rohil (1771 pasien), Bengkalis (387 pasein), Siak (628 pasien), Inhil (59 pasein) dan Meranti (20 pasien).

Kondisi ini diperparah oleh kebakaran di lahan milik beberapa perusahaan dan titik lainnya, Komandan Sub Satgas udara Karhutla Riau,  Jajang Setiawan, mengatakan sudah ada tiga perusahaan yang dilaporkan yaitu; Perusahaan Primatama Rupat (Surya Dumai Grup), Jatim Jaya Perkasa (Teluk Bono II), PT WSSI (Koto Gasib), Seraya Sumber Lestarai (Koto Gasib) dan Langgam Inti Hibrido (Kecamatan Langgam – Pelalawan).

Wahana Lingkungan Hidup Riau menagih janji pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga sesuai pokok-pokok kesepakatan perdamaian Riau, “Dengan meningkatnya jumlah penderita saluran pernapasan, pemerintah segera membuka posko pelayanan kesehatan gratis di tempat keramaian dan melakukan evakuasi ke rumah oksigen bagi balita, ibu hamil dan orang tua di wilayah yang terpapar asap,” kata Riko Kurniawan, Direktu Eksekutif Walhi Riau.

Riko Kurniawan menambahkan, dalam merespon situasi saat ini, pemerintah masih melihat kondisi cuaca. Padahal jika sudah muncul asap seharusnya ada penanganan langsung, serta meneribitkan panduan evakuasi warga tiap kabupaten dan kota di Riau. “Secekil apapun asap harus ada tindakan, jangan menunggu asap sudah tebal,” ujar Riko Kurniawan.

Selain itu, dengan ada temuan dari satgas udara tentang titik api di wilayah perusahaan, Gubernur Riau bersama tim segera melakukan audit dan review teradap perusahaan HTI dan Sawit. “Kita ingin melihat persoalannya mulai dari izin, apakah wilayah kerja perusahan masuk dalam areal gambut dalam atau membuka dalam kawasan hutan,” kata Riko, menurutnya dari hasil audit ini bisa dilakukan tindakan hukum terhadap perusahaan.

Selama ini penegakan hukum kasus karhutla ini minim dari korporasi, “Lebih banyak warga yang di tangkap, mereka membakar lahan kurang dari 10 ha, sedangkan korporasi yang jelas ada temuannya lamban untuk ditindak,” ucap Riko, ia menambahkan pihak Gakkum KLHK juga lamban dalam melakukan tindakan hukum, seharusnya Gakkum lebih progresif karena memiliki kewenangan dan data yang kuat dalam penegakan hukum, “Gakkum di Riau lemah dalam menindak pelaku atau korporasi yang membakar lahan, seharusya mereka yang menjadi contoh.”

Riko menyebutkan, apa yang dilakuakn oleh warga Sungai Tohor dalam menjaga gambut agar tidak terbakar sudah terbukti, ini harusnya pemerintah Riau mengadopsi konsep ini di wilayah gambut lainnya yang bekerja sama dengan masyarakat. “Apa yang dilakukan warga Sungai Tohor membuktikan bahwa pencegakan karhutla di lahan gambut berhasil dan lahan tersebut bisa bermanfaat untuk dikelola bersama,” kata Riko Kurniawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini