• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tagih Janji Kapolda Riau, Walhi Riau Laporkan Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
September 20, 2018
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

Pekanbaru, Kamis 20 September 2018 – Terhitung sejak 20 Agustus 2018, Widodo Eko Prihastopo menjabat sebagai Kapolda Riau. Bertempat di POLDA Riau, puluhan massa dari WALHI Riau dan mahasiswa menggelar aksi damai menagih penyelesaiaan kasus kebakaran hutan dan lahan serta melaporkan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan PT Nasional Sagu Prima (NSP). Aksi dan pelaporan tersebut didasarkan atas kata sambutan yang disampaikan oleh Kapolda baru bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah kasus prioritas yang akan diselesaikannya. Hal ini tentu tidaklah mudah, mengingat kebakaran hutan dan lahan di Riau adalah perjalanan panjang akibat izin yang cenderung koruptif dan sengaja diundang melalui kebijakan perizinan. WALHI Riau mengingatkan agar dosa masa lalu terkait lambat dan tebang pilihnya penegakan kasus karhutla tidak terulang.

Kenyataan bahwa kebakaran hutan dan lahan menyebabkan bencana ekologi adalah fakta yang tidak terbantahkan. Sejak tahun 1998 Riau dikepung asap sebagai buah dari menjamurnya berbagai industri skala besar yang menggerogoti dan mengeruk sumber daya alam salah satu provinsi terkaya di Indonesia ini. Tercatat kabut asap pada tahun 2015 adalah kabut asap terparah sepanjang sejarah yang memakan korban jiwa. Meskipun demikian, kesewenang-wenangan penegak hukum ditunjukkan dengan lahirnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Sejalan dengan temuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lebih dari 2.200 ha kebakaran sepanjang Januari-Juli 2018, WALHI Riau mencatat kebakaran juga masih terjadi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebakaran tersebut seluruhnya berada di areal korporasi, Blok V Estate Rangsang PT Sumatera Riang Lestari salah satunya. Perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri tersebut memiliki sejaran panjang terkait perjalanan kebakaran hutan dan lahan, salah satunya adalah perusahaan yang mendapat “golden ticket“ berupa SP3 dari POLDA Riau yang pada akhirnya mengenyampingkan tanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesinya. Selanjutnya, PT SRL juga pernah diproses secara hukum oleh Polres Indragiri Hilir pada tahun 2015 dengan kejahatan yang sama yaitu kebakaran hutan dan lahan dengan nomor LP/105/IX/2015/Riau/ResInhil pada 19 September 2015 yang lalu dengan  luasan terbakar sekitar 100 ha yang berlokasi di desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir. Sayangnya proses dan tindak lanjut kasusnya justru tidak mempunyai kejelasan sampai sekarang. Hal ini semakin memperkukuh bahwa korporasi penyebab kabut asap sulit dijamah oleh penegak hukum.

Ali Mahmuda, staf WALHI Riau yang merupakan Koordinator Lapangan aksi tersebut mengungkapkan bahwa penegakan hukum bagi korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan tidaklah sulit, mengingat kebakaran dapat dilihat dan meninggalkan bekas. Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu regulasi yang pada hakikatnya mempermudah proses penegakan hukum dengan mewajibkan perusahaan menjaga areal konsesinya dari kebakaran. Hal tersebut menjadikan bahwa kewajiban menjaga adalah kewajiban mutlak bagi pemegang izin konsesi. “Hari ini kami juga membawa berkas untuk melaporkan tiga perusahaan yang berada di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdasarkan temuan lapangan WALHI Riau telah terjadi kebakaran di areal konsesinya. Pelaporan ini sekaligus mendorong penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan sesuai janji Kapolda Riau yang baru, Widodo Eko Prihastopo” tutup Ali.

******

Narahubung:

Ali Mahmuda 085376759596

Devi Indriani 082285356253

Next Post

WALHI Riau Gagas Penggalangan Dana Untuk Sulteng Lintas Komunitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

by WALHI Riau
November 7, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 7 Oktober 2025 – Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat...

Read more

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau